Sudah menjadi ketentuan Allah SWT, wanita diciptakan berbeda dengan laki-laki dalam menjalankan peran di dalam kehidupan. Ia harus mengandung, melahirkan, dan menyusui. Alquran menggambarkan bagaimana kondisi perempuan saat hamil dan melahirkan, Allah SWT berfirman, “Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya. Ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya dalam tiga puluh bulan....” (Al-Ahqaaf: 15).
Lalu bagaimana puasa seorang wanita saat hamil atau menyusui? Tidak sedikit dari para ibu yang belum mengetahui hukum wanita hamil atau menyusui berkenaan dengan puasa Ramadhan, sebagian tetap meneruskan puasanya tanpa menimbang dampak dari puasa jika hal itu justru menjadikannya sakit dan berbahaya. Namun sebagian lain terlalu menganggap remeh, dengan adanya keringanan untuk berbuka mereka tidak mengganti hari berbuka atau membayar fidyah.
Dalam permasalahan ini Islam memberikan rukhshah (keringanan) berbuka kepadanya pada saat hamil atau menyusui. Rasulullah SAW bersabda, “Allah SWT memberikan kebebasan berpuasa dan sebagian shalat kepada orang yang dalam perjalanan, dan membebaskan puasa kepada wanita yang hamil dan menyusui.” (HR Nasa’i dan Ibnu Majah).
Para ulama dan seluruh madzhab sepakat bahwa perempuan hamil dan menyusui diperbolehkan berbuka, jika ia khawatir terhadap keselamatan dirinya dengan menanggung beban puasa yang melelahkan. Atau ia tidak takut terhadap dirinya tetapi khawatir terhadap janin yang dikandungnya. Karena makanan yang dikonsumsi oleh janin berasal dari makanan sang ibu. Jika sang ibu berhenti makan, sang janin akan merasakan lapar. Atau ia khawatir terhadap diri dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi apa pun ia diperbolehkan berbuka.
Namun, para ulama berbeda pendapat apakah ia wajib mengqadha’ (mengganti puasa) tanpa membayar fidyah atau harus membayar fidyah tanpa qadha’. Ada yang mewajibkan qadha’ saja tanpa fidyah dan ada yang mewajibkan fidyah tanpa qadha’.
1 Mengganti dengan puasa
Sebagian besar ulama mewajibkan qadha’ saja tanpa fidyah karena penyebab berbuka hanya khawatir terhadap keselamatan diri sang ibu saja. Karena dalam kondisi seperti ini, ia sama seperti orang sakit yang diperbolehkan berbuka karena takut terhadap dirinya dengan menanggung beban puasa. Allah berfirman, ”Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184). (Al-Mughni 4/393 dan Al-Majmu 6/267).
2 Mengganti puasa dan membayar fidyah
Jika penyebab berbuka adalah takut terhadap janin atau bayi yang disusuinya, bukan terhadap dirinya. Artinya, ia mampu berpuasa namun takut terhadap keselamatan janin yang dikandungnya atau bayi yang disusuinya. Maka, menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, ia wajib mengqadha’ dan membayar fidyah. Allah SWT berfirman, ”… dan bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada fakir miskin ....” (Al-Baqarah: 184).
Salah satu ulama’ memaparkan, bahwa ayat itu telah dinasakh (dihapus), namun tetap berlaku bagi orang yang telah lanjut usia, wanita hamil dan menyusui. Bagi mereka boleh berbuka dan memberi makan kepada orang miskin (fidyah) setiap hari jika merasa khawatir dengan berpuasa.
Sekarang yang menjadi titik permasalahan bagaimana fidyah tersebut? fidyah adalah denda yang harus dibayarkan kepada orang faqir/miskin yang disebabkan meninggalkan puasa wajib bulan Ramadhan.
Jenis dan Kadar Fidyah:
Ternyata tidak ada dalam nash secara khusus yang menjelaskan tentang jenis dan kadar fidyah. Namun ada beberapa pendapat ulama berkaitan tentang kadar dan jenis fidyah tersebut,
Pertama, fidyah tersebut adalah sebanyak 1 mud dari makanan untuk setiap harinya. Jenisnya sama seperti jenis makanan pada zakat fitri (makanan pokok).
Pendapat kedua, fidyah tersebut sebagaimana yang biasa dia makan setiap harinya.
Pendapat ketiga, fidyah tersebut dapat dipilih dari makanan yang ada.
Dalam kaidah fikih, untuk permasalahan seperti ini maka dikembalikan ke urf (kebiasaan yang lazim). Namun tetap diingat, sebagaimana Imam Nawawi rahimahullah katakan, “Tidak sah apabila membayar fidyah dengan tepung yang sangat halus atau biji-bijian yang telah rusak. Dan tidak sah pula membayar fidyah dengan uang.”
Adapun mengenai kadar atau takaran fidyah itu adalah satu mud (makanan pokok setempat) untuk satu hari. Jadi jika seseorang meninggalkan 5 hari, ia mempunyai tanggungan 5 mud. Satu mud sama dengan 675 gram, atau yang mencukupi dua kali makan satu orang (sahur dan buka). Bila dikira-kira, ukurannya sebanyak 3,5 liter beras atau 2,5 kg. Karena wajarnya makan itu lengkap dengan lauk-pauk maka diberikan yang sewajarnya.
Pemberian fidyah bisa setiap hari sekali atau sekaligus untuk sekian hari. Sesuai dengan hari-hari yang ditinggalkan. Tidak ada batasan apakah yang menerima itu keluarga atau bukan. Namun sebaiknya harus dipilih yang benar-benar miskin dan membutuhkan. Sedangkan kalau masih ada hubungan keluarga, maka jangan sampai ada kerancauan sebagai hadiah atau nafkah kepadanya. Jadi harus benar-benar berposisi sebagai fidyah.
Cara Pembayaran:
Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun terdapat dua cara,
1. Memasak atau membuat makanan, kemudian memanggil orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan.
2. Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.
Waktu Pembayaran Fidyah:
Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas radhiallahu’anhu ketika beliau telah tua. Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, ia mengatakan, bahwa ia tidak mampu berpuasa pada suatu tahun (selama sebulan), lalu ia membuat satu bejana tsarid (roti yang diremuk dan direndam dalam kuah), kemudian mengundang sebanyak 30 orang miskin, sehingga dia mengenyangkan mereka. (Shahih sanadnya: Irwaul Ghalil IV:21 dan Daruquthni II: 207 no. 16)
Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyahnya. Wallahu a’lam
Referensi,
1. Fiqih Wanita Edisi Lengkap, Syaikh Kamil Muhammah Uwaidah
2. Fatwa-fatwa Tentang Wanita, Amin bin Yahya al-Wazan
3. Fiqih Sunnah Lin-Nisa, Abu Malik Kamil bin Sayyid Salim
4. Berbagai Sumber
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar