وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا (النساء: 32)
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi para wanitapun ada bahagia dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’: 32)<--!more-->
Salah satu sebab diturunkannya ayat ini adalah ketika salah satu tokoh wanita shohabiyah yang bernama Ummu Salamah bertanya kepada Rosulullah saw, “Wahai Rasulullah, kaum lelaki bisa berperang dan kami (kaum wanita) tidak berperang, dan kami juga mendapatkan setengah warisan (dari laki-laki).” Maka Allah menurunkan ayat وَلاَتَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلىَ بَعْضٍ
Pertanyaan ummu salamah ini menunjukkan begitu besar kecemburuannya terhadap amalan yang hanya bisa dirasakan oleh kaum laki-laki. Kaum laki-laki bisa berjihad sedangkan wanita tidak, kaum laki-laki mendapatkan 2 bagian warisan sedangkan wanita hanya mendapatkan setengahnya saja. Pertanyaan yang kritis. Akan tetapi pertanyaan tersebut cukup dijawab dengan firman Allah di atas, “Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah diberikan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain.”
Diriwayatkan juga dari ibnu Abi Hatim bahwa Ibnu Abbas bercerita, “Seorang perempuan datang kepada Rasulullah dan berkata, “Ya Rasulullah, seorang laki-laki mendapat bagian seperti bagian dua perempuan, dan penyaksian dua perempuan sama dengan penyaksian seorang laki-laki. Apakah dalam beramal dan beribadah demikian pula, seorang perempuan jika berbuat kebaikan memperoleh separuh pahala lalu diturunkan oleh Allah ayat ini. “Janganlah kamu beriri hati ,” karena itu adalah suatu keadilan daripadaKu dan Aku yang membuatnya.
Berkaitan dengan ayat ini, As-Sudi mengatakan bahwa ada pria-pria yang berkata, “Kita ingin mendapat pahala bagi amal kita dua kali pahala wanita-wanita, sebagaimana kita memperoleh dua bagian dalam pembagian warisan dan lain-lain.” Dan berkata para wanita, “Kita ingin memperoleh pahala seperti para syuhada’, karena kita tidak dapat turut berjihad dan andaikan kita diwajibkan berjihad niscaya kita akan melakukannya, tetapi Allah tidak menghendaki itu, dan berfirman "وَاسْأَلُوْا اللهَ مِنْ فَضْلِهِ"
Allah dalam firmanNya melarang hambaNya beriri hati terhadap apa yang telah dikaruniakan oleh Allah kepada sebagian hambaNya. Sebagaimana Allah telah menetapkan bagi laki-laki amalan berjihad yangmana ia adalah amalan yang paling mulia, atau bagi mereka dua kali lipat bagian warisan dibanding wanita, karena Allah berfirman, “Karena bagi laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi para wanita pun ada bahagian dari apa yang mereka usahakan”
Allah telah menetapkan ketentuan yang adil meski dengan takaran yang berbeda-beda. Hal tersebut juga menyesuaikan kadar kemampuan yang berbeda antara laki-laki dan wanita, laki-laki lebih kuat fisik daripada wanita sehingga jihad menjadi kewajiban bagi mereka, adanya tanggung jawab terhadap nafkah keluarga juga menjadikan mereka mendapat warisan dua kali lipat.
Maksud daripada iri hati dalam ayat ini meliputi iri dengan orang lain dalam karunia baik berupa soal-soal duniawi atau soal-soal keagamaan. Abu bakar Al-Jazairi juga berpendapat iri di sini adalah iri dalam harta, ilmu, kesehatan, pangkat atau jabatan. Seseorang yang yang iri terhadap orang lain yang memiliki fisik yang lebih sempurna, harta yang lebih banyak, otak yang lebih encer, pangkat yang lebih tinggi atau orang lain lebih leluasa dalam beramal sholih sedangkan dirinya tidak, mungkin karena memang kemampuan yang tidak sama, maka tidak diperbolehkan untuk merasa iri bahkan dengki. Hal yang demikian sudah menjadi ketentuan Allah bagi masing-masing hamba tidak lain bertujuan untuk menguji kesabaran dan rasa bersyukur mereka, dan pastinya Allah sudah menyediakan pahala dan hukuman bagi yang bersyukur ataupun yang kufur.
Larangan adanya iri hati terhadap karunia Allah atas orang lain mengajak kita untuk selalu mensyukuri apa yang telah Allah berikan kepada kita dalam bentuk apapun baik nikmat maupun musibah. Dalam ayat selanjutnya Allah mengatakan, “Dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karuniaNya...” Menunjukkan bahwa segala karunia dan nikmat yang diperoleh manusia hanyalah milik Allah, dan hanya Allah-lah yang pantas untuk dimintai. Bukan cara yang baik jika seorang hamba melihat kelebihan nikmat pada orang lain sedangkan ia menginginkan hal yang sama, lalu ia merasa iri dengannya, hal itu tidak akan berguna baginya dan tidak membawa manfaat sedikitpun. Akan tetapi justru Allah mengatakan, “Mohonlah karunia kepadaku...”
Abdullah bin mas’ud berkata bahwa Rasulullah saw bersabda,
سَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُحِبُّ أَنْ يُسْأَلَ وَأَفْضَلُ الْعِبَادَةِ انْتِظَارُ الْفَرَجِ
“Mohonlah dari Allah agar diberi sebahagian dari karuniaNya, karena sesungguhnya Allah suka dimintai dan sesungguhnya menantikan pertolongan Allah bagi hilangnya segala kesukaran adalah termasuk ibadah yang paling utama.” (HR. At-Tirmidzi)
Allah sangat menyukai jika diminta, karena hamba yang memohon kepadaNya atau meminta kepadaNya telah memahami betul bahwasanya hanya Allah yang mampu mengabulkan keinginan hambaNya, bukan manusia atau dengan jalan iri ia bisa mendapatkan apa yang ia inginkan.
Allah telah menjadikan amalan tersendiri untuk kaum laki-laki, begitu juga sebaliknya bagi kaum wanita. Tidak bisa kaum laki-laki selalu menuntut di atas wanita dalam segala aspek atau kaum wanita menuntut persamaan amalan dengan laki-laki karena kemampuannya sudah ditentukan sesuai kadar masing-masing. Meskipun demikian, tidak ada perbedaan pahala antara keduanya, keduanya harus berusaha terus beramal sholih untuk mendapatkan pahala dan ridho Allah swt. Karena setelah Allah menurunkan ayat ini, selanjutnya Allah menurunkan ayat:
إِنىِّ لَا أُضِيْعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى
“Sesungguhnya Aku (Allah) tidak menyia-nyiakan amalan siapa saja yang melakukan di antara kalian baik laki-laki maupun perempuan” (QS. Ali-Imron: 195)
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا (النساء: 32)
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi para wanitapun ada bahagia dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’: 32)<--!more-->
Salah satu sebab diturunkannya ayat ini adalah ketika salah satu tokoh wanita shohabiyah yang bernama Ummu Salamah bertanya kepada Rosulullah saw, “Wahai Rasulullah, kaum lelaki bisa berperang dan kami (kaum wanita) tidak berperang, dan kami juga mendapatkan setengah warisan (dari laki-laki).” Maka Allah menurunkan ayat وَلاَتَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلىَ بَعْضٍ
Pertanyaan ummu salamah ini menunjukkan begitu besar kecemburuannya terhadap amalan yang hanya bisa dirasakan oleh kaum laki-laki. Kaum laki-laki bisa berjihad sedangkan wanita tidak, kaum laki-laki mendapatkan 2 bagian warisan sedangkan wanita hanya mendapatkan setengahnya saja. Pertanyaan yang kritis. Akan tetapi pertanyaan tersebut cukup dijawab dengan firman Allah di atas, “Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah diberikan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain.”
Diriwayatkan juga dari ibnu Abi Hatim bahwa Ibnu Abbas bercerita, “Seorang perempuan datang kepada Rasulullah dan berkata, “Ya Rasulullah, seorang laki-laki mendapat bagian seperti bagian dua perempuan, dan penyaksian dua perempuan sama dengan penyaksian seorang laki-laki. Apakah dalam beramal dan beribadah demikian pula, seorang perempuan jika berbuat kebaikan memperoleh separuh pahala lalu diturunkan oleh Allah ayat ini. “Janganlah kamu beriri hati ,” karena itu adalah suatu keadilan daripadaKu dan Aku yang membuatnya.
Berkaitan dengan ayat ini, As-Sudi mengatakan bahwa ada pria-pria yang berkata, “Kita ingin mendapat pahala bagi amal kita dua kali pahala wanita-wanita, sebagaimana kita memperoleh dua bagian dalam pembagian warisan dan lain-lain.” Dan berkata para wanita, “Kita ingin memperoleh pahala seperti para syuhada’, karena kita tidak dapat turut berjihad dan andaikan kita diwajibkan berjihad niscaya kita akan melakukannya, tetapi Allah tidak menghendaki itu, dan berfirman "وَاسْأَلُوْا اللهَ مِنْ فَضْلِهِ"
Allah dalam firmanNya melarang hambaNya beriri hati terhadap apa yang telah dikaruniakan oleh Allah kepada sebagian hambaNya. Sebagaimana Allah telah menetapkan bagi laki-laki amalan berjihad yangmana ia adalah amalan yang paling mulia, atau bagi mereka dua kali lipat bagian warisan dibanding wanita, karena Allah berfirman, “Karena bagi laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi para wanita pun ada bahagian dari apa yang mereka usahakan”
Allah telah menetapkan ketentuan yang adil meski dengan takaran yang berbeda-beda. Hal tersebut juga menyesuaikan kadar kemampuan yang berbeda antara laki-laki dan wanita, laki-laki lebih kuat fisik daripada wanita sehingga jihad menjadi kewajiban bagi mereka, adanya tanggung jawab terhadap nafkah keluarga juga menjadikan mereka mendapat warisan dua kali lipat.
Maksud daripada iri hati dalam ayat ini meliputi iri dengan orang lain dalam karunia baik berupa soal-soal duniawi atau soal-soal keagamaan. Abu bakar Al-Jazairi juga berpendapat iri di sini adalah iri dalam harta, ilmu, kesehatan, pangkat atau jabatan. Seseorang yang yang iri terhadap orang lain yang memiliki fisik yang lebih sempurna, harta yang lebih banyak, otak yang lebih encer, pangkat yang lebih tinggi atau orang lain lebih leluasa dalam beramal sholih sedangkan dirinya tidak, mungkin karena memang kemampuan yang tidak sama, maka tidak diperbolehkan untuk merasa iri bahkan dengki. Hal yang demikian sudah menjadi ketentuan Allah bagi masing-masing hamba tidak lain bertujuan untuk menguji kesabaran dan rasa bersyukur mereka, dan pastinya Allah sudah menyediakan pahala dan hukuman bagi yang bersyukur ataupun yang kufur.
Larangan adanya iri hati terhadap karunia Allah atas orang lain mengajak kita untuk selalu mensyukuri apa yang telah Allah berikan kepada kita dalam bentuk apapun baik nikmat maupun musibah. Dalam ayat selanjutnya Allah mengatakan, “Dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karuniaNya...” Menunjukkan bahwa segala karunia dan nikmat yang diperoleh manusia hanyalah milik Allah, dan hanya Allah-lah yang pantas untuk dimintai. Bukan cara yang baik jika seorang hamba melihat kelebihan nikmat pada orang lain sedangkan ia menginginkan hal yang sama, lalu ia merasa iri dengannya, hal itu tidak akan berguna baginya dan tidak membawa manfaat sedikitpun. Akan tetapi justru Allah mengatakan, “Mohonlah karunia kepadaku...”
Abdullah bin mas’ud berkata bahwa Rasulullah saw bersabda,
سَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُحِبُّ أَنْ يُسْأَلَ وَأَفْضَلُ الْعِبَادَةِ انْتِظَارُ الْفَرَجِ
“Mohonlah dari Allah agar diberi sebahagian dari karuniaNya, karena sesungguhnya Allah suka dimintai dan sesungguhnya menantikan pertolongan Allah bagi hilangnya segala kesukaran adalah termasuk ibadah yang paling utama.” (HR. At-Tirmidzi)
Allah sangat menyukai jika diminta, karena hamba yang memohon kepadaNya atau meminta kepadaNya telah memahami betul bahwasanya hanya Allah yang mampu mengabulkan keinginan hambaNya, bukan manusia atau dengan jalan iri ia bisa mendapatkan apa yang ia inginkan.
Allah telah menjadikan amalan tersendiri untuk kaum laki-laki, begitu juga sebaliknya bagi kaum wanita. Tidak bisa kaum laki-laki selalu menuntut di atas wanita dalam segala aspek atau kaum wanita menuntut persamaan amalan dengan laki-laki karena kemampuannya sudah ditentukan sesuai kadar masing-masing. Meskipun demikian, tidak ada perbedaan pahala antara keduanya, keduanya harus berusaha terus beramal sholih untuk mendapatkan pahala dan ridho Allah swt. Karena setelah Allah menurunkan ayat ini, selanjutnya Allah menurunkan ayat:
إِنىِّ لَا أُضِيْعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى
“Sesungguhnya Aku (Allah) tidak menyia-nyiakan amalan siapa saja yang melakukan di antara kalian baik laki-laki maupun perempuan” (QS. Ali-Imron: 195)
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi para wanitapun ada bahagia dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’: 32)<--!more-->
Salah satu sebab diturunkannya ayat ini adalah ketika salah satu tokoh wanita shohabiyah yang bernama Ummu Salamah bertanya kepada Rosulullah saw, “Wahai Rasulullah, kaum lelaki bisa berperang dan kami (kaum wanita) tidak berperang, dan kami juga mendapatkan setengah warisan (dari laki-laki).” Maka Allah menurunkan ayat وَلاَتَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلىَ بَعْضٍ
Pertanyaan ummu salamah ini menunjukkan begitu besar kecemburuannya terhadap amalan yang hanya bisa dirasakan oleh kaum laki-laki. Kaum laki-laki bisa berjihad sedangkan wanita tidak, kaum laki-laki mendapatkan 2 bagian warisan sedangkan wanita hanya mendapatkan setengahnya saja. Pertanyaan yang kritis. Akan tetapi pertanyaan tersebut cukup dijawab dengan firman Allah di atas, “Dan janganlah kamu iri hati terhadap karunia yang telah diberikan Allah kepada sebagian kamu atas sebagian yang lain.”
Diriwayatkan juga dari ibnu Abi Hatim bahwa Ibnu Abbas bercerita, “Seorang perempuan datang kepada Rasulullah dan berkata, “Ya Rasulullah, seorang laki-laki mendapat bagian seperti bagian dua perempuan, dan penyaksian dua perempuan sama dengan penyaksian seorang laki-laki. Apakah dalam beramal dan beribadah demikian pula, seorang perempuan jika berbuat kebaikan memperoleh separuh pahala lalu diturunkan oleh Allah ayat ini. “Janganlah kamu beriri hati ,” karena itu adalah suatu keadilan daripadaKu dan Aku yang membuatnya.
Berkaitan dengan ayat ini, As-Sudi mengatakan bahwa ada pria-pria yang berkata, “Kita ingin mendapat pahala bagi amal kita dua kali pahala wanita-wanita, sebagaimana kita memperoleh dua bagian dalam pembagian warisan dan lain-lain.” Dan berkata para wanita, “Kita ingin memperoleh pahala seperti para syuhada’, karena kita tidak dapat turut berjihad dan andaikan kita diwajibkan berjihad niscaya kita akan melakukannya, tetapi Allah tidak menghendaki itu, dan berfirman "وَاسْأَلُوْا اللهَ مِنْ فَضْلِهِ"
Allah dalam firmanNya melarang hambaNya beriri hati terhadap apa yang telah dikaruniakan oleh Allah kepada sebagian hambaNya. Sebagaimana Allah telah menetapkan bagi laki-laki amalan berjihad yangmana ia adalah amalan yang paling mulia, atau bagi mereka dua kali lipat bagian warisan dibanding wanita, karena Allah berfirman, “Karena bagi laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi para wanita pun ada bahagian dari apa yang mereka usahakan”
Allah telah menetapkan ketentuan yang adil meski dengan takaran yang berbeda-beda. Hal tersebut juga menyesuaikan kadar kemampuan yang berbeda antara laki-laki dan wanita, laki-laki lebih kuat fisik daripada wanita sehingga jihad menjadi kewajiban bagi mereka, adanya tanggung jawab terhadap nafkah keluarga juga menjadikan mereka mendapat warisan dua kali lipat.
Maksud daripada iri hati dalam ayat ini meliputi iri dengan orang lain dalam karunia baik berupa soal-soal duniawi atau soal-soal keagamaan. Abu bakar Al-Jazairi juga berpendapat iri di sini adalah iri dalam harta, ilmu, kesehatan, pangkat atau jabatan. Seseorang yang yang iri terhadap orang lain yang memiliki fisik yang lebih sempurna, harta yang lebih banyak, otak yang lebih encer, pangkat yang lebih tinggi atau orang lain lebih leluasa dalam beramal sholih sedangkan dirinya tidak, mungkin karena memang kemampuan yang tidak sama, maka tidak diperbolehkan untuk merasa iri bahkan dengki. Hal yang demikian sudah menjadi ketentuan Allah bagi masing-masing hamba tidak lain bertujuan untuk menguji kesabaran dan rasa bersyukur mereka, dan pastinya Allah sudah menyediakan pahala dan hukuman bagi yang bersyukur ataupun yang kufur.
Larangan adanya iri hati terhadap karunia Allah atas orang lain mengajak kita untuk selalu mensyukuri apa yang telah Allah berikan kepada kita dalam bentuk apapun baik nikmat maupun musibah. Dalam ayat selanjutnya Allah mengatakan, “Dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karuniaNya...” Menunjukkan bahwa segala karunia dan nikmat yang diperoleh manusia hanyalah milik Allah, dan hanya Allah-lah yang pantas untuk dimintai. Bukan cara yang baik jika seorang hamba melihat kelebihan nikmat pada orang lain sedangkan ia menginginkan hal yang sama, lalu ia merasa iri dengannya, hal itu tidak akan berguna baginya dan tidak membawa manfaat sedikitpun. Akan tetapi justru Allah mengatakan, “Mohonlah karunia kepadaku...”
Abdullah bin mas’ud berkata bahwa Rasulullah saw bersabda,
سَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ يُحِبُّ أَنْ يُسْأَلَ وَأَفْضَلُ الْعِبَادَةِ انْتِظَارُ الْفَرَجِ
“Mohonlah dari Allah agar diberi sebahagian dari karuniaNya, karena sesungguhnya Allah suka dimintai dan sesungguhnya menantikan pertolongan Allah bagi hilangnya segala kesukaran adalah termasuk ibadah yang paling utama.” (HR. At-Tirmidzi)
Allah sangat menyukai jika diminta, karena hamba yang memohon kepadaNya atau meminta kepadaNya telah memahami betul bahwasanya hanya Allah yang mampu mengabulkan keinginan hambaNya, bukan manusia atau dengan jalan iri ia bisa mendapatkan apa yang ia inginkan.
Allah telah menjadikan amalan tersendiri untuk kaum laki-laki, begitu juga sebaliknya bagi kaum wanita. Tidak bisa kaum laki-laki selalu menuntut di atas wanita dalam segala aspek atau kaum wanita menuntut persamaan amalan dengan laki-laki karena kemampuannya sudah ditentukan sesuai kadar masing-masing. Meskipun demikian, tidak ada perbedaan pahala antara keduanya, keduanya harus berusaha terus beramal sholih untuk mendapatkan pahala dan ridho Allah swt. Karena setelah Allah menurunkan ayat ini, selanjutnya Allah menurunkan ayat:
إِنىِّ لَا أُضِيْعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِنْكُمْ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى
“Sesungguhnya Aku (Allah) tidak menyia-nyiakan amalan siapa saja yang melakukan di antara kalian baik laki-laki maupun perempuan” (QS. Ali-Imron: 195)
Tathawwu’ adalah mendekatkan diri kepada Allah dengan ibadah yang bukan termasuk fardhu (wajib). Hal ini diambil dari firman Allah,
“Dan barang siapa yang berbuat kebaikan.” (Q.S Al-Baqarah: 158)
Dan terkadang juga tathowwu’ itu diungkapkan dengan nafilah sebagaimana shalat. Firman Allah Ta’ala,
“Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu.” (Q.S Al-Isra’: 79)
Tidak diragukan lagi bahwa puasa adalah ibadah yang paling utama. Sebagaimana dalam “Shahihain”,
“Barang siapa puasa sehari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkannya dari neraka sejauh 70 musim.”
Juga dalam hadist yang telah terdahulu disebutkan,
“Setiap amalan Bani Adam adalah untuknya kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah untukKu (Allah) dan Aku yang akan membalasnya.”
Dan hari-hari puasa tathawwu’ sebagaimana yang telah disepakati (para ulama’ –pent) adalah:
1. Puasa sehari berbuka sehari
Puasa tathawwu’ yang paling utama adalah puasa sehari dan berbuka sehari (biasanya disebut juga dengan puasa daud –pent). Sebagaimana hadist shahihain, “Puasa yang paling utama adalah puasa daud, dia puasa sehari dan berbuka sehari...” Dan disebutkan di dalamnya juga “Tidak ada yang lebih utama dari itu.”
2. Puasa 3 hari tiap bulan
Yang paling utama dari hari (3 hari) tersebut adalah hari Bidl yaitu hari-hari malam bidl tanggal 13, 14, 15. Dinamakan bidl karena putihnya malam dengan bulan, siang dengan matahari, dan pahalanya sebagaimana puasa sepanjang masa dengan kelipatan pahala.
Satu kebaikan dengan sepuluh kebaikan semisal, dengan tanpa mendapatkan madharat ataupun mafsadat dari puasa dahr. Dan dalilnya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, sesungguhnya Nabi bersabda kepadanya, “apabila kamu berpuasa tiga hari dalam sebulan, maka berpuasalah pada hari ke 13, 14, dan 15.” Dan juga diriwayatkan oleh Abu Dhar sesungguhnya Nabi SAW bersabda kepadanya, “Sesungguhnya Nabi saw berpuasa sebanyak tiga hari dalam tiap bulan.”
3. Puasa senin dan kamis tiap minggu
Sebagaimana perkataan Usamah Bin Zaid, ”Sesungguhnya Nabi saw berpuasa pada hari senin dan kamis, maka hal itupun ditanyakan pada Nabi saw kemudian Nabi saw bersabda, ”Sesungguhnya perbuatan manusia itu ditampakkan (dikumpulkan -pent) pada hari senin dan kamis.” Dan dalam lafadz yang lain, ”Dan aku (Rasulullah) lebih senang jika amalanku dikumpulkan sedangkan aku berpuasa.”
4. Puasa 6 hari pada bulan syawwal
Dalam puasa 6 hari pada bulan syawal ini tidak menjadi masalah walaupun tidak dilajsanakan secara berturut-turut (terpisah-pisah waktunya). Akan tetapi jika dilaksanakan secara berturut-turut maka hal itu lebih utama yaitu setelah ied langsung melaksanakan ibadah. Dia mendapatkan pahalanya walaupun dia puasa qadha, nadzar, ayau selainnya.
Barang siapayang puasa setelah ia puasa ramadhan, maka seakan-akan ia melaksanakan puasa fardhu sepangjang masa. Sebagaimana yang diriwayatkan Abu Ayub, “Barang siapa puasa ramadhan kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari di bulan syawal maka itu adalah puasa sepanjang masa.”
Dan diriwayatkan dari Tsauban,” Puasa sebulan seperti sepuluh bulan dan puasa enam hari seperti dua bulan, maka berartu satu tahun.” Maksudnya adalh satu kebaikan itu dilipatkan dengan sepuluh kebaikan semisal, satu bulan dengan sepuluh bulan dan enam dengan enam puluh maka lengkaplah menjadi satu tahun.
5. Puasa hari ‘arafah
Yaitu pada hari 9 dzulhijah untuk selain para haji. Sebagaimana yang diriwayatkan Muslim, “Puasa hari arafah aku mengharap pada Allah bahwa ia akan menghapus dosa setahun sebelumnya, dan setahun setelahnya dan hari itu merupakan hari yang paling utama.” Sebagaimana hadist Muslim, “Tidak ada hari yang lebih banyak Allah selamatkan dari neraka selain hari Arafah.” Dan adapun sabda Rasulullah Saw, “Sebaik-baik hari di mana matahari terbit adalah hari jum’at.” Maka hadist ini mencakup hari selain hari Arafah.
Adapun orang-orang haji tidak disunnahkan baginya untuk puasa pada hari Arafah akan tetapi disunnahkan baginya untuk berbuka walaupun sebenarnya dia kuat (untuk berpuasa –pent). Hal itu agar memperkuatnya untuk berdoa dan mengikuti sunnah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Syaikhani maka puasanya itu menyelisihi yang lebih utama. Abu Hurairah Ra berkata, “Rasulullah SAW melarang puasa di hari Arafah bagi yang ada di Arafah.” Akan tetapi menurut Imam Hanafi, “Tidak apa-apa puasa bagi para haji jika puasa itu tidak membuatnya lemah.”
6. Puasa hari ke 8 dzulhijjah sebelum hari arafah
Yaitu sebelum hari Arafah bagi yang haji dan selainnya. Sebagaimana perkataan Hafshah<, “Empat hal yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah adalah puasa Asyura, sepersepuluh, tiga hari tiap bulan, dan dua rakaat sebelum siang.” Dan telah berlalu pada pembahasan sebelumnya ‘shalat dua hari raya’.
Hadist-hadist yang menunjukkan keutamaan amal pada sepersepuluh dzulhijjah secara umum dan puasa termasuk di dalamya.
7. Puasa tasu’a dan asyura’
Yaitu tanggal 9 dan 10 bulan Muharram dan disunnahkan untuk mengumpulkan antara keduanya sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas secara marfu, “Seandainya aku masih (hidup –pent) sampai tahun depan sesungguhnya aku akan berpuasa pada hari ke Sembilan dan ke sepuluh.” Dan lebih diutamakan puasa asyura’ sebagaimana perkataan Rasulullah SAW, “Aku berharap kepada Allah dapat menghapus dosa-dosa satu tahun sebelumnya.”
Hanya saja puasa tersebut tidak wajib sebagaimana yang dikhabarkan oleh shahihain, “Sesungguhnya hari ini adalah hari asyura’ dan tidak diwajibkan atasmu berpuasa. Barang siapa yang menghendaki hendaknya berpuasa dan barang siapa yang berkehendak lain hendaklah berbuka.” Dan hadist-hadist yang terdapat di dalamnya mencakup perintah untuk puasa dengan penekanan kesunnahannya.
Hikmah dari puasa Asyura adalah sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Abbas, dia berkata, “Nabi dating, maka beliau melihat orang yahudi berpuasa Asyura. Rasulullah pun bertanya, “Apa ini (maksudnya –pent)? Mereka menjawab, “ini adalah hari yang baik, di mana Allah menyelamatkan Musa dan Bani Israil dari musuh mereka” maka berpuasalah dia. Rasul pun menjawab , “Aku lebih berhak terhadap Musa dari pada kalian” maka berpuasalah beliau dan memerintahkan untuk berpuasa.”
Apabila tidak berpuasa Asyura dan Tasu’a, Madzhab Syafi’i mensunnahkan untuk berpuasa pada hari ke 11 Muharram, bahkan Syafi’i telah mencantumkan (menuliskan) dalam Al-Umm wal Imla’ atas kesunnahan puasa tiga hari. Sedangkan Hambali menyebutkan hal itu apabila muslim menyerupai pada awal bulan maka dia puasa 3 hari untuk meyakinkan atau menguatkan puasanya. Dan Tasu’a juga Asyura’ itu mena’kidkan bulan Allah Muharram. Para jumhur juga tidak memakruhkan puasa selain tanggal 10 saja.
8. Puasa Bulan-Bulan Haram
Bulan-bulan Haram tersebut ada 4: 3 berturut-turut yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satunya adalah Rajab. Itulah beberapa bulan yangpaling utama untuk berpuasa setelah bulan Ramadhan.
Adapun bulan haram yang paling utama adalah bulan Muharram, kemudian Rajab, kemudian bulan-bulan Haram sisanya. Adapun yang paling utama setelah bulan-bulan Haram tersebut adalah bulan Sya’ban.
Puasa pada bulan-bulan ini disunnahkan menurut Maliki dan Syafi’i . Adapun Hambali mencukupkannya dengan kesunnahan puasa Muharram. Dan itulah puasa yang paling utama menurut mereka setelah puasa Ramadhan. Sebagaimana sabda Rasul,
“Shalat yang palin utama setelah shalat wajib adalah shalat malam, dan puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah bulan Allah yang bernama Muharram.”
Adapun hari yang paling utama pada bulan Muharram adalah hari Asyura’ sebagaimana yang telah lalu. Hanafi berkata, “Sunnah pada bulan Haram untuk berpuasa 3 hari pada tiap bulannya. Yaitu pada hari kamis, jum’at, dan sabtu.
9. Puasa Sya’ban
Sebagaimana hadist Ummu Salamah, “Sesungguhnya Nabi tidaklah puasa satu bulan penuh dalam satu tahun melainkan Sya’ban yang disambung dengan Ramadhan.
Dan dari ‘Aisyah berkata, “Nabi tidak puasa lebih banyak dari bulan Sya’ban. Sesungguhnya belian berpuasa penuh.”
Sebagian memakruhkan puasa setengah yang terakhir dari bulan Sya’ban. Syafi’I berkata, “Tidaklah sah puasanya .” sebagaimana hadist yang telah lalu, “Jika sudah setengah Sya’ban maka janganlah puasa.”
“Dan barang siapa yang berbuat kebaikan.” (Q.S Al-Baqarah: 158)
Dan terkadang juga tathowwu’ itu diungkapkan dengan nafilah sebagaimana shalat. Firman Allah Ta’ala,
“Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu.” (Q.S Al-Isra’: 79)
Tidak diragukan lagi bahwa puasa adalah ibadah yang paling utama. Sebagaimana dalam “Shahihain”,
“Barang siapa puasa sehari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkannya dari neraka sejauh 70 musim.”
Juga dalam hadist yang telah terdahulu disebutkan,
“Setiap amalan Bani Adam adalah untuknya kecuali puasa, sesungguhnya ia adalah untukKu (Allah) dan Aku yang akan membalasnya.”
Dan hari-hari puasa tathawwu’ sebagaimana yang telah disepakati (para ulama’ –pent) adalah:
1. Puasa sehari berbuka sehari
Puasa tathawwu’ yang paling utama adalah puasa sehari dan berbuka sehari (biasanya disebut juga dengan puasa daud –pent). Sebagaimana hadist shahihain, “Puasa yang paling utama adalah puasa daud, dia puasa sehari dan berbuka sehari...” Dan disebutkan di dalamnya juga “Tidak ada yang lebih utama dari itu.”
2. Puasa 3 hari tiap bulan
Yang paling utama dari hari (3 hari) tersebut adalah hari Bidl yaitu hari-hari malam bidl tanggal 13, 14, 15. Dinamakan bidl karena putihnya malam dengan bulan, siang dengan matahari, dan pahalanya sebagaimana puasa sepanjang masa dengan kelipatan pahala.
Satu kebaikan dengan sepuluh kebaikan semisal, dengan tanpa mendapatkan madharat ataupun mafsadat dari puasa dahr. Dan dalilnya sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Dzar, sesungguhnya Nabi bersabda kepadanya, “apabila kamu berpuasa tiga hari dalam sebulan, maka berpuasalah pada hari ke 13, 14, dan 15.” Dan juga diriwayatkan oleh Abu Dhar sesungguhnya Nabi SAW bersabda kepadanya, “Sesungguhnya Nabi saw berpuasa sebanyak tiga hari dalam tiap bulan.”
3. Puasa senin dan kamis tiap minggu
Sebagaimana perkataan Usamah Bin Zaid, ”Sesungguhnya Nabi saw berpuasa pada hari senin dan kamis, maka hal itupun ditanyakan pada Nabi saw kemudian Nabi saw bersabda, ”Sesungguhnya perbuatan manusia itu ditampakkan (dikumpulkan -pent) pada hari senin dan kamis.” Dan dalam lafadz yang lain, ”Dan aku (Rasulullah) lebih senang jika amalanku dikumpulkan sedangkan aku berpuasa.”
4. Puasa 6 hari pada bulan syawwal
Dalam puasa 6 hari pada bulan syawal ini tidak menjadi masalah walaupun tidak dilajsanakan secara berturut-turut (terpisah-pisah waktunya). Akan tetapi jika dilaksanakan secara berturut-turut maka hal itu lebih utama yaitu setelah ied langsung melaksanakan ibadah. Dia mendapatkan pahalanya walaupun dia puasa qadha, nadzar, ayau selainnya.
Barang siapayang puasa setelah ia puasa ramadhan, maka seakan-akan ia melaksanakan puasa fardhu sepangjang masa. Sebagaimana yang diriwayatkan Abu Ayub, “Barang siapa puasa ramadhan kemudian mengikutinya dengan puasa 6 hari di bulan syawal maka itu adalah puasa sepanjang masa.”
Dan diriwayatkan dari Tsauban,” Puasa sebulan seperti sepuluh bulan dan puasa enam hari seperti dua bulan, maka berartu satu tahun.” Maksudnya adalh satu kebaikan itu dilipatkan dengan sepuluh kebaikan semisal, satu bulan dengan sepuluh bulan dan enam dengan enam puluh maka lengkaplah menjadi satu tahun.
5. Puasa hari ‘arafah
Yaitu pada hari 9 dzulhijah untuk selain para haji. Sebagaimana yang diriwayatkan Muslim, “Puasa hari arafah aku mengharap pada Allah bahwa ia akan menghapus dosa setahun sebelumnya, dan setahun setelahnya dan hari itu merupakan hari yang paling utama.” Sebagaimana hadist Muslim, “Tidak ada hari yang lebih banyak Allah selamatkan dari neraka selain hari Arafah.” Dan adapun sabda Rasulullah Saw, “Sebaik-baik hari di mana matahari terbit adalah hari jum’at.” Maka hadist ini mencakup hari selain hari Arafah.
Adapun orang-orang haji tidak disunnahkan baginya untuk puasa pada hari Arafah akan tetapi disunnahkan baginya untuk berbuka walaupun sebenarnya dia kuat (untuk berpuasa –pent). Hal itu agar memperkuatnya untuk berdoa dan mengikuti sunnah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Syaikhani maka puasanya itu menyelisihi yang lebih utama. Abu Hurairah Ra berkata, “Rasulullah SAW melarang puasa di hari Arafah bagi yang ada di Arafah.” Akan tetapi menurut Imam Hanafi, “Tidak apa-apa puasa bagi para haji jika puasa itu tidak membuatnya lemah.”
6. Puasa hari ke 8 dzulhijjah sebelum hari arafah
Yaitu sebelum hari Arafah bagi yang haji dan selainnya. Sebagaimana perkataan Hafshah<, “Empat hal yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah adalah puasa Asyura, sepersepuluh, tiga hari tiap bulan, dan dua rakaat sebelum siang.” Dan telah berlalu pada pembahasan sebelumnya ‘shalat dua hari raya’.
Hadist-hadist yang menunjukkan keutamaan amal pada sepersepuluh dzulhijjah secara umum dan puasa termasuk di dalamya.
7. Puasa tasu’a dan asyura’
Yaitu tanggal 9 dan 10 bulan Muharram dan disunnahkan untuk mengumpulkan antara keduanya sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas secara marfu, “Seandainya aku masih (hidup –pent) sampai tahun depan sesungguhnya aku akan berpuasa pada hari ke Sembilan dan ke sepuluh.” Dan lebih diutamakan puasa asyura’ sebagaimana perkataan Rasulullah SAW, “Aku berharap kepada Allah dapat menghapus dosa-dosa satu tahun sebelumnya.”
Hanya saja puasa tersebut tidak wajib sebagaimana yang dikhabarkan oleh shahihain, “Sesungguhnya hari ini adalah hari asyura’ dan tidak diwajibkan atasmu berpuasa. Barang siapa yang menghendaki hendaknya berpuasa dan barang siapa yang berkehendak lain hendaklah berbuka.” Dan hadist-hadist yang terdapat di dalamnya mencakup perintah untuk puasa dengan penekanan kesunnahannya.
Hikmah dari puasa Asyura adalah sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Abbas, dia berkata, “Nabi dating, maka beliau melihat orang yahudi berpuasa Asyura. Rasulullah pun bertanya, “Apa ini (maksudnya –pent)? Mereka menjawab, “ini adalah hari yang baik, di mana Allah menyelamatkan Musa dan Bani Israil dari musuh mereka” maka berpuasalah dia. Rasul pun menjawab , “Aku lebih berhak terhadap Musa dari pada kalian” maka berpuasalah beliau dan memerintahkan untuk berpuasa.”
Apabila tidak berpuasa Asyura dan Tasu’a, Madzhab Syafi’i mensunnahkan untuk berpuasa pada hari ke 11 Muharram, bahkan Syafi’i telah mencantumkan (menuliskan) dalam Al-Umm wal Imla’ atas kesunnahan puasa tiga hari. Sedangkan Hambali menyebutkan hal itu apabila muslim menyerupai pada awal bulan maka dia puasa 3 hari untuk meyakinkan atau menguatkan puasanya. Dan Tasu’a juga Asyura’ itu mena’kidkan bulan Allah Muharram. Para jumhur juga tidak memakruhkan puasa selain tanggal 10 saja.
8. Puasa Bulan-Bulan Haram
Bulan-bulan Haram tersebut ada 4: 3 berturut-turut yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satunya adalah Rajab. Itulah beberapa bulan yangpaling utama untuk berpuasa setelah bulan Ramadhan.
Adapun bulan haram yang paling utama adalah bulan Muharram, kemudian Rajab, kemudian bulan-bulan Haram sisanya. Adapun yang paling utama setelah bulan-bulan Haram tersebut adalah bulan Sya’ban.
Puasa pada bulan-bulan ini disunnahkan menurut Maliki dan Syafi’i . Adapun Hambali mencukupkannya dengan kesunnahan puasa Muharram. Dan itulah puasa yang paling utama menurut mereka setelah puasa Ramadhan. Sebagaimana sabda Rasul,
“Shalat yang palin utama setelah shalat wajib adalah shalat malam, dan puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah bulan Allah yang bernama Muharram.”
Adapun hari yang paling utama pada bulan Muharram adalah hari Asyura’ sebagaimana yang telah lalu. Hanafi berkata, “Sunnah pada bulan Haram untuk berpuasa 3 hari pada tiap bulannya. Yaitu pada hari kamis, jum’at, dan sabtu.
9. Puasa Sya’ban
Sebagaimana hadist Ummu Salamah, “Sesungguhnya Nabi tidaklah puasa satu bulan penuh dalam satu tahun melainkan Sya’ban yang disambung dengan Ramadhan.
Dan dari ‘Aisyah berkata, “Nabi tidak puasa lebih banyak dari bulan Sya’ban. Sesungguhnya belian berpuasa penuh.”
Sebagian memakruhkan puasa setengah yang terakhir dari bulan Sya’ban. Syafi’I berkata, “Tidaklah sah puasanya .” sebagaimana hadist yang telah lalu, “Jika sudah setengah Sya’ban maka janganlah puasa.”
Diposting oleh
muslim_cyber
Selasa, 18 Januari 2011
Label: fiqih, lain-lain, seputar hukum, wanita 0 komentar
Pengertian
Nifas adalah darah yang dikeluarkan seorang wanita ketika melahirkan. Baik beberapa waktu sebelum melahirkan, bersamaan atau setelah melahirkan. Akan tetapi hal ini masih diperinci oleh para imam. Adapun menurut 4 imam itu adalah :
Maliki : darah yang keluar saat atau setelah melahirkan adalah termasuk darah nifas. Termasuk darah yang keluar saat melhirkan anak pertama, setelahnya atau sebelum anak kedua, bagi yang melahirkan anak kembar. Adapun darah yang keluar sebelum kelahiran menurut madzhab Maliki adalah darah haidh.
Hanbali : darah yang keluar dua hari atau tiga hari sebelum melahirkan adalah termasuk darah nifas, begitu juga dengan darah saat melahirkan atau sesudahnya.
Syafi’iyyah : disyari’atkan dalam penentuan darah nifas adalah dengan keluarnya darah setelah kosongnya rahim dari anak secara keseluruhan. Adapun darah yang keluar bersamaan dengan anak tidak termasuk darah nifas namun darah haid jika dia haid.
Karena orang hamil kadang haid tapi jika tidak haid maka dia termasuk darah rusak.
Hanafi: Darah yang keluar setelah melahirkan anak lebih dari satu adalah termasuk darah nifas. Sebagaimana darah yang keluar setelah keluarnya anak. Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan anak tersebut adalah darah fasad.
Namun jika ditinjau dari medis, yang senada dengan proses kelahiran dan nifas secara medis adalah pendapat ke tiga, yaitu pendapat Imam Syafi’i yang mensyaratkan masa nifas dengan keluarnya janin dan kosongnya rahim karena masa nifas merupakan masa pemulihan rahim dan peluruhan indometrium atau dinding rahim yang menebal saat hamil. Maka ketika seorang wanita telah melahirkan keluarlah darah dari vaginanya yang merupakan darah hasil pelepasan dan pemulihan dinding rahim.
DARAH YANG KELUAR KARENA KEGUGURAN, NIFASKAH?
Adapun keguguran, jika sebagian anggota tubuhnya telah nampak(muncul) seperti jari, kuku, rambut. Maka janin tersebut sudah disebut sebagai anak atau bayi, dan wanita tersebut menjadi nufasa’ yang telah terkena hukum nifas dengan darah yang keluar tadi. Adapun jika belum nampak sedikitpun dan masih berupa gumpalan darah atau daging, kemungkinan darah tersebut adalah darah haid, jika bertepatan dengan daur haid. Akan tetapi jika tidak, maka darah tersebut termasuk darah kotor atau rusak. Yang mana pada kondisi ini ia tetap wajib sholat dan puaa sebagaimana wanita suci.
KAPANKAH NIFAS SEORANG IBU YANG MELAHIRKAN 2 ANAK(KEMBAR)?
Apabila seorang wanita melahirkan 2 anak maka panjang nifasnya dihitung sejak awal atau pada kelahiran anak pertama. Akan tetapi dalam hal ini ada beberapa perbedaan pendapat. Di antaranya,
Syafi’i : Nifas seorang wanita yang melahirkan 2 anak dihitung dari kelahiran anak yang ke dua. Adapun darah yang keluar setelah anak pertama maka tidak dihitung darah nifas, akan tetapi darah itu adalah darah haid jika bertepatan dengan daur haid. Jika di luar daur haid maka dianggap sebagai darah yang kotor atau rusak.
Maliki : Apabila seorang wanita melahirkan 2 anak, jika kelahiran antara keduanya adalah 60 hari (masa nifas paling panjang menurut Maliki), maka tiap anak (yang keluar) tersebut memiliki nifas sendiri-sendiri, tapi jika antara keduanya jaraknya kurang dari itu (60 hari) maka bagi 2 anak tersebut memiliki satu nifas dan mulai nifasnya dihitung dari awal.
Panjang (lama) nifas = 40 hari, akan tetapi Maliki berpendapat bahwa masa nifas paling panjang adalah 60 hari, begitu juga pendapat yang dikemukakan Syafi’i meskipun kebanyakan para wanita mengalami nifas selama 40 hari. Untuk masalah terpendeknya nifas, dalam hal ini tidak ada batasan, kapan wanita tersebut menjumpai dirinya suci maka telah berlaku baginya hukum-hukum sebagaimana wanita suci.
HUKUM AIR KETUBAN
Secara fiqih, seorang wanita yang mengeluarkan air ketuban bukanlah termasuk wanita haid, nifas, dan mustahadhoh. Maka dalam keadaan ini wanita yang hanya baru mengeluarkan air ketuban adalah wanita suci yang tetap wajib menjalankan sholat dan puasa.
Adapun untuk masalah pakaian yang terkena air ketuban maka menurut lajnah da’imah lil ifta’ ketika ditanya tentang dokter yang pakaiannya terkena air ketuban, mereka menjawab dan menyarankan agar dokter tersebut menyediakan pakaian suci yang khusus digunakan untuk sholat sebagai penggganti pakaian yang terkena najis.
Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa pakaian yang terkena air ketuban adalah najis dan hendaknya seseorang mengganti pakaiannya ketika hendak melakukan sholat.
Referensi:
Al fiqh ‘ala madzahibil ‘arba’ah
Al fiqhul islam wa adillatih
Fatawa al-mar’ah muslimah
Al-fatawa al-jami’ah lil mar’ah al-muslimah
Wallahu a’lam bis-showab
Nifas adalah darah yang dikeluarkan seorang wanita ketika melahirkan. Baik beberapa waktu sebelum melahirkan, bersamaan atau setelah melahirkan. Akan tetapi hal ini masih diperinci oleh para imam. Adapun menurut 4 imam itu adalah :
Maliki : darah yang keluar saat atau setelah melahirkan adalah termasuk darah nifas. Termasuk darah yang keluar saat melhirkan anak pertama, setelahnya atau sebelum anak kedua, bagi yang melahirkan anak kembar. Adapun darah yang keluar sebelum kelahiran menurut madzhab Maliki adalah darah haidh.
Hanbali : darah yang keluar dua hari atau tiga hari sebelum melahirkan adalah termasuk darah nifas, begitu juga dengan darah saat melahirkan atau sesudahnya.
Syafi’iyyah : disyari’atkan dalam penentuan darah nifas adalah dengan keluarnya darah setelah kosongnya rahim dari anak secara keseluruhan. Adapun darah yang keluar bersamaan dengan anak tidak termasuk darah nifas namun darah haid jika dia haid.
Karena orang hamil kadang haid tapi jika tidak haid maka dia termasuk darah rusak.
Hanafi: Darah yang keluar setelah melahirkan anak lebih dari satu adalah termasuk darah nifas. Sebagaimana darah yang keluar setelah keluarnya anak. Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan anak tersebut adalah darah fasad.
Namun jika ditinjau dari medis, yang senada dengan proses kelahiran dan nifas secara medis adalah pendapat ke tiga, yaitu pendapat Imam Syafi’i yang mensyaratkan masa nifas dengan keluarnya janin dan kosongnya rahim karena masa nifas merupakan masa pemulihan rahim dan peluruhan indometrium atau dinding rahim yang menebal saat hamil. Maka ketika seorang wanita telah melahirkan keluarlah darah dari vaginanya yang merupakan darah hasil pelepasan dan pemulihan dinding rahim.
DARAH YANG KELUAR KARENA KEGUGURAN, NIFASKAH?
Adapun keguguran, jika sebagian anggota tubuhnya telah nampak(muncul) seperti jari, kuku, rambut. Maka janin tersebut sudah disebut sebagai anak atau bayi, dan wanita tersebut menjadi nufasa’ yang telah terkena hukum nifas dengan darah yang keluar tadi. Adapun jika belum nampak sedikitpun dan masih berupa gumpalan darah atau daging, kemungkinan darah tersebut adalah darah haid, jika bertepatan dengan daur haid. Akan tetapi jika tidak, maka darah tersebut termasuk darah kotor atau rusak. Yang mana pada kondisi ini ia tetap wajib sholat dan puaa sebagaimana wanita suci.
KAPANKAH NIFAS SEORANG IBU YANG MELAHIRKAN 2 ANAK(KEMBAR)?
Apabila seorang wanita melahirkan 2 anak maka panjang nifasnya dihitung sejak awal atau pada kelahiran anak pertama. Akan tetapi dalam hal ini ada beberapa perbedaan pendapat. Di antaranya,
Syafi’i : Nifas seorang wanita yang melahirkan 2 anak dihitung dari kelahiran anak yang ke dua. Adapun darah yang keluar setelah anak pertama maka tidak dihitung darah nifas, akan tetapi darah itu adalah darah haid jika bertepatan dengan daur haid. Jika di luar daur haid maka dianggap sebagai darah yang kotor atau rusak.
Maliki : Apabila seorang wanita melahirkan 2 anak, jika kelahiran antara keduanya adalah 60 hari (masa nifas paling panjang menurut Maliki), maka tiap anak (yang keluar) tersebut memiliki nifas sendiri-sendiri, tapi jika antara keduanya jaraknya kurang dari itu (60 hari) maka bagi 2 anak tersebut memiliki satu nifas dan mulai nifasnya dihitung dari awal.
Panjang (lama) nifas = 40 hari, akan tetapi Maliki berpendapat bahwa masa nifas paling panjang adalah 60 hari, begitu juga pendapat yang dikemukakan Syafi’i meskipun kebanyakan para wanita mengalami nifas selama 40 hari. Untuk masalah terpendeknya nifas, dalam hal ini tidak ada batasan, kapan wanita tersebut menjumpai dirinya suci maka telah berlaku baginya hukum-hukum sebagaimana wanita suci.
HUKUM AIR KETUBAN
Secara fiqih, seorang wanita yang mengeluarkan air ketuban bukanlah termasuk wanita haid, nifas, dan mustahadhoh. Maka dalam keadaan ini wanita yang hanya baru mengeluarkan air ketuban adalah wanita suci yang tetap wajib menjalankan sholat dan puasa.
Adapun untuk masalah pakaian yang terkena air ketuban maka menurut lajnah da’imah lil ifta’ ketika ditanya tentang dokter yang pakaiannya terkena air ketuban, mereka menjawab dan menyarankan agar dokter tersebut menyediakan pakaian suci yang khusus digunakan untuk sholat sebagai penggganti pakaian yang terkena najis.
Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa pakaian yang terkena air ketuban adalah najis dan hendaknya seseorang mengganti pakaiannya ketika hendak melakukan sholat.
Referensi:
Al fiqh ‘ala madzahibil ‘arba’ah
Al fiqhul islam wa adillatih
Fatawa al-mar’ah muslimah
Al-fatawa al-jami’ah lil mar’ah al-muslimah
Wallahu a’lam bis-showab
a. Al-Qur’an
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا) النساء 101)
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar sholat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Menurut Pendapat jumhur arti qashar di sini ialah: Sholat yang empat rakaat dijadikan dua rakaat. Mengqashar di sini ada kalanya dengan mengurangi jumlah raka’at dari 4 menjadi 2, yaitu di waktu bepergian dalam keadaan aman dan ada kalanya dengan meringankan rukun-rukun dari yang 2 rakaat itu, yaitu di waktu dalam perjalanan dalam keadaan khauf. Dan ada kalanya lagi meringankan rukun-rukun yang 4 rakaat dalam Keadaan khauf di waktu hadhar.
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا) النساء 101)
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar sholat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Menurut Pendapat jumhur arti qashar di sini ialah: Sholat yang empat rakaat dijadikan dua rakaat. Mengqashar di sini ada kalanya dengan mengurangi jumlah raka’at dari 4 menjadi 2, yaitu di waktu bepergian dalam keadaan aman dan ada kalanya dengan meringankan rukun-rukun dari yang 2 rakaat itu, yaitu di waktu dalam perjalanan dalam keadaan khauf. Dan ada kalanya lagi meringankan rukun-rukun yang 4 rakaat dalam Keadaan khauf di waktu hadhar.
Perkembagan tekhnologi modern telah membawa manusia menuju era baru dalam kehidupan. Yakni ruang kehidupan yang diwarnai berbagai fasilitas serba modern. Bidang perawatan wajah dan kecantikan juga turut andil di dalam berbagai kesempatan dan peluang untuk memperoleh hasil maksimal dan memuaskan melalui cara yang ringkas, mudah dan cepat.
Berbagai fasilitas yang serba modern itu memang menjanjikan kemudahan bagi para penggunanya. Namun dalam realitanya, perkembangan tekhnologi ini juga sangat mempengaruhi gaya hidup dan cara pandang manusia. Yaitu gaya hidup yang serba mewah, serba mudah, enggan susah, dan ada kesan berlebih-lebihan, bahkan keluar dari batasan yang disyariatkan.
Berbagai fasilitas yang serba modern itu memang menjanjikan kemudahan bagi para penggunanya. Namun dalam realitanya, perkembangan tekhnologi ini juga sangat mempengaruhi gaya hidup dan cara pandang manusia. Yaitu gaya hidup yang serba mewah, serba mudah, enggan susah, dan ada kesan berlebih-lebihan, bahkan keluar dari batasan yang disyariatkan.
Namanya adalah Ghaziyah binti Jabir bin Hakim, beliau
seorang wanita dari Quraisy, wanita dari Bani Amir bin Lu’ai dan ia pernah
menjadi istri Abu Al-Akr Ad-Dausi (At-Thabaqatul Kubra 8/237 dan Al-Ishabah
8/206).
Beliau merasa simpati hatinya dengan islam sejak masih di Mekkah, hingga
menjadi mantaplah iman dihatinya dan beliau memahami kewajiban dirinya terhadap
agama yang lurus ini sehingga beliau mempersembahkan hidupnya untuk menyebarkan
dakwah tauhid, meninggikan kalimat Allah dan mengibarkan panji Laa Ilaaha
illallah Muhammad Rasulullah.
Mulailah Ummu Syarik bergerak untuk berdakwah dan mengajak wanita-wanita
Quraisy secara sembunyi-sembunyi. Beliau berdakwah kepada mereka, memberikan
dorongan-dorongan agar mereka masuk islam tanpa kenal lelah dan jemu. Beliau
menyadari resiko yang akan menimpa dirinya baik pengorbanan ataupun penderitaan,
serta resiko yang telah menghadangnya berupa gangguan dan siksaan terhadap jiwa
dan harta. Akan tetapi iman bukanlah sekedar kalimat yang diucapkan oleh lisan,
akan tetapi iman pada hakekatnya memiliki konsekuensi, amanah yang mengandung
kesabaran dan iman berarti jihad yang membutuhkan kesabaran.
Takdir Allah menghendaki setelah masa berlalu beberapa lama mulailah
hari-hari ujian, hari-hari menghadapi cobaan yang mana aktivitas ummu Syarik
radhiyallahu anhu telah diketahui oleh penduduk Mekkah,maka mereka menangkap
beliau dan berkata:”Kalaulah bukan karena kaum kamu akan kami tangani sendiri,
akan tetapi kami akan menyerahkan kamu kepada mereka”
Ummu Syarik berkata:”Maka datanglah keluarga Abu Al-Akr (yakni keluarga
suaminya) kepadaku kemudian berkata:Jangan-jangan engkau telah masuk kepada
agamanya (Muhammmad)? Beliau berkata:”Demi Allah aku telah masuk agama
Muhammad.” Mereka berkata :”Demi Allah kami akan menyiksamu dengan siksaan yang
berat”.Kemudian mereka membawaku dari rumah kami, kami berada di Dzul Khalashah
(terletak di San’a) mereka ingin membawaku kesebuah tempat dengan mengendarai
seekor unta yang lemah yakni kendaraan yang paling jelek dan kasar.Mereka
memberiku makan dan madu akan tetapi tidak memberiku setetes airpun. Hingga
manakala tengah hari dan matahari telah terasa panas mereka menurunkan aku dan
memukuliku, kemudian mereka meninggalkanku ditengah teriknya matahari hingga
hampir-hampir hilang akalku, pendengaranku dan penglihatanku. Mereka melakukan
hal itu selama 3 hari. Tatkala haari ketiga mereka berkata kepadaku, ”Tinggalkan
agama yang telah kau pegang!” Ummu Syarik berkata:”Aku sudah tidak lagi dapat
mendengar perkataan mereka kecuali satu kata demi satu kata dan aku hanya
memberikan isyarat dengan telunjukku kelangit sebagai isyarat tauhid”
Ummu Syarik melanjutkan,”Demi Allah tatkala aku berada dalam keadaan seperti
itu ketika sudah berat aku rasakan, tiba-tiba aku mendapatkan dinginnya ember
yang berisi air diatas dadaku (beliau dalam keadaan terbaring -pent) maka aku
segera mengambilnya dan meminumnya sekali teguk, kemudian ember tersebut
terangkat dan aku melihat ternyata ember tersebut menggantung antara langit dan
bumi dan aku tidak mampu mengambilnya. Kemudian ember tersebut menjulur kepadaku
untuk kedua kalinya maka aku minum darinya kemudian terangkat lagi. Aku melihat
ember tersebut berada diantara langit dan bumi. Kemudian ember tersebut menjulur
kepadaku untuk yang ketiga kalinya maka aku minum darinya hingga kenyang dan aku
guyurkan ke kepala, wajah dan bajuku. Kemudian mereka keluar dan melihatku
seraya berkata:”Dari mana engkau mendapatkan air itu wahai musuh Allah” Beliau
menjawab:”Sesungguhnya musush Allah adalah selain diriku yang menyelisihi
diennya.Adapun pertanyaan kalian dari mana air itu, maka itu adalah dari sisi
Allah yang direzekikan kepadaku” Mereka bersegera pergi menengok ember mereka
dan mereka dapatkan bahwa ember tersebut masih tertutup rapat dan belum terbuka.
Maka mereka berkata:”Kami bersaksi bahwa Rabb-mu adalah Rabb kami dan kami
bersaksi bahwa yang telah memberikan rezeki kepadamu di tempat ini setelah kami
menyiksamu adalah Dia yang mensyari’atkan islam.” Maka masuk islamlah mereka dan
semuanya berhijrah bersama Rasulullah shalallahu alaihi wassalam dan mereka
mengetahui keutamaanku atas mereka dan apa yang telah dilakukan Allah
terhadapku”(1)
Semoga Allah merahmati Ummu Syarik yang telah mengukir sebaik-baik contoh
dalam berdakwah ke jalan Allah, dalam hal keteguhan dalam meperjuangkan iman dan
akidahnya dan dalam bersabar disaat menghadapi cobaan serta berpegang kepada
tali Allah..mara bahaya tidak menjadikan beliau kendor ataupun lemah yang
mengakibatkan beliau bergeser walaupun sedikit untuk menyelamatkan jiwanya dari
kematian dan kebinasaan. Akan tetapi hasil dari ketegaran beliau, Allah
memuliakan beliau dan menjadikan indah pandangan matanya dengan masuknya kaumnya
kedalam islam. Inilah target dari apa yang dicita-citakan oleh seorang muslim
dalam berjihad. Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda:
”Demi Allah
seandainya Allah memberikan hidayah kepada satu orang karena dakwahmu, maka itu
lebih baik dari unta merah”(2)
Do’a dan harapan kita agar kiranya Allah meneguhkan agama dan pendirian kita
untuk tetap istiqomah …wahai ukhti muslimah semoga kisah ini menjadi cambuk
semangat bagimu dalam beramal dan beribadah kepada Allah terutama dalam mengajak
saudari-saudari kita yang lain untuk bersungguh-sungguh mengamalkan agama kita
ini yang tentunya selaras dengan pemahaman pendahulu kita salafuna shalih semoga
Allah meredhoi mereka semua. amin…
foot note:
1. Lihat biografi beliau dalam Al-Ishabah 8/248 dan
Ath-Thabaqat 8/154 dan Al-Hilyah 2/96
2.Lihat riwayat tersebut dalam
Ath-Thabaqatul Kubra oleh Ibnu Sa’ad 8/155-15, Al-Ishabah oleh Ibnu Hajar
Al-Asqalani 8/248 dan Hilyatul Auliya’ oleh Al-Asbahani 2/96-97.
Dikutip dari :
Mengenal Shahabiyah Nabi Shalallahu alaihi wassalam,
At-Tibyan, hal: 225-227,Solo,2001.
seorang wanita dari Quraisy, wanita dari Bani Amir bin Lu’ai dan ia pernah
menjadi istri Abu Al-Akr Ad-Dausi (At-Thabaqatul Kubra 8/237 dan Al-Ishabah
8/206).
Beliau merasa simpati hatinya dengan islam sejak masih di Mekkah, hingga
menjadi mantaplah iman dihatinya dan beliau memahami kewajiban dirinya terhadap
agama yang lurus ini sehingga beliau mempersembahkan hidupnya untuk menyebarkan
dakwah tauhid, meninggikan kalimat Allah dan mengibarkan panji Laa Ilaaha
illallah Muhammad Rasulullah.
Mulailah Ummu Syarik bergerak untuk berdakwah dan mengajak wanita-wanita
Quraisy secara sembunyi-sembunyi. Beliau berdakwah kepada mereka, memberikan
dorongan-dorongan agar mereka masuk islam tanpa kenal lelah dan jemu. Beliau
menyadari resiko yang akan menimpa dirinya baik pengorbanan ataupun penderitaan,
serta resiko yang telah menghadangnya berupa gangguan dan siksaan terhadap jiwa
dan harta. Akan tetapi iman bukanlah sekedar kalimat yang diucapkan oleh lisan,
akan tetapi iman pada hakekatnya memiliki konsekuensi, amanah yang mengandung
kesabaran dan iman berarti jihad yang membutuhkan kesabaran.
Takdir Allah menghendaki setelah masa berlalu beberapa lama mulailah
hari-hari ujian, hari-hari menghadapi cobaan yang mana aktivitas ummu Syarik
radhiyallahu anhu telah diketahui oleh penduduk Mekkah,maka mereka menangkap
beliau dan berkata:”Kalaulah bukan karena kaum kamu akan kami tangani sendiri,
akan tetapi kami akan menyerahkan kamu kepada mereka”
Ummu Syarik berkata:”Maka datanglah keluarga Abu Al-Akr (yakni keluarga
suaminya) kepadaku kemudian berkata:Jangan-jangan engkau telah masuk kepada
agamanya (Muhammmad)? Beliau berkata:”Demi Allah aku telah masuk agama
Muhammad.” Mereka berkata :”Demi Allah kami akan menyiksamu dengan siksaan yang
berat”.Kemudian mereka membawaku dari rumah kami, kami berada di Dzul Khalashah
(terletak di San’a) mereka ingin membawaku kesebuah tempat dengan mengendarai
seekor unta yang lemah yakni kendaraan yang paling jelek dan kasar.Mereka
memberiku makan dan madu akan tetapi tidak memberiku setetes airpun. Hingga
manakala tengah hari dan matahari telah terasa panas mereka menurunkan aku dan
memukuliku, kemudian mereka meninggalkanku ditengah teriknya matahari hingga
hampir-hampir hilang akalku, pendengaranku dan penglihatanku. Mereka melakukan
hal itu selama 3 hari. Tatkala haari ketiga mereka berkata kepadaku, ”Tinggalkan
agama yang telah kau pegang!” Ummu Syarik berkata:”Aku sudah tidak lagi dapat
mendengar perkataan mereka kecuali satu kata demi satu kata dan aku hanya
memberikan isyarat dengan telunjukku kelangit sebagai isyarat tauhid”
Ummu Syarik melanjutkan,”Demi Allah tatkala aku berada dalam keadaan seperti
itu ketika sudah berat aku rasakan, tiba-tiba aku mendapatkan dinginnya ember
yang berisi air diatas dadaku (beliau dalam keadaan terbaring -pent) maka aku
segera mengambilnya dan meminumnya sekali teguk, kemudian ember tersebut
terangkat dan aku melihat ternyata ember tersebut menggantung antara langit dan
bumi dan aku tidak mampu mengambilnya. Kemudian ember tersebut menjulur kepadaku
untuk kedua kalinya maka aku minum darinya kemudian terangkat lagi. Aku melihat
ember tersebut berada diantara langit dan bumi. Kemudian ember tersebut menjulur
kepadaku untuk yang ketiga kalinya maka aku minum darinya hingga kenyang dan aku
guyurkan ke kepala, wajah dan bajuku. Kemudian mereka keluar dan melihatku
seraya berkata:”Dari mana engkau mendapatkan air itu wahai musuh Allah” Beliau
menjawab:”Sesungguhnya musush Allah adalah selain diriku yang menyelisihi
diennya.Adapun pertanyaan kalian dari mana air itu, maka itu adalah dari sisi
Allah yang direzekikan kepadaku” Mereka bersegera pergi menengok ember mereka
dan mereka dapatkan bahwa ember tersebut masih tertutup rapat dan belum terbuka.
Maka mereka berkata:”Kami bersaksi bahwa Rabb-mu adalah Rabb kami dan kami
bersaksi bahwa yang telah memberikan rezeki kepadamu di tempat ini setelah kami
menyiksamu adalah Dia yang mensyari’atkan islam.” Maka masuk islamlah mereka dan
semuanya berhijrah bersama Rasulullah shalallahu alaihi wassalam dan mereka
mengetahui keutamaanku atas mereka dan apa yang telah dilakukan Allah
terhadapku”(1)
Semoga Allah merahmati Ummu Syarik yang telah mengukir sebaik-baik contoh
dalam berdakwah ke jalan Allah, dalam hal keteguhan dalam meperjuangkan iman dan
akidahnya dan dalam bersabar disaat menghadapi cobaan serta berpegang kepada
tali Allah..mara bahaya tidak menjadikan beliau kendor ataupun lemah yang
mengakibatkan beliau bergeser walaupun sedikit untuk menyelamatkan jiwanya dari
kematian dan kebinasaan. Akan tetapi hasil dari ketegaran beliau, Allah
memuliakan beliau dan menjadikan indah pandangan matanya dengan masuknya kaumnya
kedalam islam. Inilah target dari apa yang dicita-citakan oleh seorang muslim
dalam berjihad. Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda:
”Demi Allah
seandainya Allah memberikan hidayah kepada satu orang karena dakwahmu, maka itu
lebih baik dari unta merah”(2)
Do’a dan harapan kita agar kiranya Allah meneguhkan agama dan pendirian kita
untuk tetap istiqomah …wahai ukhti muslimah semoga kisah ini menjadi cambuk
semangat bagimu dalam beramal dan beribadah kepada Allah terutama dalam mengajak
saudari-saudari kita yang lain untuk bersungguh-sungguh mengamalkan agama kita
ini yang tentunya selaras dengan pemahaman pendahulu kita salafuna shalih semoga
Allah meredhoi mereka semua. amin…
foot note:
1. Lihat biografi beliau dalam Al-Ishabah 8/248 dan
Ath-Thabaqat 8/154 dan Al-Hilyah 2/96
2.Lihat riwayat tersebut dalam
Ath-Thabaqatul Kubra oleh Ibnu Sa’ad 8/155-15, Al-Ishabah oleh Ibnu Hajar
Al-Asqalani 8/248 dan Hilyatul Auliya’ oleh Al-Asbahani 2/96-97.
Dikutip dari :
Mengenal Shahabiyah Nabi Shalallahu alaihi wassalam,
At-Tibyan, hal: 225-227,Solo,2001.
Langganan:
Postingan (Atom)