Pengertian
Nifas adalah darah yang dikeluarkan seorang wanita ketika melahirkan. Baik beberapa waktu sebelum melahirkan, bersamaan atau setelah melahirkan. Akan tetapi hal ini masih diperinci oleh para imam. Adapun menurut 4 imam itu adalah :
Maliki : darah yang keluar saat atau setelah melahirkan adalah termasuk darah nifas. Termasuk darah yang keluar saat melhirkan anak pertama, setelahnya atau sebelum anak kedua, bagi yang melahirkan anak kembar. Adapun darah yang keluar sebelum kelahiran menurut madzhab Maliki adalah darah haidh.
Hanbali : darah yang keluar dua hari atau tiga hari sebelum melahirkan adalah termasuk darah nifas, begitu juga dengan darah saat melahirkan atau sesudahnya.
Syafi’iyyah : disyari’atkan dalam penentuan darah nifas adalah dengan keluarnya darah setelah kosongnya rahim dari anak secara keseluruhan. Adapun darah yang keluar bersamaan dengan anak tidak termasuk darah nifas namun darah haid jika dia haid.
Karena orang hamil kadang haid tapi jika tidak haid maka dia termasuk darah rusak.
Hanafi: Darah yang keluar setelah melahirkan anak lebih dari satu adalah termasuk darah nifas. Sebagaimana darah yang keluar setelah keluarnya anak. Adapun darah yang keluar sebelum melahirkan anak tersebut adalah darah fasad.
Namun jika ditinjau dari medis, yang senada dengan proses kelahiran dan nifas secara medis adalah pendapat ke tiga, yaitu pendapat Imam Syafi’i yang mensyaratkan masa nifas dengan keluarnya janin dan kosongnya rahim karena masa nifas merupakan masa pemulihan rahim dan peluruhan indometrium atau dinding rahim yang menebal saat hamil. Maka ketika seorang wanita telah melahirkan keluarlah darah dari vaginanya yang merupakan darah hasil pelepasan dan pemulihan dinding rahim.
DARAH YANG KELUAR KARENA KEGUGURAN, NIFASKAH?
Adapun keguguran, jika sebagian anggota tubuhnya telah nampak(muncul) seperti jari, kuku, rambut. Maka janin tersebut sudah disebut sebagai anak atau bayi, dan wanita tersebut menjadi nufasa’ yang telah terkena hukum nifas dengan darah yang keluar tadi. Adapun jika belum nampak sedikitpun dan masih berupa gumpalan darah atau daging, kemungkinan darah tersebut adalah darah haid, jika bertepatan dengan daur haid. Akan tetapi jika tidak, maka darah tersebut termasuk darah kotor atau rusak. Yang mana pada kondisi ini ia tetap wajib sholat dan puaa sebagaimana wanita suci.
KAPANKAH NIFAS SEORANG IBU YANG MELAHIRKAN 2 ANAK(KEMBAR)?
Apabila seorang wanita melahirkan 2 anak maka panjang nifasnya dihitung sejak awal atau pada kelahiran anak pertama. Akan tetapi dalam hal ini ada beberapa perbedaan pendapat. Di antaranya,
Syafi’i : Nifas seorang wanita yang melahirkan 2 anak dihitung dari kelahiran anak yang ke dua. Adapun darah yang keluar setelah anak pertama maka tidak dihitung darah nifas, akan tetapi darah itu adalah darah haid jika bertepatan dengan daur haid. Jika di luar daur haid maka dianggap sebagai darah yang kotor atau rusak.
Maliki : Apabila seorang wanita melahirkan 2 anak, jika kelahiran antara keduanya adalah 60 hari (masa nifas paling panjang menurut Maliki), maka tiap anak (yang keluar) tersebut memiliki nifas sendiri-sendiri, tapi jika antara keduanya jaraknya kurang dari itu (60 hari) maka bagi 2 anak tersebut memiliki satu nifas dan mulai nifasnya dihitung dari awal.
Panjang (lama) nifas = 40 hari, akan tetapi Maliki berpendapat bahwa masa nifas paling panjang adalah 60 hari, begitu juga pendapat yang dikemukakan Syafi’i meskipun kebanyakan para wanita mengalami nifas selama 40 hari. Untuk masalah terpendeknya nifas, dalam hal ini tidak ada batasan, kapan wanita tersebut menjumpai dirinya suci maka telah berlaku baginya hukum-hukum sebagaimana wanita suci.
HUKUM AIR KETUBAN
Secara fiqih, seorang wanita yang mengeluarkan air ketuban bukanlah termasuk wanita haid, nifas, dan mustahadhoh. Maka dalam keadaan ini wanita yang hanya baru mengeluarkan air ketuban adalah wanita suci yang tetap wajib menjalankan sholat dan puasa.
Adapun untuk masalah pakaian yang terkena air ketuban maka menurut lajnah da’imah lil ifta’ ketika ditanya tentang dokter yang pakaiannya terkena air ketuban, mereka menjawab dan menyarankan agar dokter tersebut menyediakan pakaian suci yang khusus digunakan untuk sholat sebagai penggganti pakaian yang terkena najis.
Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa pakaian yang terkena air ketuban adalah najis dan hendaknya seseorang mengganti pakaiannya ketika hendak melakukan sholat.
Referensi:
Al fiqh ‘ala madzahibil ‘arba’ah
Al fiqhul islam wa adillatih
Fatawa al-mar’ah muslimah
Al-fatawa al-jami’ah lil mar’ah al-muslimah
Wallahu a’lam bis-showab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar