Ada beberapa pendapat para ulama' tentang hukum para wanita turut berjihad di medan perang. Berikut beberapa pendapat tersebut dan kesimpulannya yang kami ambil dari kitab Al Umdah Fi I'dadil Uddah karangan Syaikh Abdul Qodir bin Abdul Aziz dan Ittihaful Ibaad fi Fadhoo-ilil Jihad karangan Syaikh Abdulloh Azzam.
Saya katakan: "Dan apa yang telah disebutkan oleh para tokoh Fuqoha' (Ahli Fiqh) tentang kewajiban jihad fardhu ain bagi seorang wanita, di dalamnya perlu ada yang dikaji. Sebagian orang mengira bahwa masalah ini telah disepakati oleh para ulama' atau itu adalah pendapat jumhur (kebanyakan) para fuqoha', padahal permasalahannya tidak seperti itu.
Orang-orang yang berpendapat akan wajibnya jihad bagi seorang perempuan pada kondisi-kondisi jihad yang fardhu ain. Mereka mengambil pendapat ini dari al qoidah al fiqhiyah al qodhiyah (kaedah fiqh qodhiy) bahwa kewajiban-kewajiban yang bersifat fardhu ain adalah wajib bagi setiap muslim yang mukallaf (mendapat beban syareat) yaitu (aqil baligh) tanpa membedakan antara laki-laki dan wanita. Sebagaimana dinukil dari Al Kasaaniy dari kalangan Ahnaf (Hanafiyah), dan Ar Romaliy dari kalangan Asy Syafi'iyyah. Namun nash-nash syar'iy yang khusus menyebutkan tentang jihad wanita berbeda dengan kaidah ini dan wajib mengambil nash-nash tersebut. Secara detailnya sebagai berikut:
Diriwayatkan oleh Al Bukhoriy di dalam kitab Al Jihad dari shohihnya (Bab Jihadun Nisaa') dari Aisyah, aku meminta izin kepada Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam di dalam berjihad, lalu Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
جهادكن الحج
”Jihad kalian adalah menunaikan haji".
Ibnu Hajar berkata: "Dan berkata Ibnu Bathol: Hadits Aisyah menunjukkan bahwa jihad itu tidak wajib bagi para wanita, akan tetapi bukan berarti sabda beliau "Jihad kalian adalah menunaikan haji" bahwa mereka tidak mereka tidak dapat melaksanakan sunah jihad" (Fat-hul Baari VI/75-76).
Dan di dalam riwayat Ahmad bin Hanbal dari Aisyah dia berkata, aku berkata: Ya Rosululloh, apakah bagi wanita juga berjihad? Beliau menjawab:
جهاد لا قتال فيه: الحج والعمرة
"Jihad yang tidak ada peperangan di dalamnya, menunaikan haji dan umroh". (dishohihkan oleh Al Albani, Irwaa-ul Gholil V/1185).
Hadits ini menerangkan bahwa seorang wanita tidak mendapatkan perintah jihad tanpa membedakan apakah itu jihad fardhu kifayah atau fardhu ain. Begitu juga para pensyarah (orang yang memberikan penjelasan hadits ini) yaitu (Ibnu Hajar dan Ibnu Bathol) tidak menerangkan antara dua kewajiban itu bagi wanita.
Kadang-kadang banyak terjadi jihad menjadi fardhu ain pada masa nabi shollallohu 'alaihi wa sallam namun tidak ada satu riwayat pun yang sampai kepada kami walaupun yang dhoif sekalipun bahwa nabi shollallohu 'alaihi wa sallam memerintahkan para wanita untuk berperang sehingga kami menganggap bahwa nash ini di khususkan hanya untuk hadits Aisyah diatas.
Keadaan-keadaan yang di dalamnya jihad menjadi fardhu ain adalah jika ada mobilisasi umun dari Imam kepada suatu kaum maka wajib bagi mereka untuk berangkat, di antaranya adalah perang Tabuk. Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam tidak memobilisasi kepada suatu kaum tanpa mobilisasai kepada kaum yang lain, akan tetapi mobilisasi itu secara umum dengan dalil firman Alloh SWT tentang permasalahan perang:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا مَا لَكُمْ إِذَا قِيلَ لَكُمْ انفِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ اثَّاقَلْتُمْ إِلَى الأَرْضِ
" Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya apabila dikatakan kepada kamu :"Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu meresa berat dan ingin tinggal ditempatmu " (At Taubah : 38).
Dan sudah diketahui bahwa perintah dengan ayat:
" Hai orang-orang yang beriman", itu mencangkup lelaki dan wanita. Namun wanita tidak keluar pada peperangan ini dengan dalil perkataan Ali bin Abi Tholib – ketika Nabi mewakilkan kepadanya terhadap kota Madiah pada peperangan ini – Ali berkata: "Apakah engkau tinggalkan aku bersama kaum wanita dan anak-anak". (HR. Al Bukhori no. 4416). Ini menunjukkan bahwa mobilisasi umum tidak termasuk di dalamnya wanita, dan selanjutnya tinggal hadits Aisyah diatas yang menunjukkan secara umum tanpa ada pengkhususan.
Dan juga kondisi-kondisi jihad menjadi fardhu ain, jika musuh menguasai sebuah negeri maka memerangi musuh dan mempertahankannya menjadi fardhu ain bagi penduduk tersebut, dan ini terjadi pada masa Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam ketika terjadi perang khondaq. Alloh SWT berfirman:
إِذْ جَاءُوكُمْ مِنْ فَوْقِكُمْ وَمِنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ
" (Yaitu) ketika mereka datang kepadamu dari atas dan dari bawahmu" (QS. Al Ahzaab : 10).
Dan para wanita tidak keluar untuk berperang pada peperangan ini bahkan mereka ditempatkan di rumah-rumah dan benteng-benteng. (Siroh Ibnu Hisyam, cet. Shobih 1391, hal. 705-711).
Perkataan Ibnu Qudamah Al Hambali merujuk kepada perkataan ini: "Masalah dan wajib bagi manusia jika musuh datang hendaknya mereka pergi berperang baik sedikit maupun banyak, dan mereka tidak keluar kepada musuh kecuali dengan izin Amir, kecuali jika musuh menyerang secara tiba-tiba dan banyak musuhnya serta tidak mungkin mereka untuk meminta izin". Perkataannya "Baik sedikit maupun banyak" adalah – wallahu a'lam – orang kaya dan orang miskin. Yaitu orang yang sedikit dan banyak hartanya. Dan artinya berangkat berperang itu bagi seluruh manusia dari orang-orang yang ahli berperang ketika dibutuhkan untuk memberangkatkan mereka disebabkan kedatangan musuh kepada mereka. Dan tidak boleh bagi seorangpun untuk tinggal kecuali orang yang dibutuhkan untuk tinggal, untuk menjaga tempat tinggal, keluarga dan harta". (Al Mughni wa Syarhul Kabir X/389). Maka perkataan Ibnu Qudamah "untuk menjaga tempat tinggal dan keluarga" menunjukkan bahwa tidak diwajibkan bagi wanita untuk keluar jika musuh menyerbu negeri.
Dan begitu juga Ibnu Taimiyyah berkata: "Dan yang sama dengannya: Jika musuh menyerang negeri kaum muslimin, dan personil perangnya kurang dari setengahnya, jika mereka telah pergi maka orang-orang kafir akan menguasai wanita. Ini dan yang semisalnya adalah perang defensif bukan perang ofensif, tidak boleh pergi meninggalkan medan perang dalam segala keadaan. Dan perang salah satu dari permasalahan ini". (Al Ikhtiyaarot Al Fiqhiyyah 311, cet. Darul Ma'rifah).
Perkataan beliau "kurang dari setengah" artinya tentara kaum muslimin kurang dari tentara musuh. Dan perkataan beliau "dan jika kaum muslimin telah pergi maka musuh akan menguasai para wanita" menunjukkan bahwa tidak ada pendapat keluarnya kaum wanita untuk berperang pada kondisi seperti ini dari berbagai macam kondisi jihad yang fardhu ain.
Oleh karena itu saya berpendapat bahwa jihad tidak wajib bagi wanita pada setiap kondisi jihad yang fardhu ain, dan kadang wajib pada satu kondisi saja yaitu jika musuh tiba-tiba menyerang suatu negeri dan telah sampai ke rumah-rumah dan para wanita maka bagi wanita tersebut hendaknya berperang untuk mempertahankan dirinya dan orang-orang yang bersama dengannya. Telah diriwayatkan oleh Muslim dari Anas dia berkata, "Bahwa ketika perang Hunain Ummu Sulaim membawa sebilah Khonjar (semacam pisau) dan selalu bersamanya, lalu Abu Tholhah melihatnya maka dia berkata kepada Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam "Ya Rosululloh, ini Ummu Sulaim membawa sebilah pisau", maka berkata Rosululloh kepada Ummu Sulaim, "Untuk apa engkau membawa pisau itu hai Ummu Sulaim?", dia menjawab "Aku membawanya jika ada salah satu musuh yang mendekat kepadaku dari kaum musyrikin maka aku akan merobek perutnya". Maka kemudian Rosululloh tertawa". Al hadits. Dan juga termasuk dari permasalahan ini adalah apa yang telah dilakukan oleh Shofiyyah binti Abdul Muthollib pada waktu perang Khondaq sebagaimana yang telah diriwayatkan dalam sejarah – jika riwayatnya benar - . (Siroh Ibnu Hisyam II/711, cet. Shobih 1391 H).
Walaupun ada yang berpendapat akan ketidak wajiban jihad bagi seorang wanita kecuali dalam keadaan tertentu, namun boleh baginya untuk keluar sebagai bentuk ibadah tathowwu' (sunnah) di dalam perang dengan adanya izin dari amir (pemimpin). Dan Muslim meriwayatkan dari Anas dia berkata: "Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam berangkat berperang bersama Ummu Sulaim dan beberapa wanita Anshor jika beliau berperang, mereka itu memberikan air minum, dan mengobati orang yang terluka". Ini juga diriwayatkan seperti itu dari Ibnu Abbas. Para fuqoha' membatasi hanya para wanita yang sudah tua dan melarang bagi yang masih remaja dan cantik. Ibnu Qudamah berkata: "Al Khoroqiy berkata: Tidak para wanita tidak boleh bergabung dengan kaum muslimin menuju negeri musuh kecuali jika sudah tua umurnya untuk memberi air minum dan mengobati orang yang luka sebagaimana yang telah dilakukan oleh Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam ". (Al Mughni ma'asy Syarkhil Kabir X/391).
Kesimpulannya adalah bahwa jika jihad bagi wanita itu diwajibkan pada kondisi tertentu maka dia diwajibkan untuk melakukan I'dad (persiapan) dengan melakukan tadrib (latihan) di dalam menggunakan senjata, dan ini cukuplah sekedar macam senjata yang digunakan untuk membela diri, sedangkan yang melatihnya adalah suaminya atau mahromnya atau mudarib wanita. Memang benar tidak ada nash yang sampai kepada kita dalam hal itu, akan tetapi kita mengambil kesimpulan dari ketetapan Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam kepada Ummu Sulaim untuk menggunakan Khonjar (pisau) di dalam memerangi musuh. Jika kita harus memiliki apa yang digunakan oleh wanita sebagai senjata maka wajib untuk melatih dalam menggunakan senjata kepadanya, artinya sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib. Wallohu a'lam bish showab.
Dinukil dari kitab Al Umdah fi I'daadil Uddah hal. 27-30.
Keutamaan wanita yang pernah ikut berjihad.
Dari Umar rodhiyallohu 'anha bahwasannya beliau membagi pakaian bulu kepada para wanita Madinah, maka tinggalah sebuah pakaian bulu yang bagus. Maka berkatalah orang yang berada di sisi beliau: "Wahai Amirul Mukminin! Berikanlah pakaian bulu ini kepada putri Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam yang ada padamu – yang mereka maksudkan adalah Ummu Kultsum binti Ali –". Maka Umar berkata: "Ummu Salith lebih berhak dengan pakaian bulu ini! – dia adalah salah seorang wanita Anshor yang berbaiat kepada Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam – Umar melanjutkan: "Sesungguhnya napasnya pernah tersenggal-senggal karena membawakan Qirbah (kantong air) bagi kami di hari perang Uhud." (HR. Al Bukhori).
- al marth: pakaian dari linen atau sutera.
- Ummu Salith adalah salah satu dari wanita yang berbaiat kepada nabi shollallohu 'alaihi wa sallam dan mengikuti perang Khoibar dan Hunain.
Di dalam kitab Al Mughni hal (7440): Tidak boleh masuk bersama barisan kaum muslimin dari kalangan wanita ke dalam negeri musuh kecuali wanita yang sudah tua umurnya untuk membawakan air minum, merawat pasukan sebagaimana yang sudah dilaksanakan nabi shollallohu 'alaihi wa sallam.
Ditanyakan kepada Al Auza'iy: "Apakah mereka berperang bersama para wanita di dalam barisan tentara?" Dia menjawab: "Tidak, kecuali para budak wanita."
Keterlibatan wanita muslimah dan tugas mereka di medan jihad
عن الربيع بنت معوذ رضي الله عنها قالت: كنا نغزو مع النبي صلى الله عليه وسلم نسقي القوم ونخدمهم ونرد الجرحى والقتلى إلى المدينة.رواه البخاري
1. "Dari Rubayyi' binti Mu'awwidz rodhiyallohu 'anha berkata: "adalah kami berperang bersama Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam (kami) memberikan minum bagi pasukan, melayani mereka dan mengembalikan orang yang terluka dan terbunuh ke Madinah." (HR. Al Bukhori)
Rubayyi' binti Mu'awwidz bin Afro': bapaknya bersekutu di dalam pembunuhan Abu Jahal.
Rubayyi' masih kecil berdasar dalil dari hadits yang diriwayatkan Ats Tsalatsah (Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa-i) bahwasannya pamannya Mu'adz bin Afro' mengutusnya dengan membawa sepinggan buah kurma ruthb lalu Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam menghadiahkannya kepada penduduk Bahrain. Pemberian hadiah dari penduduk Bahrain atau selainnya sesungguhnya tiada lain itu terjadi surat sesudah surat-menyurat (Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam) dengan para raja-raja pada tahun 7 M. dengan demmikian maka sungguh pmannya telah mengutusnya dengan kurma ruthb, yakni karena dia masih kecil, karena kalau dia sudah besar, pamannya tidak akan mengutusnya begitu saja sesudah turunnya ayat hijab pada tahun 6 M.
Dan pada hadits itu diperbolehkan sentuhan wanita bukan mahram kepada orang yang terluka dalam rangka mengobatinya. Karena tidak ada kelezatan di dalamnya, bahkan ada siksaan (hati) bagi yang menyentuh dan disentuh.
Keterlibatan wanita di dalan jihad adalah adalah perkara yang diperintahkan syariat. Akan tetapi harus ada penjagaan terhadap persyarakatan syar'iy, seperti; adanya mahram, tidak terjadi ikhtilat (percampuran antara laki-laki dan perempuan), aman dari fitnah, bukan wanita lagi cantik; menutup wajah dihadapan laki-laki atau pada urusan darurat yang tidak bisa ditangani laki-laki.
Dan sungguh telah didapati keterlibatan wanita (dalam jihad) pada masa Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam akan tetapi pada keadaan tertentu dan pada umumnya adalah wanita yang sudah tua – ya Alloh – kecuali Aisyah maka dia adalah keadaan yang khusus bagi Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam, maka memungkinkan bagi para wanita untuk terjun digaris belakang melaksanakan tugas dapur umum, merawat orang luka dan pekerjaan-pekerjaan wanita lainnya. adapun tugas sebagai pembuka pintu (dalam front) pada persoalan ini merupakan mafsadah (kerusakan) yang besar.
2. Al Bukhori meriwayatkan dari Asma' binti Abi Bakar, dia berkata: Aku mempersiapkan bekal bagi Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam di rumah Abu Bakar (bapakku) ketika Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam berkenan untuk hijroh ke Madinah. Dia (Asma') berkata: kami tidak mendapati pengikat bekal dan tempat minuman beliau, maka aku berkata kepada Abu Bakar: "Aku tidak mendapati sesuatu untuk mengikatnya kecual sabukku." Dia menjawab: "Sobeklah menjadi dua lalu ikatlah dengan yang satu itu untuk tempat minum dan yang lain untuk mengikat bekal." Maka aku kerjakan hal itu. Oleh karena itulah aku dinamai dengan "Dzatun nithoqoin". (HR. AL Bukhori).
3. Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik: Bahwasannya Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam pernah menemui Ummu Haram binti Milhan, lalu Ummu Haram menjamunya. Ummu Haram adalah istri Ubadah bin Shomit. Pada suatu hari Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam datang lagi menemuinya lalu Ummu Haram menjamunya. Kemudian dia duduk sembari mencari kutu di kepala beliau, sementara itu Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam tertidur. Kemudian beliau terjaga sambil tertawa. Dia (Ummu Haram) berkata: aku bertanya: "apa yang menyebabkan engkau tertawa ya Rosululloh?" Rosul shollallohu 'alaihi wa sallam menjawab: "Sekelompok orang dari umatku – diperlihatkan kepadaku – mereka berperang di jalan Alloh melintasi tengah lautan sebagai raja-raja di atas singgasana atau seperti raja-raja di atas singgasana – dia ragu-ragu perkataan mana diantara keduanya – Ummu haram berkata: "Ya Rosululloh! Doakan kepada Alloh supaya menjadikan aku termasuk bagian dari mereka", lalu Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam mendoakannya. Kemudian beliau menyandarkan kepalanya dan tertidur lalu terbangun seraya tertawa. Ummu Haram berkata: " apa yang menyebabkan engkau tertawa ya Rosululloh?" Rosul shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sekelompok orang dari umatku – diperlihatkan kepadaku – mereka berperang dijalan Alloh", - sebagaimana sabda beliau diawal -. Ummu Haram berkata: Aku berkata: "Ya Rosululloh! Doakan kepada Alloh supaya menjadikan aku termasuk bagian dari mereka". Rosul shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda: "Engkau termasuk kelompok yang pertama." Maka Ummu Haram binti Milhan berlayar mengarungi lautan di zaman Muawiyah, lalu dia dilemparkan oleh tunggangannya ketika hendak keluar dari kapal laut kemudian mati. (HR. Muslim).
- ”di zaman Mu'awiyah"yakni: ketika Mu'awiyah menjadi panglima Angkatan laut di masa Kholifah Utsman bin Affan ra. dan dia (Ummu Haram) menemui syahadah pada tahun 28 H di Qubrush.
Ummu Haram binti Milhan adalah saudara perempuan dari Ummu Sulaim (ibu dari Anas bin Malik). Dia adalah istri dari Ubadah bin Shomit sedangkan Ummu Sulaim istri dari Abu Tholhah, maka Ummu Haram adalah bibi dari Anas.
Berkata An Nawawi di dalam Syarh Shohih Muslim: "Ulama sepakat bahwa Ummu Haram dan Ummu Sulaim termasuk mahram Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam.
Berkata Wahab: "Ummu Haram adalah salah seorang bibi Nabi shollallohu 'alaihi wa sallam dari susuan".
Berkata Abu Umar; "Raja-raja diatas tahta", yaitu beliau melihat bahwasannya pasukan yang berperang di lautan itu (duduk) diatas singgasana di surga. Dan mimpi para nabi adalah wahyu."
Muhammad bin Hassan berkata di dalam "As Sair" hal. 239: " Dan tidak sepantasnya bagi gadis-gadis muda juga keluar untuk berjihad di dalam barisan pasukan dan semisalnya. Adapun bagi wanita-wanita tua, tidak mengapa keluar bersama barisan untuk merawat orang yang terluka. Dan aku tidak suka jika mereka terlibat langsung dalam peperangan, karena para lelaki tidak membutuhkan peperangan yang dilakukan oleh para wanita. Maka janganlah mereka menyibukkan diri dengan hal itu diluar keadaan darurat, dan ketika terjadi keadaan yang darurat dengan adanya mobilisasi umum, maka tidak mengapa bagi wanita untuk turut berperang tanpa seizin orang tua (wali) atau suaminya".
4. Muslim meriwayatkan, dari Ummu Athiyah rodhiyallohu 'anha dia berkata; "Aku berperang bersama Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam dalam tujuh peperangan. Aku mengurus kendaraan mereka lalu membuat makanan untuk mereka, dan aku merawat yang luka serta menjaga yang sakit". (HR. Muslim).
Menurut hadits tersebut: boleh bagi wanita Ajnabiyah (bukan mahram) untuk mengobati laki-laki ajnabi karena keadaan darurat.
Dan Imam Al Bukhori telah menulis satu bab (dalam kitab shohihnya) : "Bolehkan seorang laki-laki merawat wanita dan bolehkah seorang wanita merawat laki-laki?". "Sebagaimana yang telah diketahui bahwasannya para wanita itu tidak berperang dengan menggunakan anak panah akan tetapi mereka hanya diberi tugas tanpa menggunakan anak panah yang tajam. Dan makna "yurdhohu" : yaitu dibagikan kepada mereka suatu tugas, sebagaimana Ibnu Abbas menulis surat kepada kaum Khowarij Nejd: "Sungguh para wanita mengikuti peperangan bersama Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam tetapi mereka tidak ikut berperang dengan anak panah, dan mereka diberikan suatu tugas kepada mereka."
5. Asma' binti Yazid Al Anshoriyyah telah mengikuti peperangan Yarmuk bersama pasukan, maka dia telah membunuh tujuh orang Romawi dengan menggunakan tongkat tenda perlindungan. (HR. Sa'id bin Manshur di dalam Sunnahnya juz II no. 2787).
6. Bahwasannya Abdulloh bin Qurth Al Azdiy menceritakan kepadanya (Sa'id), dia berkata: "Aku berperang melawan pasukan Romawi bersama Kholid bin Walid. Lalu aku lihat istri Kholid bin Walid dan istri para sahabatnya menyingsingkan kain untuk membawa air bagi muhajirin dengan bergerak secara pelan-pelan." (HR. Sa'id bin Manshur dalam Sunnahnya juz II no. 2788).
Berkata Ibnu Qudamah: "Dan dimakruhkan masuknya para wanita-wanita muda ke dalam negeri musuh, karena sesungguhnya mereka bukanlah dari ahli perang dan sedikit manfaat dengan keberadaan mereka di dalamnya, karena memberi peluang kepada orang yang lemah mental dan pengecut untuk menguasai mereka dan tidak memberikan rasa aman dari apa yang didapatkan musuh terhadap mereka lalu musuh menghalalkan apa yang diharamkan oleh Alloh terhadap para wanita itu." (Al Mughniy VIII/315)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar