Sholat jamaah hukumnya tidak wajib bagi wanita, sesuai dengan ijma’ ulama’ yang mana tak ada satu orang pun dari ulama yang menyelisihinya. Rasulullah bersabda,
صلاةالمرأة في بيتها خير من صلاتها في المسجد
“ Sholatnya seorang wanita yang dikerjakan di dalam rumahnya adalah lebih baik dari pada sholatnya yang dikerjakan di masjid.”
Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya Al-Mughny, “ Diperbolehkan bagi para wanita untuk menghadiri sholat jama’ah bersama para lelaki, karena para wanita di zaman Rasulullah dulu juga sholat bersama Rasulullah. Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah untuk menghadiri masjid-masjid Allah.
Imam Nawawy berkata dalam kitab Al-Majmu’ Syaikhul Madzhab, “Sholat jamaah bagi wanita itu tidaklah dihukumi sebagai fardhu ‘ain atau fardhu kifayah akan tetapi ia adalah mustahabbah.”
Akan tetapi tetap disyari’atkan bagi mereka untuk berjamaah, adapun sholat jamaahnya wanita itu ada 2 macam, yang mana pada setiap macamnya itu dimungkinkan adanya perbedaan hukum :

1. Sholatnya wanita bersama imam wanita
Sholatnya para wanita bersama imam wanita disyariatkan karena beberapa hal :
1. Keumuman hadist tentang keutamaan sholat berjama’ah, sebagaimana sabda
Rasul,
صلاة الجماعة تفضل صلاة الفذ (الفرد) بسبع و عشرين
“Sholat jamaah itu lebih utama 27 derajat dari pada sholat sendirian.”
2. Tidak adanya suatu dalil yang melarang wanita sholat dengan wanita yang lain.
3. Para shohabiyah dulu juga melakukan hal ini, sebagaimana Aisyah juga Ummu Salamah.
Dalam sebuah hadits disebutkan, dari Roithoh Al-Hanafiyah, “ Sesungguhnya Aisyah mengimami mereka kemudian berdiri di tengah-tengah mereka.”
Maka apa yang telah dilakukan oleh para shohabiyah ini cukup sebagai dalil atas disyari’atkannya Imamahnya seorang wanita untuk wanita yang lain.
• Yang lebih berhak menjadi Imamah
Yang lebih berhak untuk menjadi Imamah di antara para jamaah tersebut adalah siapa di antara mereka yang paling bagus bacaan Al-Qur’annya, maka jika dalam hal membaca Al-Qur’an semuanya sama, maka yang lebih berhak menjadi imam adalah siapa di antara mereka yang paling mengetahui sunnah.
Namun apabila seorang wanita berada di salah satu rumah wanita yang lain (bertamu), maka tuan rumahlah yang paling berhak menjadi imamah, kecuali sang tuan rumah telah mempersilahkan kepada selainnya untuk menjadi imam.
Maka jika diskemakan, yang paling berhak menjadi imam adalah sebagai berikut:

Rasulullah bersabda :
يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة فإن كانوافي السنة سواء فأقدمهم هجرة فإن كانوا سواء فأكبرهم سناً
Yang mengimami suatu kaum adalah siapa di antara mereka yang paling bagus bacaan Al-Qur’annya, jika dalam bacaan sama maka siapa di antara di antara mereka yang paling mengetahui sunnah, jika sama juga maka siapa di antara mereka yang lebih dahulu hijroh dan jika sama maka siapa di antara mereka yang usianya paling tua.
• Posisi wanita dalam sholat jama’ah
Apabila seorang wanita mengimami dalam sholat jama’ah wanita, maka ia berdiri di tengah-tengah mereka, tidak di depan sebagaimana saat seorang lelaki yang mengimami sholat jama’ah. Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Aisyah dan Ummu Salamah.
• Sebaik-baik shof wanita
Dari abu Hurairah, ia menceritakan bahwa Rasulullah  bersabda,
خير صفوف الرجال أولها و شرها آخرها وخير صفوف النساء آخرها و شرها أولها (رواه الجماعة إلا البخاري)
“ Sebaik-baik barisan kaum laki-laki adalah yang terdepan dan yang paling buruk adalah yang terakhir, sedangkan sebaik-baik barisan bagi kaum wanita adalah barisan terakhir dan yang paling buruk adalah barisan terdepan. (HR. Jama’ah kecuali Bukhory).
Namun hadist ini berlaku pada sholat jama’ah yang di dalamnya terdapat kaum lelaki, apabila seluruh jama’ahnya adalah para wanita dan imamnya juga wanita maka yang lebih utama adalah jama’ah yang berada di shof pertama kemudian setelahnya dan seterusnya. Sebagaimana sabda Rasul ,
إن الله و ملائكته يصلّون على الصفوف الأول
“Sesungguhnya Allah dan Malaikat-Nya bersholawat atas orang yang yang berada di shof pertama.”

• Apakah imam wanita mengeraskan suaranya saat sholat jahr?
Ya, seorang imam tetap mengeraskan suaranya dalam sholat jahr, namun apabila ada laki-laki di sekitar tempat didirikannya sholat, maka untuk menghindari fitnah lebih baik tidak dikeraskan kecuali laki-laki tersebut adalah mahromnya.
2. Sholatnya Para Wanita Di Belakang Para Laki-Laki
Disyari’atkan bagi wanita untuk sholat di belakang laki-laki, sebagaimana hadist Anas  dia berkata,
صلّيت أنا و يتيم في بيتنا خلف النبيّ و أمّي – أم سليم – خلفنا
“ Aku sholat bersama anak yatim di rumah kami, dan diimami oleh Rasulullah , dan ibuku –Ummu Sulaim- berada di belakang kami.”
Dari hadits ini dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
• Bolehnya wanita untuk sholat di belakang shofnya para lelaki
• Wanita itu berdiri di belakang laki-laki sampai walaupun tak ada seorang pun wanita lain, ia tetap berdiri sendirian di shof terakhir. Begitu juga apabila seorang wanita sholat bersama laki-laki yang menjadi mahromnya sendirian, maka ia pun tetap berdiri di belakangnya.
Dan apabila ia berdiri dan mengambil posisi di shof laki-laki atau di depan mereka maka sholatnya batal (tidak syah), apabila hal itu bukan karena sebuah kebutuhan atau karena kebodohannya.

 TANBIH :

 Apabila seorang lelaki hanya sholat dengan istrinya atau hanya dengan mahromnya, maka hal ini diperbolehkan, karena di antara keduanya di luar sholat pun diperbolehkan untuk kholwat.
 Tidak diperbolehkan seorang lelaki mengimami wanita ajnabiyah yang sendirian. Sebagaimana sabda Rasulullah,
لا يخلونّ رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان
“Janganlah seorang lelaki itu berkholwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaithon.”
 Diperbolehkan bagi seorang lelaki mengimami jama’ah wanita, karena jumlah yang banyak itu bisa meniadakan kholwat dan juga dikarenakan tidak adanya dalil yang melarang akan hal itu. Akan tetapi yang seperti itu harus dipastikan benar-benar aman dari fitnah. Namun apabila dimungkinkan terjadinya fitnah, maka hal ini tidak diperbolehkan.
Dan masih banyak juga hal yang lainnya, termasuk juga seorang wanita harus memperhatikan posisi shof, apabila ada anak-anak kecil yang bisa diajak jama’ah (sekitar umur 6-7 tahun) maka shof wanita adalah di belakang anak kecil.

SEPUTAR HUKUM SHOLAT JAMA’AH
1. Diwajibkan untuk meluruskan shof dan menutupi celah-celah yang kosong.
Untuk meluruskan shof, Rosululloh  biasanya meluruskannya sebelum sholat dengan perkataan beliau,
سَوُّواصفوفكم فان تسوية الصفوف من تمام الصلاة
“ Luruskanlah shof kalian karena sesungguhnya kelurusan shof adalah kesempurnaan sholat.”
2. Bersegeralah untuk menghadiri jama’ah agar mendapatkanya mulai dari takbirotul ihram bersama imam. Sabda Rosulullah ,
من صلى أربعين يوما فى جماعة يدرك التكبيرة الأولى كتب له براءتان : براءة من الناروبراءة من النفاق (رواه الترميذى )
“Barang siapa sholat empat puluh hari dalam berjama’ah, dan dia mendapatkan takbir yang pertama (takbiratul ihram), maka ia terlepas dari dua hal: dari api neraka, dan dari sifat kemunafikan.” (HR. Tirmidzi)
3. Wajib mengikuti imam dan tidak boleh mendahului.
4. Dilarang terlalu mengakhirkan diri dari imam. Seperti seseorang masih dalam keadaan duduk padahal imam telah selesai dari duduk di antara dua sujud, maka hal seperti ini jelas menyelisihi apa yang diperintahkan oleh Nabi untuk mengikuti imam.
5. Masalah penting!!! Jika seseorang sholat dibelakang imam yang mana imam tersebut melakukan sesuatu yang menurutnya menyelisihi dengan apa yang selama ini ia yakini, sebagaimana qunut pada sholat fajar, maka tidak boleh menyelisihi imam tersebut. Karena ini bisa di kategorikan dengan menyelisihi imam, padahal Rosulullah telah memerintahkan dalam hadistnya untuk mengikuti imam.
6. Apabila seorang wanita sholat sendirian dibelakang shof wanita lainya dengan tanpa udzur, maka sholatnya batal, akan tetapi apabila tidak ada jama’ah wanita lain selain dirinya dan wanita tersebut sholat dibelakang jama’ah laki-laki maka ia tetap berdiri sendirian dibelakang shof laki-laki tersebut. Sebagaimana hadist Ummu Sulaim di atas.
7. Apabila seorang imam lupa dalam sholatnya kemudian ia sujud sahwi, maka wajib bagi ma’mum untuk mengikutinya meskipun hakikatnya ma’mum tersebut lupa atau tidak, dan meskipun sujud sahwi tersebut dilakukan setelah salam atau sebelumnya. (Jika kamu tidak terlambat satu rakaat atau lebih) adapun jika makmum yang lupa maka tidak usah sujud syahwi dan hanya mengikuti imam.
8. Adapun apabila masbuk, maka dia mengikuti sujud syahwi apabila sujud syahwi dilakukan sebelum salam, namun apabila dilakukan setelah salam maka tidak usah mengikuti imam karena sholatnya belum sempurna.
9. Mengikuti imam yang mengimami dengan duduk karena suatu udzur.
Apabila seorang makmum sholat dibelakang imam yang sholatnya dengan duduk karena sakit atau udzur dan sebenarnya makmum tersebut mampu untuk berdiri maka seorang makmum tetap sholat dengan duduk sebagaimana imam.
10. Sholat wajib dibelakang imam yang sedang sholat sunnah dan sholat sunnah dibelakang imam yang sedang sholat wajib.
• Diperbolehkan bagi ma’mum untuk sholat wajib dibelakang imam yang sedang sholat sunnah.
• Diperbolehkan bagi seorang ma’mum yang sholat sunnah untuk mengikuti imam yang sedang sholat wajib. Tapi dengan syarat harus adanya kesamaan rakaat antara sholat ma’mum dengan imam atau bilangan rakaat imam itu lebih sedikit daripada rakaat ma’mum tersebut.
11. Sholat wajib dibelakang orang yang sedang sholat wajib yang lain.
Diperbolehkan bagi seseorang untuk mengikuti orang yang sedang sholat fardhu yang lain. Contoh: dzuhur dengan asar (yang terpenting bilangan rakaatnya sama)
12. Sholat nafilah dibelakang orang yang sedang sholat nafilah atau sunnah.
Hal ini juga diperbolehkan yakni seorang imam dan makmum berjamaah dalam sholat sunnah.
13. Sholatnya seorang wanita yang masbuk.
• Mengikuti apa yang dilakukan untuk mendapatkan keutamaan jama’ah.
Apabila seorang ma’mum masuk masjid dan para jama’ah sedang melakukan sholat, maka ikutilah sebagaimana sabda Rosulullah,
فما أدركتم فصلوا وما فاتكم فأتموا
“ Adapun yang kamu dapati maka sholatlah dan yang kamu tinggalkan maka lengkapilah.”
• Didapatkannya sholat jama’ah.
Tidaklah seorang ma’mum mendapatkan jama’ah kecuali apabila ia mendapatkan satu rakaat yang sempurna bersama imam.
• Ketentuan didapatkanya satu rakaat bersama imam.
Jumhur ulama’ bersepakat apabila seorang makmum mendapatkan ruku’ bersama imam, maka ia mendapatkan satu rakaat. Akan tetapi seandainya ia mendapatkan imam telah berdiri dari ruku’, segera ikutilah gerakan imam tersebut namun hal itu tetap tidak dihitung satu rakaat.
14. Makruhnya ber-shof diantara tiang.
Apabila seorang makmum berjama’ah maka makruh baginya untuk menempati shof yang terputus oleh tiang, dan hal itu khusus bagi jama’ah saja. Adapun jika sholat sendirian maka boleh sholat diantara tiang.

HUKUM WANITA PERGI KE MASJID
Tidak wajib bagi wanita untuk sholat berjama’ah di masjid, dan banyak sekali atsar yang menjelaskan akan hal itu.
Aisyah berkata: “ Kami bersama wanita-wanita mukmin pergi ke masjid untuk mengikuti sholat subuh bersama Rasulullah sambil menutup seluruh badan dengan kain. Setelah selesai sholat mereka ke rumah masing-masing tanpa dikenali siapapun karena masih gelap.”
Wanita seharusnya minta izin kepada suami untuk pergi ke masjid dan suami tidak boleh melarangnya.
إذا استأذنت المرأة أحدكم إلى المسجد فلا يمنعها
“ Jika seorang wanita minta izin kepada kalian untuk pergi ke masjid, maka jangan melarangnya.”
Apabila seorang wanita pergi ke masjid maka ia harus menjaga adab-adabnya:
1. Tidak memakai parfum dan perhiasan.
2. Berdzikir saat keluar rumah.
3. Berjalan menuju masjid dengan dan tidak tergesa-gesa.
4. Berdzikir ketika masuk masjid.
5. Melakukan shalat tahiyyatul masjid.
6. Ketika iqamah sudah dikumandangkan jangan mengerjakan shalat sunnah
7. Segera kembali ke rumah sekali selesai shalat
8. Hindari makan bawang merah dan bawang putih mentah, Rasulullah bersabda,
من أكل الثوم و البصل والكراث فلا يقربن مسجدنا فإن اللائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم (متفق عليه )
“Barang siapa yang makan bawang putih, bawang merah dan bawang pre, maka jangan mendekati masjid kita, karena sesungguhnya Malaikat merasa tidak nyaman.” {Muttafaq ‘alaih}
Namun apabila bawang merah dan bawang putih itu telah dimasak maka diperbolehkan.
9. Jangan dan meludah di masjid.
10. Tidak boleh mengumumkan kehilangan atau berjual beli di dalam masjid.
11. Tidak boleh bersuara keras, karena akan mengganggu orang yang sedang sholat.
12. Diperbolehkan makan, minum, dan tidur di dalam masjid selama masih terjaga kebersihannya dan tidak menimbulkan fitnah.
Catatan:
Imam harus memperhatikan kondisi kaum wanita ketika mereka ikut berjama’ah. Abu Qatadah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda,
إني لأقوم إلى الصلاة وأنا أريد أن أطول فيها فأسمع بكاء الصبيّ فأتجوّز في صلاتي كراهية أن أشق على أمّه (رواه البخاري وأبو داود والنسائي)
“Ketika aku hendak sholat dan bermaksud untuk memanjangkan bacaan, tapi karena mendengar tangisan bayi (anak kecil) maka aku mempercepat sholat karena khawatir akan menyusahkan ibunya." (H.R. Bukhori, Abu Dawud, dan Nasa’i).
Bagi wanita lebih baik tinggal di rumah daripada pergi ke masjid.
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال:قال رسول الله :لا تمنعوا نساءكم المساجد وبيوتهنَ خيرلهن
Dari Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rosulullah bersabda: “Janganlah kalian mencegah istri-istri kalian (pergi ke) masjid, dan rumah-rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.”
Jadi, telah jelas bahwa yang lebih baik dan paling utama bagi wanita adalah tinggal di rumah, dan keutamaannya sangatlah banyak.
Akan tetapi, tidaklah boleh bagi suami untuk melarang wanita yang ingin pergi ke masjid. Karena bisa jadi bahwa sholatnya sebagian wanita di masjid itu lebih baik daripada jika ia sholat di rumah, tanpa meniadakan kaidah umum dan hukum asalnya.
Misalnya sebagian wanita yang tidak menarik lagi, tidak mengumbar aurat dan selalu menutup aurat ketika pergi ke masjid, maka ia diperbolehkan untuk pergi ke masjid dikarenakan bagi mereka sholat di masjid sangat membantu dalam menjaga pelaksanaan sholat tepat waktu. Namun hal itu tetap bersifat khusus pada kondisi seperti itu. Sedangkan yang berlaku adalah kaidah umum, yaitu sholat di rumah lebih baik.
Dengan demikian, salah satu manfaat dari kalangan Rosulullah untuk mencegah kaum wanita-wanita tua seperti itu tidak terhalang dalam mendapatkan keutamaan.

ـ وفق الله الجميع لعلم النافع والعمل الصالح ـ
Reference :
Fiqhus Sunnah Linnisa’, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim
Jami’ Ahkam Linnisa’, Musthofa Al-‘Adawy
Minhajul Muslim, Abu Bakar Jabir Al-Jazairy
Fiqih Wanita, Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah
40 Hadist wanita, Syaikh Muhammad Asy-Syarif
Kenapa Harus Sholat Berjamaah?, Dr. Fadhl Ilahy

Written by : Al-Faqiirot ilaa ‘auni Robbihinna:

2 komentar:

Anonim mengatakan...

makasih ukhti ... semoga menjadi ilmu yang bermanfaat.
amim

muslim_cyber mengatakan...

amiin ya sama sama

Posting Komentar