a. Al-Qur’an
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا) النساء 101)
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar sholat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.”
Menurut Pendapat jumhur arti qashar di sini ialah: Sholat yang empat rakaat dijadikan dua rakaat. Mengqashar di sini ada kalanya dengan mengurangi jumlah raka’at dari 4 menjadi 2, yaitu di waktu bepergian dalam keadaan aman dan ada kalanya dengan meringankan rukun-rukun dari yang 2 rakaat itu, yaitu di waktu dalam perjalanan dalam keadaan khauf. Dan ada kalanya lagi meringankan rukun-rukun yang 4 rakaat dalam Keadaan khauf di waktu hadhar.
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ )البقرة: 185(
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”
b. Al-Hadits
عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ قُلْتُ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّاب{ لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنْ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمْ الَّذِينَ كَفَرُوا } فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَه
Dari Abu Ya’la bin Umayyah berkata: Aku berkata kepada Umar bin Khotob, “ Laysa ‘alaykum junaahun an taqshuru minashsholati in khiftum an yaftinakumulladziina kafaruu… Walaupun manusia dalam keadaan aman.” Maka Abu Ya’la berkata, ”Aku sangat terkejut maka aku tanyakan hal itu kepada Rasululloh. Rasululloh menjawab,” Itu adalah shodaqoh yang Alloh sedekahkan bagimu maka terimalah sedekahNya.”
عن جابر بن عبد الله ، قال : « أقام النبي صلى الله عليه وسلم بتبوك عشرين يوما يقصر الصلاة »
Dari jabir bin abdullah ia berkata,” Nabi SAW pernah mengqoshor sholat ketika perang tabuk selama 20 hari”.
Pendapat imam empat dalam masalah qashar, yaitu :
1. Hanafi : Qoshor sholat itu wajib, jika ia tidak mengqoshor berarti makruh.
2. Maliki : Qoshor sholat itu sunnah muakkadah, apabila ditinggalkan ia tidak mendapat pahala dari sunnah ini.
3. Syafi’i : Boleh jika telah menempuh jarak qoshor, boleh juga dengan itmam (menyempurnakan) tapi qoshor lebih utama.
4. Hanbali : Boleh qoshor dan lebih utama (sama dengan Syafi’i).
Jarak dibolehkan qoshor kurang lebih 16 farsakh. 1 farsakh : 3 mil, 1 mil : 6000 jengkal. Dan jarak ini kurang lebih 80,5 kilo, 140 meter. Pendapat ini menurut kesepakatan tiga Imam kecuali Hanafi. Kalau pendapat Hanafi itu memakai perkiraan waktu yaitu 3 hari. Tapi sebagian madzhab Hanafi mengatakan perkiraan itu bisa menggunakan farsakh yakni 24 farsakh.
Memang tidak ada nash jelas dari Al-Qur’an dan sunnah secara detail yang menerangkan tentang jarak safar dimana telah diperbolehkan untuk mengqoshor sholat hanya saja yang dibutuhkan adalah kerojihan saja.
“Setiap safar baik jauh ataupun dekat itu sudah termasuk dalam hukum safar dan tidak pandang jarak.” Perkataan ini sebagaimana yang dipilih oleh Syaikh Islam Ibnu Taimiyah.
Kesimpulan:
Jadi, apabila seorang musafir keluar dari daerahnya maka telah berlaku baginya hukum safar dan apabila ia telah sampai pada daerah yang ia tuju, ia masih termasuk musafir baik dalam waktu yang panjang (berhari-hari) atau pendek, selama ia tidak berniat untuk bermukim maka disinilah letak pembahasan kita. Selama tidak ada niat bermukim contohnya sang musafir tersebut merencanakan ‘hari ini’ saya safar ‘hari besok’ saya safar Walau dimana saja ia bermukim di suatu tempat itu panjang maka ia tetap musafir. Sebagaimana cerita sahabat ketika mereka keluar untuk berjihad fii sabilillah menuju Khurasan turunlah salju, sehingga mereka harus berteduh di suatu tempat untuk memutus jalan. Dengan demikian perjalanan mereka terputus, maka dalam waktu enam bulan mereka mengqoshor sholat. (Syaikh Al-Bani)
Musafir tetap mengqoshor sholat walaupun safarnya berkali-berkali. Seperti tukang pos, sopir yang mana ia banyak menghabiskan waktunya di jalan. Wallahu a’lam bishshowab

Referensi :
 Fiqih Madzahibul Arbaah
 Shohih muslim
 Fathul bari
 Tafsir Thobari
 Shohih Ibnu Hibban hal: 483 juz 11
 Fatawa marah muslimah

0 komentar:

Posting Komentar