Dari perkara sunnah yang dianjurkan oleh Islam yaitu melihatnya seorang khatib makhtubah sebelum khitbah.
Terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum nazhar. Sebagian mereka mengatakan hukumnya mubah (boleh), dan sebagian yang lain mengatakan sunnah mustahab. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Asy-Syarhul Mumti’ “Yang benar dalam masalah ini hukumnya sunnah (Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya). Jika seseorang telah mengenalnya tanpa melakukan nazhar maka tidak ada hajat baginya untuk melakukan Nazhar.
Seperti halnya bila dia mengutus seorang wanita yang benar-benar dia percayai untuk mengenali wanita yang hendak dipinangnya (dan dia bersandar dengan berita dari wanita itu). Meskipun demikian, pada hakekatnya nazhar orang lain tidak cukup mewakili nazhar yang dilakukan sendiri. Karena boleh jadi wanita itu cantik di mata orang lain, namun belum tentu cantik di mata sendiri. Boleh jadi wanita itu dinazhar dalam keadaan gembira dan riang, yang tentu saja berbeda jika di Nazhar dalam keadaan sedih. Juga terkadang wanita yang di Nazhar berusaha untuk tampil cantik dengan berdandan menggunakan make up, sehingga disangka cantik padahal tidak demikian hakikatnya.”
Nazhar merupakan salah satu hal yang disyari’atkan dalam Islam. Sebagaimana di awal telah kami sebutkan bahwa dengan diadakannya nazhar akan memberikan pengaruh yang besar. Bahkan, akan melahirkan mahabbah (cinta) dan mawadadah (kasih sayang), yang mana akan menjadikan komunitas keluarga tersebut lebih langgeng.
Termasuk maraknya penceraian pada saat ini adalah karena kurang cocoknya antara pasangan suami istri, bisa jadi disebabkan karena tidak betul-betul melihat atau mencari data yang sempurna tentang calon suami atau istri. Sehingga ia menyesal atas ketidak cocokan diantara mereka. Dengan demikian ketika mereka telah melakukan nazhar maka akan mengetahui antara mereka berdua. Baik dari sifat, kebiasaan baik atau kebiasaan buruk dan juga hal-hal yang diperlukan untuk agar tercapainya sebuah tujuan yang mulia itu.
Lebih dari itu, ketika seseorang melakukan hal-hal yang disyari’atkan maka semuanya akan hidup di bawah naungan kehidupan rumah tangga yang mawaddah wa rahmah, serta bahagia baik di dunia maupun di akhirat kelak. Dan juga hidup dengan saling tafahum (memahami antara satu dengan yang lain).
Nazhar yang tidak diperbolehkan adalah manakala seseorang melihat siapapun yang bukan termasuk mahram dari keluarga tersebut. Atau pun ketika menyalah gunakan nazhar seperti melampaui batas dalam hal itu.
Ulama empat madzhab dan mayoritas ulama’ menyatakan bahwa Seorang lelaki yang berkhitbah kepada seorang perempuan disunnahkan untuk melihatnya atau menemuinya sebelum melakukan khitbah secara resmi. Rasulullah telah mengizinkan itu dan menyarankannya dan tidak disyaratkan untuk meminta izin kepada perempuan yang bersangkutan.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadist shahih riwayat Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Aku pernah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu datanglah seorang lelaki, menceritakan bahwa ia menikahi seorang perempuan dari kaum anshar, lalu Rasulullah menanyakan “Sudahkan anda melihatnya?” lelaki itu menjawab “Belum.” “Pergilah dan lihatlah dia” kata Rasulullah “Karena pada mata kaum anshar (terkadang) ada sesuatunya.”
Nazhar ketika seseorang ingin menikahinya menurut kebanyakan ulama’ adalah sunnah bahkan merupakan anjuran yang sangat. Bukan hanya sekedar boleh.
Tapi sangat sedikit orang yang mengetahui kebolehan memandang calon istri, padahal kedudukannya tidak sekedar boleh (mubah), tetapi bahkan dianjurkan (mandub) sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya.
Banyak sekali akhwat maupun lkhwan yang karena besarnya kehati-hatian agar senantiasa menjaga menundukkan pandangan (ghodhul bashor) sampai-sampai ia tidak mengetahui sama sekali tentang hal ini. Lantaran tidak mengetahuinya seorang akhwat pernah mengungkapkan sebuah ungkapan yang sedikit menyimpang yaitu ia mengatakan “Bukankah kita diperintahkan untuk senantiasa menundukkan pandangan?” Tapi mengapa justru dianjurkan untuk saling melihat antara calon suami dan calon istri? Bahkan ia beranggapan ketika pelamar pertama tidak jadi menikahinya sedangkan ia telah melihatnya, seorang akhwat merasa ketika dia tidak jadi menikah maka ia merasa bahwa ia termasuk pengkhianat kepada suaminya kelak karena ia telah memperlihatkan kepada laki-laki lain sebelum menikah, yang kemudian ujung-ujungnya tidak jadi menikah. Dengan demikian kita harus mengetahui beberapa hal yang berkaitan dengan hal ini diantaranya:
1. Anjuran untuk melihat calon istri tidak bertentangan dengan diperintahkannya dalam islam agar para wanita selalu menutup aurat dan menjaga pandangannya atau ghodhul bashor begitu juga laki-laki. Aturan nazhar (memandang) calon istri dengan pandangan yang cermat dan penuh perhatian, merupakan takhshis atau pengkhususan yang diberikan oleh Allah dan Rasulullah kepada kita. Artinya memandang calon istri pada waktu diberikannya kesempatan nazhar mempunyai status hukum tersendiri dan sama sekali tidak bertentangan dengan keumuman perintah menutup aurat. Sedangkan memenuhi takhshis atau pengkhususan tidak berarti melanggar ketentuan umum tentang aurat.
2. Karena hal itu merupakan takhshis, memandang dan memperlihatkan aurat yang diperbolehkan untuk dipandang pada waktu nazhar merupakan kebaikan. Allah dan Rasul-Nya tidaklah menganjurkan kita untuk melaksanakan atau mentaati suatu perintah dan menjauhi segala larangannya kecuali semua itu akan ada balasannya yang setimpal. Ketika seseorang melakukan perbuatan keji atau hal-hal yang berbau kemaksiatan bahkan ia melakukan dosa-dosa besar maka ia akan mendapat balasan berupa ‘adzabun ‘adzim atau bahkan kekal di neraka. Sedangkan Allah dan Rasul-Nya menganjurkan dan memerintahkan kita sesuatu dan disitu pasti ada balasannya yaitu menyediakan baginya pahala dan memberikan kebaikan yang besar pula setiap orang yang melaksanakannya.
Ini berarti memandang dan memperlihatkan aurat pada waktu nazhar tidak menyebabkan kita berdosa, bahkan justru sebaliknya yaitu dengan kita melakukan nazhar kita memperoleh pahala yang besar di sisi-Nya dan tentunya mendapatkan barokah yang malimpah bagi kehidupan kita. Tentu saja apabila seorang laki-laki memandang aurat wanita hanya karena ingin menikmati keindahannya, bukan karena bersungguh-sungguh akan menikahinya, maka tidaklah berlaku pengkhususan hukum ini. akan tetapi, wanita sebaiknya tidak melarang laki-laki yang akan menikahinya untuk memandangnya, kecuali jika memang diketahui bahwa itu hanya sebagai alasan, bukan karena sungguh-sungguh ingin menikahinya.
3. Karena mamandang (Nazhar) dengan pandangan yang bersungguh-sungguh merupakan perintah Nabi, memperlihatkan aurat untuk dipandang oleh pelamar tidak merupakan pengkhianatan terhadap suami jika ternyata pelamar pertama tidak jadi meneruskan proses sampai ke jenjang pernikahan. Kekecewaan barangkali tidak bisa kita elakkan atau tidak bisa kita pungkiri lagi ketika proses peminangan tidak jadi dilanjutkan kejenjang pernikahan. Akan tetapi, ketika seorang wanita mengizinkan kepada pelamar untuk memandangnya karena ingin memuliakan Sunnah Rasul-Nya, maka Allah akan memberi kemuliaan kepada wanita tersebut ketika peminangan yang sangat anda harapkan itu tidak jadi sampai ke jenjang pernikahan.

D. Hikmah Nazhar
Islam telah mengatur kehidupan manusia dengan sempurna sehingga sesuatu itu yang terjadi dalam kehidupan kita pastilah disitu ada sebuah pelajaran tersendiri dan hikmah dari sebuah peristiwa.
Kita perlu melirik bagaimana kisah yang terjadi pada masa Sahabat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tentang hal ini. Beliau adalah Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat Nabi yang mana beliau pernah menikah sampai dikatakan lebih dari tujuh puluh kali.
Kalau kita mendengar akan hal ini sepertinya tidak mungkin, tapi hal ini memang benar-benar telah terjadi, pernikahan ini semuanya berakhir dengan sebuah perceraian yang menyedihkan. Ketika beliau akan menikah untuk yang kesekian kalinya, ia mencoba menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan memberitahukan keinginannya untuk menikahi wanita Anshar. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk melihat wanita terlebih dahulu sebelum melaksanakan sebuah pernikahan. “Tidak, wahai Rasul” Kata Mughirah bin Syu’bah menanggapi perintah Nabi.
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan dengan sabda beliau “Lihatlah dahulu wanita itu sebab akan lebih menjamin kelanggengan hidup kalian berdua.”
Mughirah bin Syu’bah kemudian mendatangi wanita yang akan dinikahinya. Saat itu sedang ditemani oleh kedua orang tuanya. Lalu Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkankku untuk melihat wanita itu.”
Kedua orang tua wanita itu terdiam seribu bahasa. Lalu wanita itu menampakkan diri dari balik biliknya dan berkata, “Aku sengaja keluar menemuimu. Jika benar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanmu untuk melihatku maka mengapa engkau tidak segera melihatku? Tetapi, jika beliau tidak memerintahkan hal itu kepadamu maka janganlah engkau melihatku.”
Dan inilah penuturan Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu. Ia bercerita tentang pernikahannya, “Kemudian aku melihatnya dan akhirnya menikah dengannya (wanita yang telah ia nazhar). Sejak saat itu tidak ada lagi wanita selain dia yang mendampingiku. Padahal, sebelumnya aku telah menikah dengan lebih dari tujuh puluh wanita, yang semuanya gagal atau cerai.”
Nazhar itu sendiri mempunyai hikmah, yang mana tidak semua orang mengetahui akan hikmah tersebut sehingga kebanyakan manusia meremehkan masalah ini. Dalam istilahnya yang penting nikah saja, tanpa memperhatikan apa yang seharusnya dilaksanakan sebelum pasca pernikahan dan sesudahnya.
Diantara hikmah dari nazhar itu sendiri adalah:
1. melanggengkan pernikahan
Sebagaimana terkandung dalam sebuah hadits,
اُنْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَن يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا
“Lihatlah ia (wanita yang kau lamar tersebut) karena hal itu akan lebih menimbulkan kasih sayang dan kedekatan diantara kalian berdua.” (HR. Tirmidzi)
Kalau kita melihat realita saat ini seringkali kita mendengar betapa maraknya sebuah perceraian, yang mana mungkin hanya disebabkan oleh masalah yang sepele. Seperti kekecewaan seseorang terhadap pasangan suami atau istri. Yakni ketika hendak melaksanakan sebuah pernikahan ia tidak lagi menghiraukan masalah yang sebenarnya perlu diadakan sebelum pernikahan. Seperti khitbah, nazhar serta hal lain yang dianggap perlu. Dengan adanya melihat antara calon suami atau istri sehingga mereka saling mengetahui kekurangan-kekurangan yang dimiliki dan tidak lagi ada kekecewaan setelah menikah.
2. Tidak adanya kekecewaan setelah menikah
Ketika kekecewaan setelah menikah tumbuh dalam hati seorang suami atau istri maka akibatnya juga tidak lain akan menimbulkan keinginan untuk menthalaq atau khulu’.
Perlu kita melihat saat ini banyak sekali seorang pasangan suami atau istri menggugat cerai disebabkan oleh suatu hal yang tidak kita sangka yaitu adanya kekecewaan setelah menikah, bisa jadi karena diantara mereka berdua tidak saling memperkenalkan atau tidak melihat pinangan sebelum pernikahan. sehingga muncul banyak hal yang tidak diinginkan.
Syariat yang penuh hikmah dan bijaksana ini menginginkan terciptanya rumah tangga yang harmonis, yang terbina di atas cinta dan kasih sayang, agar pasangan suami istri hidup tenang dan bahagia. Dengan demikian keduanya akan memiliki ‘iffah (mampu menjaga diri dari perzinaan dan perkara-perkara yang menyeret kepada perbuatan zina) serta mampu ber-ta’awun (bekerja sama dan saling membantu) dalam menaati Allah Subhanahu wa Ta'ala dan menjaga diri dari maksiat. Demikian pula berbagai maslahat lainnya yang merupakan tujuan disyariatkannya pernikahan. Wallahu ‘alimun hakim (Allah Maha Tahu lagi Maha Bijaksana).
3. Agar calon suami dan calon istri dapat saling mengetahui ciri-ciri calon pasangannya.
Ketika seorang calon suami atau calon istri mengetahui seluk beluk pasangannya maka ia akan lebih mantap dalam melaksanakan pernikahan, tapi ketika diantara mereka saling mengetahui baik dari karakter atau kepribadian bahkan ketika mengetahui ciri-cirinya akan semakin jelas sehingga tidak ada kerancauan lagi setelah menikah.

dicopas dari Tugas Akhir mahasantri HR, Mufadhilah, dengan judul bahasan Nadzar dalam prespektif Islam

0 komentar:

Posting Komentar