Mewujudkan keluarga yang bahagia tidak semudah membalikkan telapak tangan. Di antara kendalanya adalah faktor keharmonisan hubungan antara suami istrinya yang sering terganggu karena sikap egois dari kedua belah pihak.
Bagaimana seharusnya sikap istri agar membuat ia disayang dan dicintai suami? Berikut ini adalah tips agar istri disayang oleh suami :
Diposting oleh
muslim_cyber
Rabu, 27 Juli 2011
Label: keluarga, lain-lain, Our art..., wanita 0 komentar
1.Payudara terasa ‘membengkak’ dan sedikit nyeri
Salah satu tanda awal dari kehamilan adalah rasa nyeri/sensitive pada payudara bila disentuh. Ini disebabkan oleh meningkatnya kadar hormon dalam tubuh. Rasanya mungkin lebih sakit dari yang anda biasa alami sebelum menstruasi. Rasa tidak nyaman ini akan berkurang setelah trimester pertama, seiring tubuh menyesuaikan dengan perubahan hormon.
Salah satu tanda awal dari kehamilan adalah rasa nyeri/sensitive pada payudara bila disentuh. Ini disebabkan oleh meningkatnya kadar hormon dalam tubuh. Rasanya mungkin lebih sakit dari yang anda biasa alami sebelum menstruasi. Rasa tidak nyaman ini akan berkurang setelah trimester pertama, seiring tubuh menyesuaikan dengan perubahan hormon.
karena ada ukhty yang nanya ini ke ana, mungkin ini yang bisa ana sampaikan sekedar copas aja...
sebenarnya ada makalah tentang ini, cuman makalahnya lagi terselip. alasannya karena netbook mahasantri tersebut (yang membahas jama'ah tabligh) sedang rusak ....
mungkin postingan ini sementara... insya Allah.... artikel salah satu mahasantri HR akan segera ana kopas....
Syaikh Dr. Rabi Bin Hadi Al Madkhali :
Segala puji bagi Allah Subhanahu wata’ala, shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah atas Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya dan shahabatnya serta orang-orang yang mengikuti petunjuknya. Amma Ba’du.
sebenarnya ada makalah tentang ini, cuman makalahnya lagi terselip. alasannya karena netbook mahasantri tersebut (yang membahas jama'ah tabligh) sedang rusak ....
mungkin postingan ini sementara... insya Allah.... artikel salah satu mahasantri HR akan segera ana kopas....
Syaikh Dr. Rabi Bin Hadi Al Madkhali :
Segala puji bagi Allah Subhanahu wata’ala, shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah atas Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarganya dan shahabatnya serta orang-orang yang mengikuti petunjuknya. Amma Ba’du.
“Sebaik-baik wanita adalah yang apabila kamu memandangnya, dia menyejukkanmu. Apabila kamu memerintahkannya, dia mentaatimu. Dan apabila kamu tidak ada, dia selalu menjaga dirinya dan hartamu.”(HR. An-Nasa’i)
Setiap wanita pasti ingin tampil lebih cantik dan menarik. Tak pandang siapa mereka, dari yang berpakaian minim, tidak sempurna (tidak menurut syariat islam), hingga yang berpakaian muslimah dan bercadar pun ingin selalu tampil sebagai wanita yang “Cantik dan menarik.”
Dari perkara sunnah yang dianjurkan oleh Islam yaitu melihatnya seorang khatib makhtubah sebelum khitbah.
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum nazhar. Sebagian mereka mengatakan hukumnya mubah (boleh), dan sebagian yang lain mengatakan sunnah mustahab. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Asy-Syarhul Mumti’ “Yang benar dalam masalah ini hukumnya sunnah (Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya). Jika seseorang telah mengenalnya tanpa melakukan nazhar maka tidak ada hajat baginya untuk melakukan Nazhar.
Seperti halnya bila dia mengutus seorang wanita yang benar-benar dia percayai untuk mengenali wanita yang hendak dipinangnya (dan dia bersandar dengan berita dari wanita itu).
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum nazhar. Sebagian mereka mengatakan hukumnya mubah (boleh), dan sebagian yang lain mengatakan sunnah mustahab. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Asy-Syarhul Mumti’ “Yang benar dalam masalah ini hukumnya sunnah (Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya). Jika seseorang telah mengenalnya tanpa melakukan nazhar maka tidak ada hajat baginya untuk melakukan Nazhar.
Seperti halnya bila dia mengutus seorang wanita yang benar-benar dia percayai untuk mengenali wanita yang hendak dipinangnya (dan dia bersandar dengan berita dari wanita itu).
BERSYUKURLAH BAGI ANDA ... YANG SEDANG PROSES DAN SI PEMINANG TAK MELIHAT KECANTIKAN NAMUN KESHALIHAN... Karena di situlah inti kebahagiaan
Na keliling google dan ketemu sebuah cerita, berikut ceritanya
Sebuah email menyapa penulis. Isinya ungkapan terima kasih tentang sebuah buku berjudul ‘No Man No Pain’, cara survive muslimah yang belum menemukan tambatan jiwa. Tapi bukan pujian itu yang membuat hati ini berdesir. Pengakuan lugu dari sang pengirim email yang menceritakan tentang pengalamannya berta’aruf (kenalan serius untuk tujuan menikah), membuat hati ini tercenung.
Na keliling google dan ketemu sebuah cerita, berikut ceritanya
Sebuah email menyapa penulis. Isinya ungkapan terima kasih tentang sebuah buku berjudul ‘No Man No Pain’, cara survive muslimah yang belum menemukan tambatan jiwa. Tapi bukan pujian itu yang membuat hati ini berdesir. Pengakuan lugu dari sang pengirim email yang menceritakan tentang pengalamannya berta’aruf (kenalan serius untuk tujuan menikah), membuat hati ini tercenung.
Berikut ini adalah tulisan akhuna Muhammad Jibriel Abdul Rahman sebagai tahridh penyemangat untuk Mujahid Media dan Jurnalis-jurnalis Islam.
Kepada:
Mujahid Media dan Jurnalis-jurnalis Islam yang ku Cintai Karena Allah.
Mujahid Media Itu Harus Eksis & Media Islam Harus Menjadi Yang Terdepan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Segala puji bagi Allah SWT atas segala karunia-Nya berupa kenikmatan Iman, Taqwa dan Keistiqomahan buat para Mujahid-mujahid yang berjuang di jalan-Nya. Shalawat dan salam buat junjungan besar kita, komandan Mujahid, Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabat-sahabatnya. Amma ba’du.
Kepada:
Mujahid Media dan Jurnalis-jurnalis Islam yang ku Cintai Karena Allah.
Mujahid Media Itu Harus Eksis & Media Islam Harus Menjadi Yang Terdepan
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Segala puji bagi Allah SWT atas segala karunia-Nya berupa kenikmatan Iman, Taqwa dan Keistiqomahan buat para Mujahid-mujahid yang berjuang di jalan-Nya. Shalawat dan salam buat junjungan besar kita, komandan Mujahid, Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabat-sahabatnya. Amma ba’du.
Penulis: Ummu Asma’ Dewi Anggun Puspita Sari
Muroja’ah: Ustadz Jamaluddin, Lc
“Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulan dengan maskawin seperangkat alat sholat dibayar tunai…”
Sungguh pernikahan adalah saat yang dinanti-nanti bagi sepasang hati yang saling berjanji untuk mengikatkan cinta dalam balutan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Siapa yang tidak ingin menikah? Setiap yang mengaku menjadi pengikut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu tidak ingin meninggalkan sunnah beliau yang satu ini. Menikah bagaikan mendulang kebahagiaan yang berlimpah. Ada satu dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak menikah, yaitu mahar atau maskawin.
Muroja’ah: Ustadz Jamaluddin, Lc
“Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulan dengan maskawin seperangkat alat sholat dibayar tunai…”
Sungguh pernikahan adalah saat yang dinanti-nanti bagi sepasang hati yang saling berjanji untuk mengikatkan cinta dalam balutan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Siapa yang tidak ingin menikah? Setiap yang mengaku menjadi pengikut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu tidak ingin meninggalkan sunnah beliau yang satu ini. Menikah bagaikan mendulang kebahagiaan yang berlimpah. Ada satu dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak menikah, yaitu mahar atau maskawin.
Ketika ada Darul Islam, maka orang murtad tidak diakui hidup di dalamnya; di mana dia hanya punya pilihan dibunuh atau kembali kepada Islam, sehingga yang tinggal di Darul Islam hanyalah kaum muslimin yang sudah jelas sembelihannya adalah halal walaupun tidak diketahui apa si Zaid atau si Amar yang menyembelihnya, dan orang-orang kafir dzimmi Ahli kitab yang sembelihannya halal pula atau kafir dzimmiy yang bukan ahli kitab yang haram sembelihannya yang mana mereka punya pasar tersendiri. Sehingga di Darul Islam tidak akan diperkenankan masuk ke dalam pasar kaum muslimin. Barang-barang yang haram berupa bangkai, sembelihan yang tidak halal bagi orang Islam, Khamr dan yang lainnya. Sehingga setiap muslim tidak ragu perihal kehalalan daging hewan yang dijual di pasar mereka.
Diposting oleh
muslim_cyber
Minggu, 20 Februari 2011
Label: lain-lain, seputar hukum, tauhid 0 komentar
Imam Nawawi berkata, “Sukainah termasuk salah satu pemimpin wanita. Beliau adalah orang yang sangat pemurah.”
Selain itu beliau adalah seorang penyair, berlisan fasih, periwayat hadits Nabi saw dan pengkritik syair.
Beliau adalah Aminah binti Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib, tumbuh dewasa dalam lingkungan keluarga Nabi saw. Ketika masih kecil, beliau terlihat mempunyai paras yang manis dan pandangan-pandangan yang cerdas. Dari situlah akhirnya sang ibu menjulukinya “Sukainah”. Kemudian julukan ini ternyata lebih terkenal dari nama aslinya, hingga Aminah tidak lagi dikenal selain dengan nama itu.
Selain itu beliau adalah seorang penyair, berlisan fasih, periwayat hadits Nabi saw dan pengkritik syair.
Beliau adalah Aminah binti Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib, tumbuh dewasa dalam lingkungan keluarga Nabi saw. Ketika masih kecil, beliau terlihat mempunyai paras yang manis dan pandangan-pandangan yang cerdas. Dari situlah akhirnya sang ibu menjulukinya “Sukainah”. Kemudian julukan ini ternyata lebih terkenal dari nama aslinya, hingga Aminah tidak lagi dikenal selain dengan nama itu.
Sudah menjadi ketentuan Allah SWT, wanita diciptakan berbeda dengan laki-laki dalam menjalankan peran di dalam kehidupan. Ia harus mengandung, melahirkan, dan menyusui. Alquran menggambarkan bagaimana kondisi perempuan saat hamil dan melahirkan, Allah SWT berfirman, “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya. Ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya dalam tiga puluh bulan....” (Al-Ahqaaf: 15).
Lalu bagaimana puasa seorang wanita saat hamil atau menyusui? Tidak sedikit dari para ibu yang belum mengetahui hukum wanita hamil atau menyusui berkenaan dengan puasa Ramadhan, sebagian tetap meneruskan puasanya tanpa menimbang dampak dari puasa jika hal itu justru menjadikannya sakit dan berbahaya. Namun sebagian lain terlalu menganggap remeh, dengan adanya keringanan untuk berbuka mereka tidak mengganti hari berbuka atau membayar fidyah.
Lalu bagaimana puasa seorang wanita saat hamil atau menyusui? Tidak sedikit dari para ibu yang belum mengetahui hukum wanita hamil atau menyusui berkenaan dengan puasa Ramadhan, sebagian tetap meneruskan puasanya tanpa menimbang dampak dari puasa jika hal itu justru menjadikannya sakit dan berbahaya. Namun sebagian lain terlalu menganggap remeh, dengan adanya keringanan untuk berbuka mereka tidak mengganti hari berbuka atau membayar fidyah.
Ali bin Abu Thalib berkata mensifati diri Rasulullah SAW,"Beliau bukan orang yang terlalu tinggi dan tidak terlalu pendek,orang yang berperawakan sedang-sedang,rambutnya tidak kaku dan tidak pula keriting,rambutnya lebat. Tidak gemuk dan tidak kurus,wajahnya sedikit sedikit bulat,kedua matanya sangat hitam,bulu matanya panjang,persendian-persendian yang pokok besar,bahunya bidang,bulu dadanya lembut,tidak ada bulu-bulu di badan,telapak tangan kakinya tebal,jika berjalan seakan-akan berjalan di jalan yang menurun,jika menoleh seluruh badan ikut menoleh,di antara kedua bahunya ada cincin nubuwwah,yaitu cincin para nabi,telapak tangannya yang terbagus,dadanya yang paling bidang,yang paling jujur bicaranya,yang paling memenuhi perlindungan,yang paling lembut perangainya,yang paling mulia pergaulannya,siapa pun yang tiba-tiba memandanganya tentu segan kepadanya,siap yang bergaul kepadanya tentu akan mencintainya. "Kemudian dia berbicara lagi, "Aku tidak pernah melihat orang seperti beliau,sebelum maupun sesudahnya."
Diposting oleh
muslim_cyber
Senin, 14 Februari 2011
Label: lain-lain, Our art..., sejarah nabi 0 komentar
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
“Wanita (istri) shalihah adalah yang taat lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah memelihara mereka.” (An-Nisa: 34)
Dalam ayat yang mulia di atas disebutkan di antara sifat wanita shalihah adalah taat kepada Allah dan kepada suaminya dalam perkara yang ma‘ruf6 lagi memelihara dirinya ketika suaminya tidak berada di sampingnya.
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
“Wanita (istri) shalihah adalah yang taat lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah memelihara mereka.” (An-Nisa: 34)
Dalam ayat yang mulia di atas disebutkan di antara sifat wanita shalihah adalah taat kepada Allah dan kepada suaminya dalam perkara yang ma‘ruf6 lagi memelihara dirinya ketika suaminya tidak berada di sampingnya.
Diposting oleh
muslim_cyber
Sabtu, 12 Februari 2011
Label: lain-lain, Our art..., seputar hukum, wanita 0 komentar
Hukum Operasi Selaput Dara
DR. Ahmad Zain An Najah, M.A.
Selaput dara adalah selaput tipis yang ada di dalam kemaluan wanita, yang oleh masyarakat sering disebut keperawanan, karena jika selaput dara tersebut belum pecah atau sobek menunjukkan bahwa wanita tersebut masih perawan, dan belum pernah melakukan hubungan seksual dengan seorang laki-laki, walaupun tanda ini tidaklah mutlak, karena ada sebagian wanita yang tidak pecah selaput daranya saat melakukan hubungan seksual.
DR. Ahmad Zain An Najah, M.A.
Selaput dara adalah selaput tipis yang ada di dalam kemaluan wanita, yang oleh masyarakat sering disebut keperawanan, karena jika selaput dara tersebut belum pecah atau sobek menunjukkan bahwa wanita tersebut masih perawan, dan belum pernah melakukan hubungan seksual dengan seorang laki-laki, walaupun tanda ini tidaklah mutlak, karena ada sebagian wanita yang tidak pecah selaput daranya saat melakukan hubungan seksual.
Salah satu bentuk pemurtadan dan penghancuran Islam adalah dengan menanamkan keragu-raguan kepada hadits nabawi. Cara ini oleh musuh Islam dipandang sangat efektif, karena lumayan hemat tenaga, tetapi punya dampak kehancuran yang besar.
Contoh yang paling mudah adalah tentang ingkarnya sebagai umat Islam terhadap adanya siksa kubur. Alasannya, karena siksa kubur itu tidak disebutkan di dalam Al-Quran. Hanya disebutkan di dalam hadits, lalu hadits-hadits itu dituduh sebagai hadits yang lemah.
Padahal kedua argumentasi itu salah besar. Siapa bilang Al-Quran tidak bicara siksa kubur? Dan siapa bilang hadits tentang siksa kubur itu lemah?
Yang lemah bukan hadits tentang siksa kubur, tapi barangkali ilmu dan wawasan penulis buku itu sendiri. Sebab bagaimana mungkin ada orang yang mengaku beragama Islam, tetapi masih saja tidak paham dengan ayat Al-Quran? Atau masih tidak bisa membedakan mana hadits yang shahih dan mana yang tidak shahih? Apalagi sampai berani menulis buku, tapi sayangnya isinya tidak menggambarkan keluasan ilmu, kecuali hanya sekedar menjiplak habis pemikiran kufur materialis barat.
Dalil-dalil Siksa Kubur Adalah Dalil Yang Qath’i
Sebenarnya adanya azab kubur itu sesuatu yang sudah qath’i dan pasti sifatnya. Tidak perlu dipermasalahkan lagi Dalam banyak ayat Al-Quran Al-Kariem dan juga tentunya hadits Rasulullah SAW, kita mendapatkan bahwa dalil yang jelas dan qath’i. Demikian juga Rasulullah SAW menyebut-nyebut azab kubur secara tegas, jelas dan terang.
Bagaimana mungkin kemudian mengingkarinya semata-mata mengambil pengertian kedua dari ayat-ayat Al-Quran Al-Kariem?
A. Ayat-ayat Quran
1. Ayat Pertama
Allah SWT telah berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem tentang adanya azab kubur.
…Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang zalim berada dalam tekanan sakratul maut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya, , “Keluarkanlah nyawamu” Di hari ini kamu dibalas dengan siksa yang sangat menghinakan, karena kamu selalu mengatakan terhadap Allah yang tidak benar dan kamu selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayatNya. (QS. Al-Anam: 93)
2. Ayat Kedua
…Nanti mereka akan Kami siksa dua kali kemudian mereka akan dikembalikan kepada azab yang besar.(QS. At-Taubah: 101)
Di ayat ini teramat jelas bahwa Allah SWT menyiksa orang zalim itu dua kali, yaitu pada alam kubur dalam kematiannya yaitu setelah nyawa dicabut hingga menjelang hari kiamat. Dan berikutnya adalah siksaan setelah hari kiamat yaitu di neraka.
3. Ayat Ketiga
Demikian juga yang Allah SWT lakukan kepada Fir’aun yang zalim, sombong dan menjadikan dirinya tuhan selain Allah SWT. Allah SWT mengazabnya dua kali, yaitu di alam kuburnya dan di akhirat nanti. Di alam kuburnya dengan dinampakkan kepadanya neraka pada pagi dan petang. Ini merupakan siksaan sebelum dia benar-benar dijebloskan ke dalamnya dan terjadinya pada alam kuburnya.
Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya Kiamat., “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.” (QS. Al-Mu’min: 46)
4. Ayat Keempat
Ayat ini lalu dikuatkan juga dengan ayat lainnya yang juga menyebutkan ada dua kali kematian, yaitu kematian dari hidup di dunia ini dan kematian setelah alam kubur.
Mereka menjawab, “Ya Tuhan kami Engkau telah mematikan kami dua kali dan telah menghidupkan kami dua kali, lalu kami mengakui dosa-dosa kami. Maka adakah sesuatu jalan untuk keluar?”(QS. Al-Mu’min: 11)
B. Dalil Hadits Shahih
Selain ayat-ayat Al-Quran Al-Kariem, hadits-hadits shahih pun secara jelas menyebutkan adanya azab qubur. Sehingga tidak mungkin bisa ditolak lagi kewajiban kita untuk meyakini keberadaan azab kubur itu, sebab bila sudah Al-Quran Al-Kariem dan hadits shahih yang menyatakannya, maka argumentasi apa lagi yang akan kita sampaikan?
1. Hadits Pertama
Dalam hadits yang pertama kami sampaikan tentang azab kubur ini, haditsnya masih amat kuat berhubungan dengan ayat Al-Quran Al-Kariem. Yaitu firman Allah SWT dalam Al-Quran Al-Kariem:
Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki. (QS. Ibrahim: 27)
Sebuah lafaz dalam ayat di atas menyebutkan tentang ‘ucapan yang tegas’ yang dalam bahasa Al-Quran Al-Kariem disebut dengan ’al-qouluts-tsabit’ dijelaskan oleh Rasulullah SAW bahwa itu adalah tentang pertolongan Allah SWT ketika seseorang menghadapi azab kuburnya.
Dari Al-Barra’ bin Azib dari Rasulullah SAW bahwa ketika seorang mukmin didudukkan di dalam kuburnya, didatangilah oleh malaikat, kemudian dia bersyahadat tiada tuhan kecuali Allah SWT dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah SAW, maka itulah makna bahwa Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh. (HR Bukhari kitab Janaiz Bab Maa Ja’a Fi azabil Qabri hn. 1280)
2. Hadits Kedua
Ada sebuah doa yang dipanjatkan oleh beliau dan diriwayatkan dengan shahih dalam shahih Al-Bukhari.
Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW berdoa dalam shalat, �Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari azab kubur …(HR Bukhari kitab azan bab doa sebelum salam hn. 789)
3. Hadits Ketiga
Dalam kitab shahihnya itu, Al-Bukhari pun membuat satu bab khusus azab kubur.
Dari Aisyah ra bahwa seorang wanita yahudi mendatanginya dan bercerita tentang azab kubur dan berkata, �Semoga Allah SWT melindungimu dari azab kubur�. Lalu Aisyah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang keberadaan azab kubur itu. Rasulullah SAW menjawab, �Ya, azab kubur itu ada�. Aisyah ra berkata, �Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW melakukan shalat kecuali beliau berlindung kepada Allah SWT dari azab kubur�. (HR Bukhari kitab Janaiz Bab Maa Ja’a Fi azabil Qabri hn. 1283)
4. Hadits Keempat
Dalam kitab shahihnya itu juga, Al-Bukhari membuat satu bab khusus tentang berlindung kepada Allah SWT dari azab kubur.
Dari Musa bin ‘Uqbah berkata bahwa telah menceritakan kepada anak wanita Khalid bin Said bin Al-Ash ra bahwa dia telah mendengar Rasulullah SAW berlindung kepada Allah SWT dari azab kubur.(HR Bukhari kitab Janaiz Bab At-Ta’awwuz min azabil Qabri hn. 1287)
5. Hadits Kelima
Dari Aisyah ra bahwa beliau bertanya kepada Rasulullah SAW tentang apakah manusia diazab di dalam kubur, lalu Rasulullah SAW menjawab, �Aku berlindung kepada Allah SWT dari hal itu (azab kubur). (HR Bukhari kitab jum’at bab berlindung kepada Allah SWT dari azab kubur ketika gerhana hn. 991, 996)
Kesimpulan:
Umat Islam sejak masa Rasulullah SAW hingga hari ini telah berijma’ (bersepakat) bahwa azab kubur itu adalah sesuatu yang pasti adanya. Sehingga mereka yang mengingkarinya hanya dua kemungkinannya. Pertama, mereka kurang dalam dan luas dalam mempelajari ayat dan hadits. Kedua, mereka tahu ada dalil dan nash yang shahih dan sharih tapi mengingkarinya. Lepas dari motivasinya masing-masing
Source:eramuslim.com
Contoh yang paling mudah adalah tentang ingkarnya sebagai umat Islam terhadap adanya siksa kubur. Alasannya, karena siksa kubur itu tidak disebutkan di dalam Al-Quran. Hanya disebutkan di dalam hadits, lalu hadits-hadits itu dituduh sebagai hadits yang lemah.
Padahal kedua argumentasi itu salah besar. Siapa bilang Al-Quran tidak bicara siksa kubur? Dan siapa bilang hadits tentang siksa kubur itu lemah?
Yang lemah bukan hadits tentang siksa kubur, tapi barangkali ilmu dan wawasan penulis buku itu sendiri. Sebab bagaimana mungkin ada orang yang mengaku beragama Islam, tetapi masih saja tidak paham dengan ayat Al-Quran? Atau masih tidak bisa membedakan mana hadits yang shahih dan mana yang tidak shahih? Apalagi sampai berani menulis buku, tapi sayangnya isinya tidak menggambarkan keluasan ilmu, kecuali hanya sekedar menjiplak habis pemikiran kufur materialis barat.
Dalil-dalil Siksa Kubur Adalah Dalil Yang Qath’i
Sebenarnya adanya azab kubur itu sesuatu yang sudah qath’i dan pasti sifatnya. Tidak perlu dipermasalahkan lagi Dalam banyak ayat Al-Quran Al-Kariem dan juga tentunya hadits Rasulullah SAW, kita mendapatkan bahwa dalil yang jelas dan qath’i. Demikian juga Rasulullah SAW menyebut-nyebut azab kubur secara tegas, jelas dan terang.
Bagaimana mungkin kemudian mengingkarinya semata-mata mengambil pengertian kedua dari ayat-ayat Al-Quran Al-Kariem?
A. Ayat-ayat Quran
1. Ayat Pertama
Allah SWT telah berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem tentang adanya azab kubur.
…Alangkah dahsyatnya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang zalim berada dalam tekanan sakratul maut, sedang para malaikat memukul dengan tangannya, , “Keluarkanlah nyawamu” Di hari ini kamu dibalas dengan siksa yang sangat menghinakan, karena kamu selalu mengatakan terhadap Allah yang tidak benar dan kamu selalu menyombongkan diri terhadap ayat-ayatNya. (QS. Al-Anam: 93)
2. Ayat Kedua
…Nanti mereka akan Kami siksa dua kali kemudian mereka akan dikembalikan kepada azab yang besar.(QS. At-Taubah: 101)
Di ayat ini teramat jelas bahwa Allah SWT menyiksa orang zalim itu dua kali, yaitu pada alam kubur dalam kematiannya yaitu setelah nyawa dicabut hingga menjelang hari kiamat. Dan berikutnya adalah siksaan setelah hari kiamat yaitu di neraka.
3. Ayat Ketiga
Demikian juga yang Allah SWT lakukan kepada Fir’aun yang zalim, sombong dan menjadikan dirinya tuhan selain Allah SWT. Allah SWT mengazabnya dua kali, yaitu di alam kuburnya dan di akhirat nanti. Di alam kuburnya dengan dinampakkan kepadanya neraka pada pagi dan petang. Ini merupakan siksaan sebelum dia benar-benar dijebloskan ke dalamnya dan terjadinya pada alam kuburnya.
Kepada mereka dinampakkan neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya Kiamat., “Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.” (QS. Al-Mu’min: 46)
4. Ayat Keempat
Ayat ini lalu dikuatkan juga dengan ayat lainnya yang juga menyebutkan ada dua kali kematian, yaitu kematian dari hidup di dunia ini dan kematian setelah alam kubur.
Mereka menjawab, “Ya Tuhan kami Engkau telah mematikan kami dua kali dan telah menghidupkan kami dua kali, lalu kami mengakui dosa-dosa kami. Maka adakah sesuatu jalan untuk keluar?”(QS. Al-Mu’min: 11)
B. Dalil Hadits Shahih
Selain ayat-ayat Al-Quran Al-Kariem, hadits-hadits shahih pun secara jelas menyebutkan adanya azab qubur. Sehingga tidak mungkin bisa ditolak lagi kewajiban kita untuk meyakini keberadaan azab kubur itu, sebab bila sudah Al-Quran Al-Kariem dan hadits shahih yang menyatakannya, maka argumentasi apa lagi yang akan kita sampaikan?
1. Hadits Pertama
Dalam hadits yang pertama kami sampaikan tentang azab kubur ini, haditsnya masih amat kuat berhubungan dengan ayat Al-Quran Al-Kariem. Yaitu firman Allah SWT dalam Al-Quran Al-Kariem:
Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki. (QS. Ibrahim: 27)
Sebuah lafaz dalam ayat di atas menyebutkan tentang ‘ucapan yang tegas’ yang dalam bahasa Al-Quran Al-Kariem disebut dengan ’al-qouluts-tsabit’ dijelaskan oleh Rasulullah SAW bahwa itu adalah tentang pertolongan Allah SWT ketika seseorang menghadapi azab kuburnya.
Dari Al-Barra’ bin Azib dari Rasulullah SAW bahwa ketika seorang mukmin didudukkan di dalam kuburnya, didatangilah oleh malaikat, kemudian dia bersyahadat tiada tuhan kecuali Allah SWT dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah SAW, maka itulah makna bahwa Allah meneguhkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh. (HR Bukhari kitab Janaiz Bab Maa Ja’a Fi azabil Qabri hn. 1280)
2. Hadits Kedua
Ada sebuah doa yang dipanjatkan oleh beliau dan diriwayatkan dengan shahih dalam shahih Al-Bukhari.
Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW berdoa dalam shalat, �Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari azab kubur …(HR Bukhari kitab azan bab doa sebelum salam hn. 789)
3. Hadits Ketiga
Dalam kitab shahihnya itu, Al-Bukhari pun membuat satu bab khusus azab kubur.
Dari Aisyah ra bahwa seorang wanita yahudi mendatanginya dan bercerita tentang azab kubur dan berkata, �Semoga Allah SWT melindungimu dari azab kubur�. Lalu Aisyah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang keberadaan azab kubur itu. Rasulullah SAW menjawab, �Ya, azab kubur itu ada�. Aisyah ra berkata, �Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW melakukan shalat kecuali beliau berlindung kepada Allah SWT dari azab kubur�. (HR Bukhari kitab Janaiz Bab Maa Ja’a Fi azabil Qabri hn. 1283)
4. Hadits Keempat
Dalam kitab shahihnya itu juga, Al-Bukhari membuat satu bab khusus tentang berlindung kepada Allah SWT dari azab kubur.
Dari Musa bin ‘Uqbah berkata bahwa telah menceritakan kepada anak wanita Khalid bin Said bin Al-Ash ra bahwa dia telah mendengar Rasulullah SAW berlindung kepada Allah SWT dari azab kubur.(HR Bukhari kitab Janaiz Bab At-Ta’awwuz min azabil Qabri hn. 1287)
5. Hadits Kelima
Dari Aisyah ra bahwa beliau bertanya kepada Rasulullah SAW tentang apakah manusia diazab di dalam kubur, lalu Rasulullah SAW menjawab, �Aku berlindung kepada Allah SWT dari hal itu (azab kubur). (HR Bukhari kitab jum’at bab berlindung kepada Allah SWT dari azab kubur ketika gerhana hn. 991, 996)
Kesimpulan:
Umat Islam sejak masa Rasulullah SAW hingga hari ini telah berijma’ (bersepakat) bahwa azab kubur itu adalah sesuatu yang pasti adanya. Sehingga mereka yang mengingkarinya hanya dua kemungkinannya. Pertama, mereka kurang dalam dan luas dalam mempelajari ayat dan hadits. Kedua, mereka tahu ada dalil dan nash yang shahih dan sharih tapi mengingkarinya. Lepas dari motivasinya masing-masing
Source:eramuslim.com
Diposting oleh
muslim_cyber
Minggu, 06 Februari 2011
Label: lain-lain, Our art..., tauhid 0 komentar
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا (النساء: 32)
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi para wanitapun ada bahagia dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’: 32)<--!more-->
Salah satu sebab diturunkannya ayat ini adalah ketika salah satu tokoh wanita shohabiyah yang bernama Ummu Salamah bertanya kepada Rosulullah saw, “Wahai Rasulullah, kaum lelaki bisa berperang dan kami (kaum wanita) tidak berperang, dan kami juga mendapatkan setengah warisan (dari laki-laki).” Maka Allah menurunkan ayat وَلاَتَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلىَ بَعْضٍ
Pertanyaan ummu salamah ini menunjukkan begitu besar kecemburuannya terhadap amalan yang hanya bisa dirasakan oleh kaum laki-laki. Kaum laki-laki bisa berjihad sedangkan wanita tidak, kaum laki-laki mendapatkan 2 bagian warisan sedangkan wanita hanya mendapatkan setengahnya saja. Pertanyaan yang kritis. Akan tetapi pertanyaan tersebut cukup dijawab dengan firman Allah di atas, “Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah diberikan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain.”
Diriwayatkan juga dari ibnu Abi Hatim bahwa Ibnu Abbas bercerita, “Seorang perempuan datang kepada Rasulullah dan berkata, “Ya Rasulullah, seorang laki-laki mendapat bagian seperti bagian dua perempuan, dan penyaksian dua perempuan sama dengan penyaksian seorang laki-laki. Apakah dalam beramal dan beribadah demikian pula, seorang perempuan jika berbuat kebaikan memperoleh separuh pahala lalu diturunkan oleh Allah ayat ini. “Janganlah kamu beriri hati ,” karena itu adalah suatu keadilan daripadaKu dan Aku yang membuatnya.
Berkaitan dengan ayat ini, As-Sudi mengatakan bahwa ada pria-pria yang berkata, “Kita ingin mendapat pahala bagi amal kita dua kali pahala wanita-wanita, sebagaimana kita memperoleh dua bagian dalam pembagian warisan dan lain-lain.” Dan berkata para wanita, “Kita ingin memperoleh pahala seperti para syuhada’, karena kita tidak dapat turut berjihad dan andaikan kita diwajibkan berjihad niscaya kita akan melakukannya, tetapi Allah tidak menghendaki itu, dan berfirman "وَاسْأَلُوْا اللهَ مِنْ فَضْلِهِ"
Allah dalam firmanNya melarang hambaNya beriri hati terhadap apa yang telah dikaruniakan oleh Allah kepada sebagian hambaNya. Sebagaimana Allah telah menetapkan bagi laki-laki amalan berjihad yangmana ia adalah amalan yang paling mulia, atau bagi mereka dua kali lipat bagian warisan dibanding wanita, karena Allah berfirman, “Karena bagi laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi para wanita pun ada bahagian dari apa yang mereka usahakan”
Allah telah menetapkan ketentuan yang adil meski dengan takaran yang berbeda-beda. Hal tersebut juga menyesuaikan kadar kemampuan yang berbeda antara laki-laki dan wanita, laki-laki lebih kuat fisik daripada wanita sehingga jihad menjadi kewajiban bagi mereka, adanya tanggung jawab terhadap nafkah keluarga juga menjadikan mereka mendapat warisan dua kali lipat.
Maksud daripada iri hati dalam ayat ini meliputi iri dengan orang lain dalam karunia baik berupa soal-soal duniawi atau soal-soal keagamaan. Abu bakar Al-Jazairi juga berpendapat iri di sini adalah iri dalam harta, ilmu, kesehatan, pangkat atau jabatan. Seseorang yang yang iri terhadap orang lain yang memiliki fisik yang lebih sempurna, harta yang lebih banyak, otak yang lebih encer, pangkat yang lebih tinggi atau orang lain lebih leluasa dalam beramal sholih sedangkan dirinya tidak, mungkin karena memang kemampuan yang tidak sama, maka tidak diperbolehkan untuk merasa iri bahkan dengki. Hal yang demikian sudah menjadi ketentuan Allah bagi masing-masing hamba tidak lain bertujuan untuk menguji kesabaran dan rasa bersyukur mereka, dan pastinya Allah sudah menyediakan pahala dan hukuman bagi yang bersyukur ataupun yang kufur.
Larangan adanya iri hati terhadap karunia Allah atas orang lain mengajak kita untuk selalu mensyukuri apa yang telah Allah berikan kepada kita dalam bentuk apapun baik nikmat maupun musibah. Dalam ayat selanjutnya Allah mengatakan, “Dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karuniaNya...” Menunjukkan bahwa segala karunia dan nikmat yang diperoleh manusia hanyalah milik Allah, dan hanya Allah-lah yang pantas untuk dimintai. Bukan cara yang baik jika seorang hamba melihat kelebihan nikmat pada orang lain sedangkan ia menginginkan hal yang sama, lalu ia merasa iri dengannya, hal itu tidak akan berguna baginya dan tidak membawa manfaat sedikitpun. Akan tetapi justru Allah mengatakan, “Mohonlah karunia kepadaku...”
Abdullah bin mas’ud berkata bahwa Rasulullah saw bersabda,
سَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُحِبُّ أَنْ يُسْأَلَ وَأَفْضَلُ الْعِبَادَةِ انْتِظَارُ الْفَرَجِ
“Mohonlah dari Allah agar diberi sebahagian dari karuniaNya, karena sesungguhnya Allah suka dimintai dan sesungguhnya menantikan pertolongan Allah bagi hilangnya segala kesukaran adalah termasuk ibadah yang paling utama.” (HR. At-Tirmidzi)
Allah sangat menyukai jika diminta, karena hamba yang memohon kepadaNya atau meminta kepadaNya telah memahami betul bahwasanya hanya Allah yang mampu mengabulkan keinginan hambaNya, bukan manusia atau dengan jalan iri ia bisa mendapatkan apa yang ia inginkan.
Allah telah menjadikan amalan tersendiri untuk kaum laki-laki, begitu juga sebaliknya bagi kaum wanita. Tidak bisa kaum laki-laki selalu menuntut di atas wanita dalam segala aspek atau kaum wanita menuntut persamaan amalan dengan laki-laki karena kemampuannya sudah ditentukan sesuai kadar masing-masing. Meskipun demikian, tidak ada perbedaan pahala antara keduanya, keduanya harus berusaha terus beramal sholih untuk mendapatkan pahala dan ridho Allah swt. Karena setelah Allah menurunkan ayat ini, selanjutnya Allah menurunkan ayat:
إِنىِّ لَا أُضِيْعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى
“Sesungguhnya Aku (Allah) tidak menyia-nyiakan amalan siapa saja yang melakukan di antara kalian baik laki-laki maupun perempuan” (QS. Ali-Imron: 195)
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi para wanitapun ada bahagia dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’: 32)<--!more-->
Salah satu sebab diturunkannya ayat ini adalah ketika salah satu tokoh wanita shohabiyah yang bernama Ummu Salamah bertanya kepada Rosulullah saw, “Wahai Rasulullah, kaum lelaki bisa berperang dan kami (kaum wanita) tidak berperang, dan kami juga mendapatkan setengah warisan (dari laki-laki).” Maka Allah menurunkan ayat وَلاَتَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلىَ بَعْضٍ
Pertanyaan ummu salamah ini menunjukkan begitu besar kecemburuannya terhadap amalan yang hanya bisa dirasakan oleh kaum laki-laki. Kaum laki-laki bisa berjihad sedangkan wanita tidak, kaum laki-laki mendapatkan 2 bagian warisan sedangkan wanita hanya mendapatkan setengahnya saja. Pertanyaan yang kritis. Akan tetapi pertanyaan tersebut cukup dijawab dengan firman Allah di atas, “Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah diberikan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain.”
Diriwayatkan juga dari ibnu Abi Hatim bahwa Ibnu Abbas bercerita, “Seorang perempuan datang kepada Rasulullah dan berkata, “Ya Rasulullah, seorang laki-laki mendapat bagian seperti bagian dua perempuan, dan penyaksian dua perempuan sama dengan penyaksian seorang laki-laki. Apakah dalam beramal dan beribadah demikian pula, seorang perempuan jika berbuat kebaikan memperoleh separuh pahala lalu diturunkan oleh Allah ayat ini. “Janganlah kamu beriri hati ,” karena itu adalah suatu keadilan daripadaKu dan Aku yang membuatnya.
Berkaitan dengan ayat ini, As-Sudi mengatakan bahwa ada pria-pria yang berkata, “Kita ingin mendapat pahala bagi amal kita dua kali pahala wanita-wanita, sebagaimana kita memperoleh dua bagian dalam pembagian warisan dan lain-lain.” Dan berkata para wanita, “Kita ingin memperoleh pahala seperti para syuhada’, karena kita tidak dapat turut berjihad dan andaikan kita diwajibkan berjihad niscaya kita akan melakukannya, tetapi Allah tidak menghendaki itu, dan berfirman "وَاسْأَلُوْا اللهَ مِنْ فَضْلِهِ"
Allah dalam firmanNya melarang hambaNya beriri hati terhadap apa yang telah dikaruniakan oleh Allah kepada sebagian hambaNya. Sebagaimana Allah telah menetapkan bagi laki-laki amalan berjihad yangmana ia adalah amalan yang paling mulia, atau bagi mereka dua kali lipat bagian warisan dibanding wanita, karena Allah berfirman, “Karena bagi laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi para wanita pun ada bahagian dari apa yang mereka usahakan”
Allah telah menetapkan ketentuan yang adil meski dengan takaran yang berbeda-beda. Hal tersebut juga menyesuaikan kadar kemampuan yang berbeda antara laki-laki dan wanita, laki-laki lebih kuat fisik daripada wanita sehingga jihad menjadi kewajiban bagi mereka, adanya tanggung jawab terhadap nafkah keluarga juga menjadikan mereka mendapat warisan dua kali lipat.
Maksud daripada iri hati dalam ayat ini meliputi iri dengan orang lain dalam karunia baik berupa soal-soal duniawi atau soal-soal keagamaan. Abu bakar Al-Jazairi juga berpendapat iri di sini adalah iri dalam harta, ilmu, kesehatan, pangkat atau jabatan. Seseorang yang yang iri terhadap orang lain yang memiliki fisik yang lebih sempurna, harta yang lebih banyak, otak yang lebih encer, pangkat yang lebih tinggi atau orang lain lebih leluasa dalam beramal sholih sedangkan dirinya tidak, mungkin karena memang kemampuan yang tidak sama, maka tidak diperbolehkan untuk merasa iri bahkan dengki. Hal yang demikian sudah menjadi ketentuan Allah bagi masing-masing hamba tidak lain bertujuan untuk menguji kesabaran dan rasa bersyukur mereka, dan pastinya Allah sudah menyediakan pahala dan hukuman bagi yang bersyukur ataupun yang kufur.
Larangan adanya iri hati terhadap karunia Allah atas orang lain mengajak kita untuk selalu mensyukuri apa yang telah Allah berikan kepada kita dalam bentuk apapun baik nikmat maupun musibah. Dalam ayat selanjutnya Allah mengatakan, “Dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karuniaNya...” Menunjukkan bahwa segala karunia dan nikmat yang diperoleh manusia hanyalah milik Allah, dan hanya Allah-lah yang pantas untuk dimintai. Bukan cara yang baik jika seorang hamba melihat kelebihan nikmat pada orang lain sedangkan ia menginginkan hal yang sama, lalu ia merasa iri dengannya, hal itu tidak akan berguna baginya dan tidak membawa manfaat sedikitpun. Akan tetapi justru Allah mengatakan, “Mohonlah karunia kepadaku...”
Abdullah bin mas’ud berkata bahwa Rasulullah saw bersabda,
سَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُحِبُّ أَنْ يُسْأَلَ وَأَفْضَلُ الْعِبَادَةِ انْتِظَارُ الْفَرَجِ
“Mohonlah dari Allah agar diberi sebahagian dari karuniaNya, karena sesungguhnya Allah suka dimintai dan sesungguhnya menantikan pertolongan Allah bagi hilangnya segala kesukaran adalah termasuk ibadah yang paling utama.” (HR. At-Tirmidzi)
Allah sangat menyukai jika diminta, karena hamba yang memohon kepadaNya atau meminta kepadaNya telah memahami betul bahwasanya hanya Allah yang mampu mengabulkan keinginan hambaNya, bukan manusia atau dengan jalan iri ia bisa mendapatkan apa yang ia inginkan.
Allah telah menjadikan amalan tersendiri untuk kaum laki-laki, begitu juga sebaliknya bagi kaum wanita. Tidak bisa kaum laki-laki selalu menuntut di atas wanita dalam segala aspek atau kaum wanita menuntut persamaan amalan dengan laki-laki karena kemampuannya sudah ditentukan sesuai kadar masing-masing. Meskipun demikian, tidak ada perbedaan pahala antara keduanya, keduanya harus berusaha terus beramal sholih untuk mendapatkan pahala dan ridho Allah swt. Karena setelah Allah menurunkan ayat ini, selanjutnya Allah menurunkan ayat:
إِنىِّ لَا أُضِيْعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى
“Sesungguhnya Aku (Allah) tidak menyia-nyiakan amalan siapa saja yang melakukan di antara kalian baik laki-laki maupun perempuan” (QS. Ali-Imron: 195)
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا (النساء: 32)
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi para wanitapun ada bahagia dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’: 32)<--!more-->
Salah satu sebab diturunkannya ayat ini adalah ketika salah satu tokoh wanita shohabiyah yang bernama Ummu Salamah bertanya kepada Rosulullah saw, “Wahai Rasulullah, kaum lelaki bisa berperang dan kami (kaum wanita) tidak berperang, dan kami juga mendapatkan setengah warisan (dari laki-laki).” Maka Allah menurunkan ayat وَلاَتَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلىَ بَعْضٍ
Pertanyaan ummu salamah ini menunjukkan begitu besar kecemburuannya terhadap amalan yang hanya bisa dirasakan oleh kaum laki-laki. Kaum laki-laki bisa berjihad sedangkan wanita tidak, kaum laki-laki mendapatkan 2 bagian warisan sedangkan wanita hanya mendapatkan setengahnya saja. Pertanyaan yang kritis. Akan tetapi pertanyaan tersebut cukup dijawab dengan firman Allah di atas, “Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah diberikan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain.”
Diriwayatkan juga dari ibnu Abi Hatim bahwa Ibnu Abbas bercerita, “Seorang perempuan datang kepada Rasulullah dan berkata, “Ya Rasulullah, seorang laki-laki mendapat bagian seperti bagian dua perempuan, dan penyaksian dua perempuan sama dengan penyaksian seorang laki-laki. Apakah dalam beramal dan beribadah demikian pula, seorang perempuan jika berbuat kebaikan memperoleh separuh pahala lalu diturunkan oleh Allah ayat ini. “Janganlah kamu beriri hati ,” karena itu adalah suatu keadilan daripadaKu dan Aku yang membuatnya.
Berkaitan dengan ayat ini, As-Sudi mengatakan bahwa ada pria-pria yang berkata, “Kita ingin mendapat pahala bagi amal kita dua kali pahala wanita-wanita, sebagaimana kita memperoleh dua bagian dalam pembagian warisan dan lain-lain.” Dan berkata para wanita, “Kita ingin memperoleh pahala seperti para syuhada’, karena kita tidak dapat turut berjihad dan andaikan kita diwajibkan berjihad niscaya kita akan melakukannya, tetapi Allah tidak menghendaki itu, dan berfirman "وَاسْأَلُوْا اللهَ مِنْ فَضْلِهِ"
Allah dalam firmanNya melarang hambaNya beriri hati terhadap apa yang telah dikaruniakan oleh Allah kepada sebagian hambaNya. Sebagaimana Allah telah menetapkan bagi laki-laki amalan berjihad yangmana ia adalah amalan yang paling mulia, atau bagi mereka dua kali lipat bagian warisan dibanding wanita, karena Allah berfirman, “Karena bagi laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi para wanita pun ada bahagian dari apa yang mereka usahakan”
Allah telah menetapkan ketentuan yang adil meski dengan takaran yang berbeda-beda. Hal tersebut juga menyesuaikan kadar kemampuan yang berbeda antara laki-laki dan wanita, laki-laki lebih kuat fisik daripada wanita sehingga jihad menjadi kewajiban bagi mereka, adanya tanggung jawab terhadap nafkah keluarga juga menjadikan mereka mendapat warisan dua kali lipat.
Maksud daripada iri hati dalam ayat ini meliputi iri dengan orang lain dalam karunia baik berupa soal-soal duniawi atau soal-soal keagamaan. Abu bakar Al-Jazairi juga berpendapat iri di sini adalah iri dalam harta, ilmu, kesehatan, pangkat atau jabatan. Seseorang yang yang iri terhadap orang lain yang memiliki fisik yang lebih sempurna, harta yang lebih banyak, otak yang lebih encer, pangkat yang lebih tinggi atau orang lain lebih leluasa dalam beramal sholih sedangkan dirinya tidak, mungkin karena memang kemampuan yang tidak sama, maka tidak diperbolehkan untuk merasa iri bahkan dengki. Hal yang demikian sudah menjadi ketentuan Allah bagi masing-masing hamba tidak lain bertujuan untuk menguji kesabaran dan rasa bersyukur mereka, dan pastinya Allah sudah menyediakan pahala dan hukuman bagi yang bersyukur ataupun yang kufur.
Larangan adanya iri hati terhadap karunia Allah atas orang lain mengajak kita untuk selalu mensyukuri apa yang telah Allah berikan kepada kita dalam bentuk apapun baik nikmat maupun musibah. Dalam ayat selanjutnya Allah mengatakan, “Dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karuniaNya...” Menunjukkan bahwa segala karunia dan nikmat yang diperoleh manusia hanyalah milik Allah, dan hanya Allah-lah yang pantas untuk dimintai. Bukan cara yang baik jika seorang hamba melihat kelebihan nikmat pada orang lain sedangkan ia menginginkan hal yang sama, lalu ia merasa iri dengannya, hal itu tidak akan berguna baginya dan tidak membawa manfaat sedikitpun. Akan tetapi justru Allah mengatakan, “Mohonlah karunia kepadaku...”
Abdullah bin mas’ud berkata bahwa Rasulullah saw bersabda,
سَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُحِبُّ أَنْ يُسْأَلَ وَأَفْضَلُ الْعِبَادَةِ انْتِظَارُ الْفَرَجِ
“Mohonlah dari Allah agar diberi sebahagian dari karuniaNya, karena sesungguhnya Allah suka dimintai dan sesungguhnya menantikan pertolongan Allah bagi hilangnya segala kesukaran adalah termasuk ibadah yang paling utama.” (HR. At-Tirmidzi)
Allah sangat menyukai jika diminta, karena hamba yang memohon kepadaNya atau meminta kepadaNya telah memahami betul bahwasanya hanya Allah yang mampu mengabulkan keinginan hambaNya, bukan manusia atau dengan jalan iri ia bisa mendapatkan apa yang ia inginkan.
Allah telah menjadikan amalan tersendiri untuk kaum laki-laki, begitu juga sebaliknya bagi kaum wanita. Tidak bisa kaum laki-laki selalu menuntut di atas wanita dalam segala aspek atau kaum wanita menuntut persamaan amalan dengan laki-laki karena kemampuannya sudah ditentukan sesuai kadar masing-masing. Meskipun demikian, tidak ada perbedaan pahala antara keduanya, keduanya harus berusaha terus beramal sholih untuk mendapatkan pahala dan ridho Allah swt. Karena setelah Allah menurunkan ayat ini, selanjutnya Allah menurunkan ayat:
إِنىِّ لَا أُضِيْعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى
“Sesungguhnya Aku (Allah) tidak menyia-nyiakan amalan siapa saja yang melakukan di antara kalian baik laki-laki maupun perempuan” (QS. Ali-Imron: 195)
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi para wanitapun ada bahagia dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’: 32)<--!more-->
Salah satu sebab diturunkannya ayat ini adalah ketika salah satu tokoh wanita shohabiyah yang bernama Ummu Salamah bertanya kepada Rosulullah saw, “Wahai Rasulullah, kaum lelaki bisa berperang dan kami (kaum wanita) tidak berperang, dan kami juga mendapatkan setengah warisan (dari laki-laki).” Maka Allah menurunkan ayat وَلاَتَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلىَ بَعْضٍ
Pertanyaan ummu salamah ini menunjukkan begitu besar kecemburuannya terhadap amalan yang hanya bisa dirasakan oleh kaum laki-laki. Kaum laki-laki bisa berjihad sedangkan wanita tidak, kaum laki-laki mendapatkan 2 bagian warisan sedangkan wanita hanya mendapatkan setengahnya saja. Pertanyaan yang kritis. Akan tetapi pertanyaan tersebut cukup dijawab dengan firman Allah di atas, “Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah diberikan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain.”
Diriwayatkan juga dari ibnu Abi Hatim bahwa Ibnu Abbas bercerita, “Seorang perempuan datang kepada Rasulullah dan berkata, “Ya Rasulullah, seorang laki-laki mendapat bagian seperti bagian dua perempuan, dan penyaksian dua perempuan sama dengan penyaksian seorang laki-laki. Apakah dalam beramal dan beribadah demikian pula, seorang perempuan jika berbuat kebaikan memperoleh separuh pahala lalu diturunkan oleh Allah ayat ini. “Janganlah kamu beriri hati ,” karena itu adalah suatu keadilan daripadaKu dan Aku yang membuatnya.
Berkaitan dengan ayat ini, As-Sudi mengatakan bahwa ada pria-pria yang berkata, “Kita ingin mendapat pahala bagi amal kita dua kali pahala wanita-wanita, sebagaimana kita memperoleh dua bagian dalam pembagian warisan dan lain-lain.” Dan berkata para wanita, “Kita ingin memperoleh pahala seperti para syuhada’, karena kita tidak dapat turut berjihad dan andaikan kita diwajibkan berjihad niscaya kita akan melakukannya, tetapi Allah tidak menghendaki itu, dan berfirman "وَاسْأَلُوْا اللهَ مِنْ فَضْلِهِ"
Allah dalam firmanNya melarang hambaNya beriri hati terhadap apa yang telah dikaruniakan oleh Allah kepada sebagian hambaNya. Sebagaimana Allah telah menetapkan bagi laki-laki amalan berjihad yangmana ia adalah amalan yang paling mulia, atau bagi mereka dua kali lipat bagian warisan dibanding wanita, karena Allah berfirman, “Karena bagi laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi para wanita pun ada bahagian dari apa yang mereka usahakan”
Allah telah menetapkan ketentuan yang adil meski dengan takaran yang berbeda-beda. Hal tersebut juga menyesuaikan kadar kemampuan yang berbeda antara laki-laki dan wanita, laki-laki lebih kuat fisik daripada wanita sehingga jihad menjadi kewajiban bagi mereka, adanya tanggung jawab terhadap nafkah keluarga juga menjadikan mereka mendapat warisan dua kali lipat.
Maksud daripada iri hati dalam ayat ini meliputi iri dengan orang lain dalam karunia baik berupa soal-soal duniawi atau soal-soal keagamaan. Abu bakar Al-Jazairi juga berpendapat iri di sini adalah iri dalam harta, ilmu, kesehatan, pangkat atau jabatan. Seseorang yang yang iri terhadap orang lain yang memiliki fisik yang lebih sempurna, harta yang lebih banyak, otak yang lebih encer, pangkat yang lebih tinggi atau orang lain lebih leluasa dalam beramal sholih sedangkan dirinya tidak, mungkin karena memang kemampuan yang tidak sama, maka tidak diperbolehkan untuk merasa iri bahkan dengki. Hal yang demikian sudah menjadi ketentuan Allah bagi masing-masing hamba tidak lain bertujuan untuk menguji kesabaran dan rasa bersyukur mereka, dan pastinya Allah sudah menyediakan pahala dan hukuman bagi yang bersyukur ataupun yang kufur.
Larangan adanya iri hati terhadap karunia Allah atas orang lain mengajak kita untuk selalu mensyukuri apa yang telah Allah berikan kepada kita dalam bentuk apapun baik nikmat maupun musibah. Dalam ayat selanjutnya Allah mengatakan, “Dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karuniaNya...” Menunjukkan bahwa segala karunia dan nikmat yang diperoleh manusia hanyalah milik Allah, dan hanya Allah-lah yang pantas untuk dimintai. Bukan cara yang baik jika seorang hamba melihat kelebihan nikmat pada orang lain sedangkan ia menginginkan hal yang sama, lalu ia merasa iri dengannya, hal itu tidak akan berguna baginya dan tidak membawa manfaat sedikitpun. Akan tetapi justru Allah mengatakan, “Mohonlah karunia kepadaku...”
Abdullah bin mas’ud berkata bahwa Rasulullah saw bersabda,
سَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُحِبُّ أَنْ يُسْأَلَ وَأَفْضَلُ الْعِبَادَةِ انْتِظَارُ الْفَرَجِ
“Mohonlah dari Allah agar diberi sebahagian dari karuniaNya, karena sesungguhnya Allah suka dimintai dan sesungguhnya menantikan pertolongan Allah bagi hilangnya segala kesukaran adalah termasuk ibadah yang paling utama.” (HR. At-Tirmidzi)
Allah sangat menyukai jika diminta, karena hamba yang memohon kepadaNya atau meminta kepadaNya telah memahami betul bahwasanya hanya Allah yang mampu mengabulkan keinginan hambaNya, bukan manusia atau dengan jalan iri ia bisa mendapatkan apa yang ia inginkan.
Allah telah menjadikan amalan tersendiri untuk kaum laki-laki, begitu juga sebaliknya bagi kaum wanita. Tidak bisa kaum laki-laki selalu menuntut di atas wanita dalam segala aspek atau kaum wanita menuntut persamaan amalan dengan laki-laki karena kemampuannya sudah ditentukan sesuai kadar masing-masing. Meskipun demikian, tidak ada perbedaan pahala antara keduanya, keduanya harus berusaha terus beramal sholih untuk mendapatkan pahala dan ridho Allah swt. Karena setelah Allah menurunkan ayat ini, selanjutnya Allah menurunkan ayat:
إِنىِّ لَا أُضِيْعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى
“Sesungguhnya Aku (Allah) tidak menyia-nyiakan amalan siapa saja yang melakukan di antara kalian baik laki-laki maupun perempuan” (QS. Ali-Imron: 195)
Tathawwu’ adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah yang bukan termasuk fardhu (wajib). Hal ini diambil dari firman Allah,
“Dan barang siapa yang berbuat kebaikan.” (Q.S Al-Baqarah: 158)
Dan terkadang juga tathowwu’ itu diungkapkan dengan nafilah sebagaimana shalat. Firman Allah Ta’ala,
“Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu.” (Q.S Al-Isra’: 79)
Tidak diragukan lagi bahwa puasa adalah ibadah yang paling utama. Sebagaimana dalam “Shahihain”,
“Barang siapa puasa sehari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkannya dari neraka sejauh 70 musim.”
Juga dalam hadist yang telah terdahulu disebutkan,
“Setiap amalan Bani Adam adalah untuknya kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah untukKu (Allah) dan Aku yang akan membalasnya.”
Dan hari-hari puasa tathawwu’ sebagaimana yang telah disepakati (para ulama’ –pent) adalah:
1. Puasa sehari berbuka sehari
Puasa tathawwu’ yang paling utama adalah puasa sehari dan berbuka sehari (biasanya disebut juga dengan puasa daud –pent). Sebagaimana hadist shahihain, “Puasa yang paling utama adalah puasa daud, dia puasa sehari dan berbuka sehari...” Dan disebutkan di dalamnya juga “Tidak ada yang lebih utama dari itu.”
2. Puasa 3 hari tiap bulan
Yang paling utama dari hari (3 hari) tersebut adalah hari Bidl yaitu hari-hari malam bidl tanggal 13, 14, 15. Dinamakan bidl karena putihnya malam dengan bulan, siang dengan matahari, dan pahalanya sebagaimana puasa sepanjang masa dengan kelipatan pahala.
Satu kebaikan dengan sepuluh kebaikan semisal, dengan tanpa mendapatkan madharat ataupun mafsadat dari puasa dahr. Dan dalilnya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, sesungguhnya Nabi bersabda kepadanya, “apabila kamu berpuasa tiga hari dalam sebulan, maka berpuasalah pada hari ke 13, 14, dan 15.” Dan juga diriwayatkan oleh Abu Dhar sesungguhnya Nabi SAW bersabda kepadanya, “Sesungguhnya Nabi saw berpuasa sebanyak tiga hari dalam tiap bulan.”
3. Puasa senin dan kamis tiap minggu
Sebagaimana perkataan Usamah Bin Zaid, ”Sesungguhnya Nabi saw berpuasa pada hari senin dan kamis, maka hal itupun ditanyakan pada Nabi saw kemudian Nabi saw bersabda, ”Sesungguhnya perbuatan manusia itu ditampakkan (dikumpulkan -pent) pada hari senin dan kamis.” Dan dalam lafadz yang lain, ”Dan aku (Rasulullah) lebih senang jika amalanku dikumpulkan sedangkan aku berpuasa.”
4. Puasa 6 hari pada bulan syawwal
Dalam puasa 6 hari pada bulan syawal ini tidak menjadi masalah walaupun tidak dilajsanakan secara berturut-turut (terpisah-pisah waktunya). Akan tetapi jika dilaksanakan secara berturut-turut maka hal itu lebih utama yaitu setelah ied langsung melaksanakan ibadah. Dia mendapatkan pahalanya walaupun dia puasa qadha, nadzar, ayau selainnya.
Barang siapayang puasa setelah ia puasa ramadhan, maka seakan-akan ia melaksanakan puasa fardhu sepangjang masa. Sebagaimana yang diriwayatkan Abu Ayub, “Barang siapa puasa ramadhan kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari di bulan syawal maka itu adalah puasa sepanjang masa.”
Dan diriwayatkan dari Tsauban,” Puasa sebulan seperti sepuluh bulan dan puasa enam hari seperti dua bulan, maka berartu satu tahun.” Maksudnya adalh satu kebaikan itu dilipatkan dengan sepuluh kebaikan semisal, satu bulan dengan sepuluh bulan dan enam dengan enam puluh maka lengkaplah menjadi satu tahun.
5. Puasa hari ‘arafah
Yaitu pada hari 9 dzulhijah untuk selain para haji. Sebagaimana yang diriwayatkan Muslim, “Puasa hari arafah aku mengharap pada Allah bahwa ia akan menghapus dosa setahun sebelumnya, dan setahun setelahnya dan hari itu merupakan hari yang paling utama.” Sebagaimana hadist Muslim, “Tidak ada hari yang lebih banyak Allah selamatkan dari neraka selain hari Arafah.” Dan adapun sabda Rasulullah Saw, “Sebaik-baik hari di mana matahari terbit adalah hari jum’at.” Maka hadist ini mencakup hari selain hari Arafah.
Adapun orang-orang haji tidak disunnahkan baginya untuk puasa pada hari Arafah akan tetapi disunnahkan baginya untuk berbuka walaupun sebenarnya dia kuat (untuk berpuasa –pent). Hal itu agar memperkuatnya untuk berdoa dan mengikuti sunnah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Syaikhani maka puasanya itu menyelisihi yang lebih utama. Abu Hurairah Ra berkata, “Rasulullah SAW melarang puasa di hari Arafah bagi yang ada di Arafah.” Akan tetapi menurut Imam Hanafi, “Tidak apa-apa puasa bagi para haji jika puasa itu tidak membuatnya lemah.”
6. Puasa hari ke 8 dzulhijjah sebelum hari arafah
Yaitu sebelum hari Arafah bagi yang haji dan selainnya. Sebagaimana perkataan Hafshah<, “Empat hal yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah adalah puasa Asyura, sepersepuluh, tiga hari tiap bulan, dan dua rakaat sebelum siang.” Dan telah berlalu pada pembahasan sebelumnya ‘shalat dua hari raya’.
Hadist-hadist yang menunjukkan keutamaan amal pada sepersepuluh dzulhijjah secara umum dan puasa termasuk di dalamya.
7. Puasa tasu’a dan asyura’
Yaitu tanggal 9 dan 10 bulan Muharram dan disunnahkan untuk mengumpulkan antara keduanya sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas secara marfu, “Seandainya aku masih (hidup –pent) sampai tahun depan sesungguhnya aku akan berpuasa pada hari ke Sembilan dan ke sepuluh.” Dan lebih diutamakan puasa asyura’ sebagaimana perkataan Rasulullah SAW, “Aku berharap kepada Allah dapat menghapus dosa-dosa satu tahun sebelumnya.”
Hanya saja puasa tersebut tidak wajib sebagaimana yang dikhabarkan oleh shahihain, “Sesungguhnya hari ini adalah hari asyura’ dan tidak diwajibkan atasmu berpuasa. Barang siapa yang menghendaki hendaknya berpuasa dan barang siapa yang berkehendak lain hendaklah berbuka.” Dan hadist-hadist yang terdapat di dalamnya mencakup perintah untuk puasa dengan penekanan kesunnahannya.
Hikmah dari puasa Asyura adalah sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Abbas, dia berkata, “Nabi dating, maka beliau melihat orang yahudi berpuasa Asyura. Rasulullah pun bertanya, “Apa ini (maksudnya –pent)? Mereka menjawab, “ini adalah hari yang baik, di mana Allah menyelamatkan Musa dan Bani Israil dari musuh mereka” maka berpuasalah dia. Rasul pun menjawab , “Aku lebih berhak terhadap Musa dari pada kalian” maka berpuasalah beliau dan memerintahkan untuk berpuasa.”
Apabila tidak berpuasa Asyura dan Tasu’a, Madzhab Syafi’i mensunnahkan untuk berpuasa pada hari ke 11 Muharram, bahkan Syafi’i telah mencantumkan (menuliskan) dalam Al-Umm wal Imla’ atas kesunnahan puasa tiga hari. Sedangkan Hambali menyebutkan hal itu apabila muslim menyerupai pada awal bulan maka dia puasa 3 hari untuk meyakinkan atau menguatkan puasanya. Dan Tasu’a juga Asyura’ itu mena’kidkan bulan Allah Muharram. Para jumhur juga tidak memakruhkan puasa selain tanggal 10 saja.
8. Puasa Bulan-Bulan Haram
Bulan-bulan Haram tersebut ada 4: 3 berturut-turut yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satunya adalah Rajab. Itulah beberapa bulan yangpaling utama untuk berpuasa setelah bulan Ramadhan.
Adapun bulan haram yang paling utama adalah bulan Muharram, kemudian Rajab, kemudian bulan-bulan Haram sisanya. Adapun yang paling utama setelah bulan-bulan Haram tersebut adalah bulan Sya’ban.
Puasa pada bulan-bulan ini disunnahkan menurut Maliki dan Syafi’i . Adapun Hambali mencukupkannya dengan kesunnahan puasa Muharram. Dan itulah puasa yang paling utama menurut mereka setelah puasa Ramadhan. Sebagaimana sabda Rasul,
“Shalat yang palin utama setelah shalat wajib adalah shalat malam, dan puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah bulan Allah yang bernama Muharram.”
Adapun hari yang paling utama pada bulan Muharram adalah hari Asyura’ sebagaimana yang telah lalu. Hanafi berkata, “Sunnah pada bulan Haram untuk berpuasa 3 hari pada tiap bulannya. Yaitu pada hari kamis, jum’at, dan sabtu.
9. Puasa Sya’ban
Sebagaimana hadist Ummu Salamah, “Sesungguhnya Nabi tidaklah puasa satu bulan penuh dalam satu tahun melainkan Sya’ban yang disambung dengan Ramadhan.
Dan dari ‘Aisyah berkata, “Nabi tidak puasa lebih banyak dari bulan Sya’ban. Sesungguhnya belian berpuasa penuh.”
Sebagian memakruhkan puasa setengah yang terakhir dari bulan Sya’ban. Syafi’I berkata, “Tidaklah sah puasanya .” sebagaimana hadist yang telah lalu, “Jika sudah setengah Sya’ban maka janganlah puasa.”
“Dan barang siapa yang berbuat kebaikan.” (Q.S Al-Baqarah: 158)
Dan terkadang juga tathowwu’ itu diungkapkan dengan nafilah sebagaimana shalat. Firman Allah Ta’ala,
“Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu.” (Q.S Al-Isra’: 79)
Tidak diragukan lagi bahwa puasa adalah ibadah yang paling utama. Sebagaimana dalam “Shahihain”,
“Barang siapa puasa sehari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkannya dari neraka sejauh 70 musim.”
Juga dalam hadist yang telah terdahulu disebutkan,
“Setiap amalan Bani Adam adalah untuknya kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah untukKu (Allah) dan Aku yang akan membalasnya.”
Dan hari-hari puasa tathawwu’ sebagaimana yang telah disepakati (para ulama’ –pent) adalah:
1. Puasa sehari berbuka sehari
Puasa tathawwu’ yang paling utama adalah puasa sehari dan berbuka sehari (biasanya disebut juga dengan puasa daud –pent). Sebagaimana hadist shahihain, “Puasa yang paling utama adalah puasa daud, dia puasa sehari dan berbuka sehari...” Dan disebutkan di dalamnya juga “Tidak ada yang lebih utama dari itu.”
2. Puasa 3 hari tiap bulan
Yang paling utama dari hari (3 hari) tersebut adalah hari Bidl yaitu hari-hari malam bidl tanggal 13, 14, 15. Dinamakan bidl karena putihnya malam dengan bulan, siang dengan matahari, dan pahalanya sebagaimana puasa sepanjang masa dengan kelipatan pahala.
Satu kebaikan dengan sepuluh kebaikan semisal, dengan tanpa mendapatkan madharat ataupun mafsadat dari puasa dahr. Dan dalilnya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, sesungguhnya Nabi bersabda kepadanya, “apabila kamu berpuasa tiga hari dalam sebulan, maka berpuasalah pada hari ke 13, 14, dan 15.” Dan juga diriwayatkan oleh Abu Dhar sesungguhnya Nabi SAW bersabda kepadanya, “Sesungguhnya Nabi saw berpuasa sebanyak tiga hari dalam tiap bulan.”
3. Puasa senin dan kamis tiap minggu
Sebagaimana perkataan Usamah Bin Zaid, ”Sesungguhnya Nabi saw berpuasa pada hari senin dan kamis, maka hal itupun ditanyakan pada Nabi saw kemudian Nabi saw bersabda, ”Sesungguhnya perbuatan manusia itu ditampakkan (dikumpulkan -pent) pada hari senin dan kamis.” Dan dalam lafadz yang lain, ”Dan aku (Rasulullah) lebih senang jika amalanku dikumpulkan sedangkan aku berpuasa.”
4. Puasa 6 hari pada bulan syawwal
Dalam puasa 6 hari pada bulan syawal ini tidak menjadi masalah walaupun tidak dilajsanakan secara berturut-turut (terpisah-pisah waktunya). Akan tetapi jika dilaksanakan secara berturut-turut maka hal itu lebih utama yaitu setelah ied langsung melaksanakan ibadah. Dia mendapatkan pahalanya walaupun dia puasa qadha, nadzar, ayau selainnya.
Barang siapayang puasa setelah ia puasa ramadhan, maka seakan-akan ia melaksanakan puasa fardhu sepangjang masa. Sebagaimana yang diriwayatkan Abu Ayub, “Barang siapa puasa ramadhan kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari di bulan syawal maka itu adalah puasa sepanjang masa.”
Dan diriwayatkan dari Tsauban,” Puasa sebulan seperti sepuluh bulan dan puasa enam hari seperti dua bulan, maka berartu satu tahun.” Maksudnya adalh satu kebaikan itu dilipatkan dengan sepuluh kebaikan semisal, satu bulan dengan sepuluh bulan dan enam dengan enam puluh maka lengkaplah menjadi satu tahun.
5. Puasa hari ‘arafah
Yaitu pada hari 9 dzulhijah untuk selain para haji. Sebagaimana yang diriwayatkan Muslim, “Puasa hari arafah aku mengharap pada Allah bahwa ia akan menghapus dosa setahun sebelumnya, dan setahun setelahnya dan hari itu merupakan hari yang paling utama.” Sebagaimana hadist Muslim, “Tidak ada hari yang lebih banyak Allah selamatkan dari neraka selain hari Arafah.” Dan adapun sabda Rasulullah Saw, “Sebaik-baik hari di mana matahari terbit adalah hari jum’at.” Maka hadist ini mencakup hari selain hari Arafah.
Adapun orang-orang haji tidak disunnahkan baginya untuk puasa pada hari Arafah akan tetapi disunnahkan baginya untuk berbuka walaupun sebenarnya dia kuat (untuk berpuasa –pent). Hal itu agar memperkuatnya untuk berdoa dan mengikuti sunnah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Syaikhani maka puasanya itu menyelisihi yang lebih utama. Abu Hurairah Ra berkata, “Rasulullah SAW melarang puasa di hari Arafah bagi yang ada di Arafah.” Akan tetapi menurut Imam Hanafi, “Tidak apa-apa puasa bagi para haji jika puasa itu tidak membuatnya lemah.”
6. Puasa hari ke 8 dzulhijjah sebelum hari arafah
Yaitu sebelum hari Arafah bagi yang haji dan selainnya. Sebagaimana perkataan Hafshah<, “Empat hal yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah adalah puasa Asyura, sepersepuluh, tiga hari tiap bulan, dan dua rakaat sebelum siang.” Dan telah berlalu pada pembahasan sebelumnya ‘shalat dua hari raya’.
Hadist-hadist yang menunjukkan keutamaan amal pada sepersepuluh dzulhijjah secara umum dan puasa termasuk di dalamya.
7. Puasa tasu’a dan asyura’
Yaitu tanggal 9 dan 10 bulan Muharram dan disunnahkan untuk mengumpulkan antara keduanya sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas secara marfu, “Seandainya aku masih (hidup –pent) sampai tahun depan sesungguhnya aku akan berpuasa pada hari ke Sembilan dan ke sepuluh.” Dan lebih diutamakan puasa asyura’ sebagaimana perkataan Rasulullah SAW, “Aku berharap kepada Allah dapat menghapus dosa-dosa satu tahun sebelumnya.”
Hanya saja puasa tersebut tidak wajib sebagaimana yang dikhabarkan oleh shahihain, “Sesungguhnya hari ini adalah hari asyura’ dan tidak diwajibkan atasmu berpuasa. Barang siapa yang menghendaki hendaknya berpuasa dan barang siapa yang berkehendak lain hendaklah berbuka.” Dan hadist-hadist yang terdapat di dalamnya mencakup perintah untuk puasa dengan penekanan kesunnahannya.
Hikmah dari puasa Asyura adalah sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Abbas, dia berkata, “Nabi dating, maka beliau melihat orang yahudi berpuasa Asyura. Rasulullah pun bertanya, “Apa ini (maksudnya –pent)? Mereka menjawab, “ini adalah hari yang baik, di mana Allah menyelamatkan Musa dan Bani Israil dari musuh mereka” maka berpuasalah dia. Rasul pun menjawab , “Aku lebih berhak terhadap Musa dari pada kalian” maka berpuasalah beliau dan memerintahkan untuk berpuasa.”
Apabila tidak berpuasa Asyura dan Tasu’a, Madzhab Syafi’i mensunnahkan untuk berpuasa pada hari ke 11 Muharram, bahkan Syafi’i telah mencantumkan (menuliskan) dalam Al-Umm wal Imla’ atas kesunnahan puasa tiga hari. Sedangkan Hambali menyebutkan hal itu apabila muslim menyerupai pada awal bulan maka dia puasa 3 hari untuk meyakinkan atau menguatkan puasanya. Dan Tasu’a juga Asyura’ itu mena’kidkan bulan Allah Muharram. Para jumhur juga tidak memakruhkan puasa selain tanggal 10 saja.
8. Puasa Bulan-Bulan Haram
Bulan-bulan Haram tersebut ada 4: 3 berturut-turut yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satunya adalah Rajab. Itulah beberapa bulan yangpaling utama untuk berpuasa setelah bulan Ramadhan.
Adapun bulan haram yang paling utama adalah bulan Muharram, kemudian Rajab, kemudian bulan-bulan Haram sisanya. Adapun yang paling utama setelah bulan-bulan Haram tersebut adalah bulan Sya’ban.
Puasa pada bulan-bulan ini disunnahkan menurut Maliki dan Syafi’i . Adapun Hambali mencukupkannya dengan kesunnahan puasa Muharram. Dan itulah puasa yang paling utama menurut mereka setelah puasa Ramadhan. Sebagaimana sabda Rasul,
“Shalat yang palin utama setelah shalat wajib adalah shalat malam, dan puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah bulan Allah yang bernama Muharram.”
Adapun hari yang paling utama pada bulan Muharram adalah hari Asyura’ sebagaimana yang telah lalu. Hanafi berkata, “Sunnah pada bulan Haram untuk berpuasa 3 hari pada tiap bulannya. Yaitu pada hari kamis, jum’at, dan sabtu.
9. Puasa Sya’ban
Sebagaimana hadist Ummu Salamah, “Sesungguhnya Nabi tidaklah puasa satu bulan penuh dalam satu tahun melainkan Sya’ban yang disambung dengan Ramadhan.
Dan dari ‘Aisyah berkata, “Nabi tidak puasa lebih banyak dari bulan Sya’ban. Sesungguhnya belian berpuasa penuh.”
Sebagian memakruhkan puasa setengah yang terakhir dari bulan Sya’ban. Syafi’I berkata, “Tidaklah sah puasanya .” sebagaimana hadist yang telah lalu, “Jika sudah setengah Sya’ban maka janganlah puasa.”
Diposting oleh
muslim_cyber
Selasa, 18 Januari 2011
Label: fiqih, lain-lain, seputar hukum, wanita 0 komentar
Pengertian
Nifas adalah darah yang dikeluarkan seorang wanita ketika melahirkan. Baik beberapa waktu sebelum melahirkan, bersamaan atau setelah melahirkan. Akan tetapi hal ini masih diperinci oleh para imam. Adapun menurut 4 imam itu adalah :
Maliki : darah yang keluar saat atau setelah melahirkan adalah termasuk darah nifas. Termasuk darah yang keluar saat melhirkan anak pertama, setelahnya atau sebelum anak kedua, bagi yang melahirkan anak kembar. Adapun darah yang keluar sebelum kelahiran menurut madzhab Maliki adalah darah haidh.
Hanbali : darah yang keluar dua hari atau tiga hari sebelum melahirkan adalah termasuk darah nifas, begitu juga dengan darah saat melahirkan atau sesudahnya.
Syafi’iyyah : disyari’atkan dalam penentuan darah nifas adalah dengan keluarnya darah setelah kosongnya rahim dari anak secara keseluruhan. Adapun darah yang keluar bersamaan dengan anak tidak termasuk darah nifas namun darah haid jika dia haid.
Karena orang hamil kadang haid tapi jika tidak haid maka dia termasuk darah rusak.
Hanafi: Darah yang keluar setelah melahirkan anak lebih dari satu adalah termasuk darah nifas. Sebagaimana darah yang keluar setelah keluarnya anak. Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan anak tersebut adalah darah fasad.
Namun jika ditinjau dari medis, yang senada dengan proses kelahiran dan nifas secara medis adalah pendapat ke tiga, yaitu pendapat Imam Syafi’i yang mensyaratkan masa nifas dengan keluarnya janin dan kosongnya rahim karena masa nifas merupakan masa pemulihan rahim dan peluruhan indometrium atau dinding rahim yang menebal saat hamil. Maka ketika seorang wanita telah melahirkan keluarlah darah dari vaginanya yang merupakan darah hasil pelepasan dan pemulihan dinding rahim.
DARAH YANG KELUAR KARENA KEGUGURAN, NIFASKAH?
Adapun keguguran, jika sebagian anggota tubuhnya telah nampak(muncul) seperti jari, kuku, rambut. Maka janin tersebut sudah disebut sebagai anak atau bayi, dan wanita tersebut menjadi nufasa’ yang telah terkena hukum nifas dengan darah yang keluar tadi. Adapun jika belum nampak sedikitpun dan masih berupa gumpalan darah atau daging, kemungkinan darah tersebut adalah darah haid, jika bertepatan dengan daur haid. Akan tetapi jika tidak, maka darah tersebut termasuk darah kotor atau rusak. Yang mana pada kondisi ini ia tetap wajib sholat dan puaa sebagaimana wanita suci.
KAPANKAH NIFAS SEORANG IBU YANG MELAHIRKAN 2 ANAK(KEMBAR)?
Apabila seorang wanita melahirkan 2 anak maka panjang nifasnya dihitung sejak awal atau pada kelahiran anak pertama. Akan tetapi dalam hal ini ada beberapa perbedaan pendapat. Di antaranya,
Syafi’i : Nifas seorang wanita yang melahirkan 2 anak dihitung dari kelahiran anak yang ke dua. Adapun darah yang keluar setelah anak pertama maka tidak dihitung darah nifas, akan tetapi darah itu adalah darah haid jika bertepatan dengan daur haid. Jika di luar daur haid maka dianggap sebagai darah yang kotor atau rusak.
Maliki : Apabila seorang wanita melahirkan 2 anak, jika kelahiran antara keduanya adalah 60 hari (masa nifas paling panjang menurut Maliki), maka tiap anak (yang keluar) tersebut memiliki nifas sendiri-sendiri, tapi jika antara keduanya jaraknya kurang dari itu (60 hari) maka bagi 2 anak tersebut memiliki satu nifas dan mulai nifasnya dihitung dari awal.
Panjang (lama) nifas = 40 hari, akan tetapi Maliki berpendapat bahwa masa nifas paling panjang adalah 60 hari, begitu juga pendapat yang dikemukakan Syafi’i meskipun kebanyakan para wanita mengalami nifas selama 40 hari. Untuk masalah terpendeknya nifas, dalam hal ini tidak ada batasan, kapan wanita tersebut menjumpai dirinya suci maka telah berlaku baginya hukum-hukum sebagaimana wanita suci.
HUKUM AIR KETUBAN
Secara fiqih, seorang wanita yang mengeluarkan air ketuban bukanlah termasuk wanita haid, nifas, dan mustahadhoh. Maka dalam keadaan ini wanita yang hanya baru mengeluarkan air ketuban adalah wanita suci yang tetap wajib menjalankan sholat dan puasa.
Adapun untuk masalah pakaian yang terkena air ketuban maka menurut lajnah da’imah lil ifta’ ketika ditanya tentang dokter yang pakaiannya terkena air ketuban, mereka menjawab dan menyarankan agar dokter tersebut menyediakan pakaian suci yang khusus digunakan untuk sholat sebagai penggganti pakaian yang terkena najis.
Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa pakaian yang terkena air ketuban adalah najis dan hendaknya seseorang mengganti pakaiannya ketika hendak melakukan sholat.
Referensi:
Al fiqh ‘ala madzahibil ‘arba’ah
Al fiqhul islam wa adillatih
Fatawa al-mar’ah muslimah
Al-fatawa al-jami’ah lil mar’ah al-muslimah
Wallahu a’lam bis-showab
Nifas adalah darah yang dikeluarkan seorang wanita ketika melahirkan. Baik beberapa waktu sebelum melahirkan, bersamaan atau setelah melahirkan. Akan tetapi hal ini masih diperinci oleh para imam. Adapun menurut 4 imam itu adalah :
Maliki : darah yang keluar saat atau setelah melahirkan adalah termasuk darah nifas. Termasuk darah yang keluar saat melhirkan anak pertama, setelahnya atau sebelum anak kedua, bagi yang melahirkan anak kembar. Adapun darah yang keluar sebelum kelahiran menurut madzhab Maliki adalah darah haidh.
Hanbali : darah yang keluar dua hari atau tiga hari sebelum melahirkan adalah termasuk darah nifas, begitu juga dengan darah saat melahirkan atau sesudahnya.
Syafi’iyyah : disyari’atkan dalam penentuan darah nifas adalah dengan keluarnya darah setelah kosongnya rahim dari anak secara keseluruhan. Adapun darah yang keluar bersamaan dengan anak tidak termasuk darah nifas namun darah haid jika dia haid.
Karena orang hamil kadang haid tapi jika tidak haid maka dia termasuk darah rusak.
Hanafi: Darah yang keluar setelah melahirkan anak lebih dari satu adalah termasuk darah nifas. Sebagaimana darah yang keluar setelah keluarnya anak. Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan anak tersebut adalah darah fasad.
Namun jika ditinjau dari medis, yang senada dengan proses kelahiran dan nifas secara medis adalah pendapat ke tiga, yaitu pendapat Imam Syafi’i yang mensyaratkan masa nifas dengan keluarnya janin dan kosongnya rahim karena masa nifas merupakan masa pemulihan rahim dan peluruhan indometrium atau dinding rahim yang menebal saat hamil. Maka ketika seorang wanita telah melahirkan keluarlah darah dari vaginanya yang merupakan darah hasil pelepasan dan pemulihan dinding rahim.
DARAH YANG KELUAR KARENA KEGUGURAN, NIFASKAH?
Adapun keguguran, jika sebagian anggota tubuhnya telah nampak(muncul) seperti jari, kuku, rambut. Maka janin tersebut sudah disebut sebagai anak atau bayi, dan wanita tersebut menjadi nufasa’ yang telah terkena hukum nifas dengan darah yang keluar tadi. Adapun jika belum nampak sedikitpun dan masih berupa gumpalan darah atau daging, kemungkinan darah tersebut adalah darah haid, jika bertepatan dengan daur haid. Akan tetapi jika tidak, maka darah tersebut termasuk darah kotor atau rusak. Yang mana pada kondisi ini ia tetap wajib sholat dan puaa sebagaimana wanita suci.
KAPANKAH NIFAS SEORANG IBU YANG MELAHIRKAN 2 ANAK(KEMBAR)?
Apabila seorang wanita melahirkan 2 anak maka panjang nifasnya dihitung sejak awal atau pada kelahiran anak pertama. Akan tetapi dalam hal ini ada beberapa perbedaan pendapat. Di antaranya,
Syafi’i : Nifas seorang wanita yang melahirkan 2 anak dihitung dari kelahiran anak yang ke dua. Adapun darah yang keluar setelah anak pertama maka tidak dihitung darah nifas, akan tetapi darah itu adalah darah haid jika bertepatan dengan daur haid. Jika di luar daur haid maka dianggap sebagai darah yang kotor atau rusak.
Maliki : Apabila seorang wanita melahirkan 2 anak, jika kelahiran antara keduanya adalah 60 hari (masa nifas paling panjang menurut Maliki), maka tiap anak (yang keluar) tersebut memiliki nifas sendiri-sendiri, tapi jika antara keduanya jaraknya kurang dari itu (60 hari) maka bagi 2 anak tersebut memiliki satu nifas dan mulai nifasnya dihitung dari awal.
Panjang (lama) nifas = 40 hari, akan tetapi Maliki berpendapat bahwa masa nifas paling panjang adalah 60 hari, begitu juga pendapat yang dikemukakan Syafi’i meskipun kebanyakan para wanita mengalami nifas selama 40 hari. Untuk masalah terpendeknya nifas, dalam hal ini tidak ada batasan, kapan wanita tersebut menjumpai dirinya suci maka telah berlaku baginya hukum-hukum sebagaimana wanita suci.
HUKUM AIR KETUBAN
Secara fiqih, seorang wanita yang mengeluarkan air ketuban bukanlah termasuk wanita haid, nifas, dan mustahadhoh. Maka dalam keadaan ini wanita yang hanya baru mengeluarkan air ketuban adalah wanita suci yang tetap wajib menjalankan sholat dan puasa.
Adapun untuk masalah pakaian yang terkena air ketuban maka menurut lajnah da’imah lil ifta’ ketika ditanya tentang dokter yang pakaiannya terkena air ketuban, mereka menjawab dan menyarankan agar dokter tersebut menyediakan pakaian suci yang khusus digunakan untuk sholat sebagai penggganti pakaian yang terkena najis.
Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa pakaian yang terkena air ketuban adalah najis dan hendaknya seseorang mengganti pakaiannya ketika hendak melakukan sholat.
Referensi:
Al fiqh ‘ala madzahibil ‘arba’ah
Al fiqhul islam wa adillatih
Fatawa al-mar’ah muslimah
Al-fatawa al-jami’ah lil mar’ah al-muslimah
Wallahu a’lam bis-showab
a. Al-Qur’an
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا) النساء 101)
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar sholat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Menurut Pendapat jumhur arti qashar di sini ialah: Sholat yang empat rakaat dijadikan dua rakaat. Mengqashar di sini ada kalanya dengan mengurangi jumlah raka’at dari 4 menjadi 2, yaitu di waktu bepergian dalam keadaan aman dan ada kalanya dengan meringankan rukun-rukun dari yang 2 rakaat itu, yaitu di waktu dalam perjalanan dalam keadaan khauf. Dan ada kalanya lagi meringankan rukun-rukun yang 4 rakaat dalam Keadaan khauf di waktu hadhar.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا) النساء 101)
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar sholat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Menurut Pendapat jumhur arti qashar di sini ialah: Sholat yang empat rakaat dijadikan dua rakaat. Mengqashar di sini ada kalanya dengan mengurangi jumlah raka’at dari 4 menjadi 2, yaitu di waktu bepergian dalam keadaan aman dan ada kalanya dengan meringankan rukun-rukun dari yang 2 rakaat itu, yaitu di waktu dalam perjalanan dalam keadaan khauf. Dan ada kalanya lagi meringankan rukun-rukun yang 4 rakaat dalam Keadaan khauf di waktu hadhar.
Perkembagan tekhnologi modern telah membawa manusia menuju era baru dalam kehidupan. Yakni ruang kehidupan yang diwarnai berbagai fasilitas serba modern. Bidang perawatan wajah dan kecantikan juga turut andil di dalam berbagai kesempatan dan peluang untuk memperoleh hasil maksimal dan memuaskan melalui cara yang ringkas, mudah dan cepat.
Berbagai fasilitas yang serba modern itu memang menjanjikan kemudahan bagi para penggunanya. Namun dalam realitanya, perkembangan tekhnologi ini juga sangat mempengaruhi gaya hidup dan cara pandang manusia. Yaitu gaya hidup yang serba mewah, serba mudah, enggan susah, dan ada kesan berlebih-lebihan, bahkan keluar dari batasan yang disyariatkan.
Berbagai fasilitas yang serba modern itu memang menjanjikan kemudahan bagi para penggunanya. Namun dalam realitanya, perkembangan tekhnologi ini juga sangat mempengaruhi gaya hidup dan cara pandang manusia. Yaitu gaya hidup yang serba mewah, serba mudah, enggan susah, dan ada kesan berlebih-lebihan, bahkan keluar dari batasan yang disyariatkan.
Namanya adalah Ghaziyah binti Jabir bin Hakim, beliau
seorang wanita dari Quraisy, wanita dari Bani Amir bin Lu’ai dan ia pernah
menjadi istri Abu Al-Akr Ad-Dausi (At-Thabaqatul Kubra 8/237 dan Al-Ishabah
8/206).
Beliau merasa simpati hatinya dengan islam sejak masih di Mekkah, hingga
menjadi mantaplah iman dihatinya dan beliau memahami kewajiban dirinya terhadap
agama yang lurus ini sehingga beliau mempersembahkan hidupnya untuk menyebarkan
dakwah tauhid, meninggikan kalimat Allah dan mengibarkan panji Laa Ilaaha
illallah Muhammad Rasulullah.
Mulailah Ummu Syarik bergerak untuk berdakwah dan mengajak wanita-wanita
Quraisy secara sembunyi-sembunyi. Beliau berdakwah kepada mereka, memberikan
dorongan-dorongan agar mereka masuk islam tanpa kenal lelah dan jemu. Beliau
menyadari resiko yang akan menimpa dirinya baik pengorbanan ataupun penderitaan,
serta resiko yang telah menghadangnya berupa gangguan dan siksaan terhadap jiwa
dan harta. Akan tetapi iman bukanlah sekedar kalimat yang diucapkan oleh lisan,
akan tetapi iman pada hakekatnya memiliki konsekuensi, amanah yang mengandung
kesabaran dan iman berarti jihad yang membutuhkan kesabaran.
Takdir Allah menghendaki setelah masa berlalu beberapa lama mulailah
hari-hari ujian, hari-hari menghadapi cobaan yang mana aktivitas ummu Syarik
radhiyallahu anhu telah diketahui oleh penduduk Mekkah,maka mereka menangkap
beliau dan berkata:”Kalaulah bukan karena kaum kamu akan kami tangani sendiri,
akan tetapi kami akan menyerahkan kamu kepada mereka”
Ummu Syarik berkata:”Maka datanglah keluarga Abu Al-Akr (yakni keluarga
suaminya) kepadaku kemudian berkata:Jangan-jangan engkau telah masuk kepada
agamanya (Muhammmad)? Beliau berkata:”Demi Allah aku telah masuk agama
Muhammad.” Mereka berkata :”Demi Allah kami akan menyiksamu dengan siksaan yang
berat”.Kemudian mereka membawaku dari rumah kami, kami berada di Dzul Khalashah
(terletak di San’a) mereka ingin membawaku kesebuah tempat dengan mengendarai
seekor unta yang lemah yakni kendaraan yang paling jelek dan kasar.Mereka
memberiku makan dan madu akan tetapi tidak memberiku setetes airpun. Hingga
manakala tengah hari dan matahari telah terasa panas mereka menurunkan aku dan
memukuliku, kemudian mereka meninggalkanku ditengah teriknya matahari hingga
hampir-hampir hilang akalku, pendengaranku dan penglihatanku. Mereka melakukan
hal itu selama 3 hari. Tatkala haari ketiga mereka berkata kepadaku, ”Tinggalkan
agama yang telah kau pegang!” Ummu Syarik berkata:”Aku sudah tidak lagi dapat
mendengar perkataan mereka kecuali satu kata demi satu kata dan aku hanya
memberikan isyarat dengan telunjukku kelangit sebagai isyarat tauhid”
Ummu Syarik melanjutkan,”Demi Allah tatkala aku berada dalam keadaan seperti
itu ketika sudah berat aku rasakan, tiba-tiba aku mendapatkan dinginnya ember
yang berisi air diatas dadaku (beliau dalam keadaan terbaring -pent) maka aku
segera mengambilnya dan meminumnya sekali teguk, kemudian ember tersebut
terangkat dan aku melihat ternyata ember tersebut menggantung antara langit dan
bumi dan aku tidak mampu mengambilnya. Kemudian ember tersebut menjulur kepadaku
untuk kedua kalinya maka aku minum darinya kemudian terangkat lagi. Aku melihat
ember tersebut berada diantara langit dan bumi. Kemudian ember tersebut menjulur
kepadaku untuk yang ketiga kalinya maka aku minum darinya hingga kenyang dan aku
guyurkan ke kepala, wajah dan bajuku. Kemudian mereka keluar dan melihatku
seraya berkata:”Dari mana engkau mendapatkan air itu wahai musuh Allah” Beliau
menjawab:”Sesungguhnya musush Allah adalah selain diriku yang menyelisihi
diennya.Adapun pertanyaan kalian dari mana air itu, maka itu adalah dari sisi
Allah yang direzekikan kepadaku” Mereka bersegera pergi menengok ember mereka
dan mereka dapatkan bahwa ember tersebut masih tertutup rapat dan belum terbuka.
Maka mereka berkata:”Kami bersaksi bahwa Rabb-mu adalah Rabb kami dan kami
bersaksi bahwa yang telah memberikan rezeki kepadamu di tempat ini setelah kami
menyiksamu adalah Dia yang mensyari’atkan islam.” Maka masuk islamlah mereka dan
semuanya berhijrah bersama Rasulullah shalallahu alaihi wassalam dan mereka
mengetahui keutamaanku atas mereka dan apa yang telah dilakukan Allah
terhadapku”(1)
Semoga Allah merahmati Ummu Syarik yang telah mengukir sebaik-baik contoh
dalam berdakwah ke jalan Allah, dalam hal keteguhan dalam meperjuangkan iman dan
akidahnya dan dalam bersabar disaat menghadapi cobaan serta berpegang kepada
tali Allah..mara bahaya tidak menjadikan beliau kendor ataupun lemah yang
mengakibatkan beliau bergeser walaupun sedikit untuk menyelamatkan jiwanya dari
kematian dan kebinasaan. Akan tetapi hasil dari ketegaran beliau, Allah
memuliakan beliau dan menjadikan indah pandangan matanya dengan masuknya kaumnya
kedalam islam. Inilah target dari apa yang dicita-citakan oleh seorang muslim
dalam berjihad. Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda:
”Demi Allah
seandainya Allah memberikan hidayah kepada satu orang karena dakwahmu, maka itu
lebih baik dari unta merah”(2)
Do’a dan harapan kita agar kiranya Allah meneguhkan agama dan pendirian kita
untuk tetap istiqomah …wahai ukhti muslimah semoga kisah ini menjadi cambuk
semangat bagimu dalam beramal dan beribadah kepada Allah terutama dalam mengajak
saudari-saudari kita yang lain untuk bersungguh-sungguh mengamalkan agama kita
ini yang tentunya selaras dengan pemahaman pendahulu kita salafuna shalih semoga
Allah meredhoi mereka semua. amin…
foot note:
1. Lihat biografi beliau dalam Al-Ishabah 8/248 dan
Ath-Thabaqat 8/154 dan Al-Hilyah 2/96
2.Lihat riwayat tersebut dalam
Ath-Thabaqatul Kubra oleh Ibnu Sa’ad 8/155-15, Al-Ishabah oleh Ibnu Hajar
Al-Asqalani 8/248 dan Hilyatul Auliya’ oleh Al-Asbahani 2/96-97.
Dikutip dari :
Mengenal Shahabiyah Nabi Shalallahu alaihi wassalam,
At-Tibyan, hal: 225-227,Solo,2001.
seorang wanita dari Quraisy, wanita dari Bani Amir bin Lu’ai dan ia pernah
menjadi istri Abu Al-Akr Ad-Dausi (At-Thabaqatul Kubra 8/237 dan Al-Ishabah
8/206).
Beliau merasa simpati hatinya dengan islam sejak masih di Mekkah, hingga
menjadi mantaplah iman dihatinya dan beliau memahami kewajiban dirinya terhadap
agama yang lurus ini sehingga beliau mempersembahkan hidupnya untuk menyebarkan
dakwah tauhid, meninggikan kalimat Allah dan mengibarkan panji Laa Ilaaha
illallah Muhammad Rasulullah.
Mulailah Ummu Syarik bergerak untuk berdakwah dan mengajak wanita-wanita
Quraisy secara sembunyi-sembunyi. Beliau berdakwah kepada mereka, memberikan
dorongan-dorongan agar mereka masuk islam tanpa kenal lelah dan jemu. Beliau
menyadari resiko yang akan menimpa dirinya baik pengorbanan ataupun penderitaan,
serta resiko yang telah menghadangnya berupa gangguan dan siksaan terhadap jiwa
dan harta. Akan tetapi iman bukanlah sekedar kalimat yang diucapkan oleh lisan,
akan tetapi iman pada hakekatnya memiliki konsekuensi, amanah yang mengandung
kesabaran dan iman berarti jihad yang membutuhkan kesabaran.
Takdir Allah menghendaki setelah masa berlalu beberapa lama mulailah
hari-hari ujian, hari-hari menghadapi cobaan yang mana aktivitas ummu Syarik
radhiyallahu anhu telah diketahui oleh penduduk Mekkah,maka mereka menangkap
beliau dan berkata:”Kalaulah bukan karena kaum kamu akan kami tangani sendiri,
akan tetapi kami akan menyerahkan kamu kepada mereka”
Ummu Syarik berkata:”Maka datanglah keluarga Abu Al-Akr (yakni keluarga
suaminya) kepadaku kemudian berkata:Jangan-jangan engkau telah masuk kepada
agamanya (Muhammmad)? Beliau berkata:”Demi Allah aku telah masuk agama
Muhammad.” Mereka berkata :”Demi Allah kami akan menyiksamu dengan siksaan yang
berat”.Kemudian mereka membawaku dari rumah kami, kami berada di Dzul Khalashah
(terletak di San’a) mereka ingin membawaku kesebuah tempat dengan mengendarai
seekor unta yang lemah yakni kendaraan yang paling jelek dan kasar.Mereka
memberiku makan dan madu akan tetapi tidak memberiku setetes airpun. Hingga
manakala tengah hari dan matahari telah terasa panas mereka menurunkan aku dan
memukuliku, kemudian mereka meninggalkanku ditengah teriknya matahari hingga
hampir-hampir hilang akalku, pendengaranku dan penglihatanku. Mereka melakukan
hal itu selama 3 hari. Tatkala haari ketiga mereka berkata kepadaku, ”Tinggalkan
agama yang telah kau pegang!” Ummu Syarik berkata:”Aku sudah tidak lagi dapat
mendengar perkataan mereka kecuali satu kata demi satu kata dan aku hanya
memberikan isyarat dengan telunjukku kelangit sebagai isyarat tauhid”
Ummu Syarik melanjutkan,”Demi Allah tatkala aku berada dalam keadaan seperti
itu ketika sudah berat aku rasakan, tiba-tiba aku mendapatkan dinginnya ember
yang berisi air diatas dadaku (beliau dalam keadaan terbaring -pent) maka aku
segera mengambilnya dan meminumnya sekali teguk, kemudian ember tersebut
terangkat dan aku melihat ternyata ember tersebut menggantung antara langit dan
bumi dan aku tidak mampu mengambilnya. Kemudian ember tersebut menjulur kepadaku
untuk kedua kalinya maka aku minum darinya kemudian terangkat lagi. Aku melihat
ember tersebut berada diantara langit dan bumi. Kemudian ember tersebut menjulur
kepadaku untuk yang ketiga kalinya maka aku minum darinya hingga kenyang dan aku
guyurkan ke kepala, wajah dan bajuku. Kemudian mereka keluar dan melihatku
seraya berkata:”Dari mana engkau mendapatkan air itu wahai musuh Allah” Beliau
menjawab:”Sesungguhnya musush Allah adalah selain diriku yang menyelisihi
diennya.Adapun pertanyaan kalian dari mana air itu, maka itu adalah dari sisi
Allah yang direzekikan kepadaku” Mereka bersegera pergi menengok ember mereka
dan mereka dapatkan bahwa ember tersebut masih tertutup rapat dan belum terbuka.
Maka mereka berkata:”Kami bersaksi bahwa Rabb-mu adalah Rabb kami dan kami
bersaksi bahwa yang telah memberikan rezeki kepadamu di tempat ini setelah kami
menyiksamu adalah Dia yang mensyari’atkan islam.” Maka masuk islamlah mereka dan
semuanya berhijrah bersama Rasulullah shalallahu alaihi wassalam dan mereka
mengetahui keutamaanku atas mereka dan apa yang telah dilakukan Allah
terhadapku”(1)
Semoga Allah merahmati Ummu Syarik yang telah mengukir sebaik-baik contoh
dalam berdakwah ke jalan Allah, dalam hal keteguhan dalam meperjuangkan iman dan
akidahnya dan dalam bersabar disaat menghadapi cobaan serta berpegang kepada
tali Allah..mara bahaya tidak menjadikan beliau kendor ataupun lemah yang
mengakibatkan beliau bergeser walaupun sedikit untuk menyelamatkan jiwanya dari
kematian dan kebinasaan. Akan tetapi hasil dari ketegaran beliau, Allah
memuliakan beliau dan menjadikan indah pandangan matanya dengan masuknya kaumnya
kedalam islam. Inilah target dari apa yang dicita-citakan oleh seorang muslim
dalam berjihad. Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda:
”Demi Allah
seandainya Allah memberikan hidayah kepada satu orang karena dakwahmu, maka itu
lebih baik dari unta merah”(2)
Do’a dan harapan kita agar kiranya Allah meneguhkan agama dan pendirian kita
untuk tetap istiqomah …wahai ukhti muslimah semoga kisah ini menjadi cambuk
semangat bagimu dalam beramal dan beribadah kepada Allah terutama dalam mengajak
saudari-saudari kita yang lain untuk bersungguh-sungguh mengamalkan agama kita
ini yang tentunya selaras dengan pemahaman pendahulu kita salafuna shalih semoga
Allah meredhoi mereka semua. amin…
foot note:
1. Lihat biografi beliau dalam Al-Ishabah 8/248 dan
Ath-Thabaqat 8/154 dan Al-Hilyah 2/96
2.Lihat riwayat tersebut dalam
Ath-Thabaqatul Kubra oleh Ibnu Sa’ad 8/155-15, Al-Ishabah oleh Ibnu Hajar
Al-Asqalani 8/248 dan Hilyatul Auliya’ oleh Al-Asbahani 2/96-97.
Dikutip dari :
Mengenal Shahabiyah Nabi Shalallahu alaihi wassalam,
At-Tibyan, hal: 225-227,Solo,2001.
Langganan:
Postingan (Atom)